Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penjelasan Lengkap Kemendikbud soal Laptop 32 GB Chrome Book, Benarkah Harganya Rp 10 Juta Per Unit?

Baca di App
Lihat Foto
Twitter
Tangkapan layar Twit soal laptop merah putih harga Rp 10 juta per unit
|
Editor: Inggried Dwi Wedhaswary

KOMPAS.com - Rencana pengadaan laptop Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) untuk pelajar ramai diperbincangkan di media sosial.

Kata kunci "32 GB" menjadi trending topic, Jumat (30/7/2021), terkait dengan rencana pemerintah memberikan laptop kepada sekolah untuk membantu proses pembelajaran jarak jauh (PJJ).

Salah satu yang jadi sorotan adalah kecilnya spesifikasi hard drive laptop yang akan diberikan, yakni 32 GB.

Menurut sejumlah pengguna, dengan harga Rp 10 juta per unit, bisa mendapatkan spesifikasi yang lebih baik daripada itu.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Kemendikbud Ristek Anggarkan Rp 3,7 Triliun untuk Laptop hingga Peralatan TIK pada 2021

Penjelasan Kemendikbud Ristek

Menanggapi keramaian soal ini, Kepala Biro Perencanaan Kemendikbud Ristek, M Samsuri, menegaskan bahwa harga satu unit laptop bukan Rp 10 juta.  

"Iya, bukan (Rp 10 juta). Harga tidak ditentukan Rp 10 juta. Sangat tergantung pengadaan di e-katalog-nya," kata Samsuri kepada Kompas.com, Jumat (30/7/2021).

Ia mengatakan, berdasarkan informasi Ditjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Menengah (Paudasmen) Kemendikbud Ristek, harga satu unit laptop antara Rp 5 juta-Rp 6 juta.

"Informasi dari Paudasmen perkiraan sekitar Rp 5 sampai dengan Rp 6 juta ya," kata Samsuri.

Dia juga mengatakan, merek laptop yang digunakan tidak hanya Zyrex, tetapi bisa juga dari vendor lain.

"Tidak. Semua yang ada di e-katalog bisa berpartisipasi," ujar dia.

Bukan laptop Merah Putih

Samsuri menjelaskan, ada pemahaman yang salah tentang laptop Merah Putih. Dia meluruskan, yang disebut laptop Merah Putih adalah laptop yang akan diproduksi di dalam negeri.

"Beda, (laptop) Merah Putih itu istilahnya laptop yang sedang dikembangkan. Jadi beda yang sekarang proses pengadaan. Yang disebut laptop Merah Putih itu adalah laptop yang pure inisiatif akan dikembangkan murni oleh konsorsium riset perguruan tinggi," kata Samsuri.

Kemendikbud Ristek mendorong produksi laptop dan tablet "Merah Putih" melalui konsorsium perguruan tinggi, yaitu ITB, ITS, dan UGM.

Ia mengatakan, yang dimaksud laptop produksi dalam negeri adalah memiliki tingkat kandungan dalam negeri dan nanti ada sertifikat tingkat kandungan dalam negeri (TKDN).

Produksi laptop ini untuk mendukung kemampuan anak-anak bangsa dalam memproduksi laptop.

"Kalau bisa ngembangin laptop sendiri, komponen tidak banyak dari luar negeri, banyak anak-anak (Indonesia) yang bekerja untuk membuat laptop. Jadi bisa menghidupkan sektor-sektor dalam negeri," kata Samsuri.

Sementara itu, laptop yang akan diberikan Kemendikbud Ristek merupakan bagian dari bantuan TIK (Teknologi Informasi dan Komunikasi) melalui Dana Alokasi Khusus (DAK).

Laptop itu akan diberikan kepada sekolah-sekolah di Indonesia yang belum memiliki TIK memadai. Bukan diberikan kepada per orang siswa.

"Sebenarnya konsepnya diberikan ke sekolah untuk sekolah-sekolah yang belum memiliki TIK yang memadai. Sekolah minimal layak TIK kalau punya 15 komputer/laptop. Nah, masih banyak yang belum memiliki itu, itulah yang diberi stimulus oleh pemerintah pusat melalui DAK non fisik," ungkap Samsuri.

Spesifikasi laptop Kemendikbud Ristek

Bantuan yang diberikan oleh Kemendikbud Ristek terkait TIK memiliki spesifikasi minimal dan diatur dalam Permendikbud Nomor 25 Tahun 2021.

Samsuri menjelaskan, tangkapan layar yang beredar luas di media sosial itu adalah spesifikasi minimal. Pemerintah daerah bisa mengajukan jika menginginkan spesifikasi lebih tinggi.

"Untuk kebutuhan sekolah-sekolah itu dikeluarkan standar spesifikasi minimum. Misal Pemda X, nanti harganya mereka bisa nego, speknya (spesifikasinya) mereka juga bisa nego," kata Samsuri.

Pemda, lanjut dia, juga bisa menyesuaikan dengan anggaran yang dimiliki.

Mereka bisa mengurangi jumlah laptop yang ingin dibeli dan menambah speknya atau dengan spek standar, tetapi jumlahnya ditambah.

Berikut ini spesifikasi minimal laptop yang ditentukan menurut Permendikbud Nomor 25 Tahun 2021:

  1. Tipe prosesor core: 2, frekuensi: > 1,1 GHz, Cache 1 M;
  2. Memori standar terpasang: 4 GB DDR4;
  3. Hard drive: 32 GB;
  4. USB port: dilengkapi dengan USB 3.0;
  5. Networking: WLAN adapter (IEEE 802.11ac/b/g/n);
  6. Tipe grafis: High Definition (HD) integrated;
  7. Audio: integrated;
  8. Monitor: 11 inch LED;
  9. Daya/power: maksimum 50 watt;
  10. Operating system chrome OS;
  11. Device management: ready to activated chrome education upgrade (harus diaktivasi setelah penyedia ditetapkan menjadi pemenang);
  12. Masa garansi: 1 tahun.

Permendikbud itu juga mengatur tentang spesifikasi minimal wireless router, proyektor, konektor type C ke HDMI dan VGA, headset, printer, dan scanner.

Samsuri menjelaskan, saat ini kegiatan belanja produk TIK di sektor pendidikan difokuskan untuk mendorong digitalisasi sekolah sebagai upaya mewujudkan infrastruktur kelas dan sekolah masa depan.

Kebutuhan belanja fasilitas TIK di sektor pendidikan hingga 2024 berdasarkan proyeksi Kemendikbud Ristek senilai Rp 17 triliun.

"Adapun total belanja TIK sektor pendidikan tahun 2021 senilai Rp 3,7 triliun dengan rincian sebesar Rp 1,3 triliun dari anggaran Kemendikbud Ristek dan Rp 2,4 triliun dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahun 2021," ujar Samsuri.

Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik yang diatur melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 tahun 2021 untuk tahun anggaran 2021 mengatur alokasi pembiayaan untuk 15.656 sekolah berupa 242.565 laptop produksi dalam negeri dengan sertifikat tingkat komponen dalam negeri (TKDN) dan peralatan pendukungnya seperti wireless router, proyektor, konektor, headset, printer, scanner, dan layar proyektor.

"Pelaksanaan pengadaan barang dan jasa (PBJ) fasilitas TIK di sektor pendidikan wajib memenuhi standar dan prosedur yang diatur oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP)," kata Samsuri.

Setiap pihak yang ingin berpartisipasi dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa itu wajib terdaftar dan menyediakan produk dalam e-katalog sesuai standar LKPP.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi