KOMPAS.com - Kementerian Ketenagakerjaan telah mengeluarkan aturan terkait Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) 2021.
Aturan BSU atau BLT gaji ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 16 tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 14 tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Dalam Permenaker tersebut diatur di antaranya soal besaran bantuan, syarat, dan wilayah.
Baca juga: Pencairan BLT UMKM Tak Perlu Antre, Daftar di eform.bri.co.id/bpum
Ada beberapa hal yang berbeda dari BLT gaji tahun ini dibanding tahun lalu. Apa saja perbedaannya?
1. Besaran
Besaran bantuan yang diberikan pemerintah untuk pekerja atau buruh tahun ini lebih sedikit dibanding tahun lalu.
Tahun lalu, besaran BSU adalah Rp 600.000 per orang per bulan selama 4 bulan yang diberikan dua bulan sekali. Sehingga totalnya Rp 2,4 juta.
Pada 2021, besaran bantuan berkurang, hanya Rp 1 juta. Rinciannya, Rp 500.000 per bulan selama dua bulan, yang dibayarkan sekaligus.
2. Syarat
Adapun syarat penerima BSU tahun ini adalah:
- Warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan.
- Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2021.
- Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan (atau sesuai UMK).
- Bekerja di wilayah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3 (tiga) dan level 4 (empat) yang ditetapkan oleh pemerintah.
- Diutamakan yang bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.
Sementara itu, untuk syarat penerima BSU tahun lalu adalah sebagai berikut:
- WNI yang memiliki NIK
- Pekerja Penerima Upah yang terdaftar aktif di BPJAMSOSTEK pada bulan Juni 2020
- Gaji/Upah yang dilaporkan perusahaan dan tercatat pada BPJAMSOSTEK di bawah 5 juta
- memiliki rekening bank.
Perbedaannya, jika tahun lalu pekerja yang mendapat bantuan adalah memiliki gaji/upah minimal Rp 5 juta, tapi tahun ini Rp 3,5 juta atau menyesuaikan UMK.
Selain itu, yang bisa mendapatkan BSU kali ini hanya yang bekerja di wilayah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3 (tiga) dan level 4 (empat) yang ditetapkan oleh pemerintah.
3. Ketentuan gaji
Gaji/upah merupakan gaji/upah yang dilaporkan oleh pengusaha atau pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan. Gaji/upah itu terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap.
Jika pekerja/buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
4. Prioritas bantuan
Pemberian bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah tahun ini diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan, atau progam bantuan produktif usaha mikro.
5. Wilayah
Tahun lalu, BSU tidak mengenal wilayah, namun kali ini hanya diberikan kepada pekerja yang bekerja di wilayah level 3 dan level 4.
DKI Jakarta
- Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu (level 4)
- Kota Administrasi Jakarta Barat (level 4)
- Kota Administrasi Jakarta Timur (level 4)
- Kota Administrasi Jakarta Selatan (level 4)
- Kota Administrasi Jakarta Utara (level 4)
- Kota Administrasi Jakarta Pusat (level 4)
Banten
- Kabupaten Tangerang (level 3)
- Kabupaten Serang (level 3)
- Kabupaten Lebak (level 3)
- Kota Cilegon (level 3)
- Kota Tangerang Selatan (level 4)
- Kota Tangerang (level 4)
- Kota Serang (level 4).
Jawa Barat
- Kabupaten Sumedang (level 3)
- Kabupaten Sukabumi (level 3)
- Kabupetan Subang (level 3)
- Kabupaten Pangandaran (level 3)
- Kabupaten Majalengka (level 3)
- Kabupaten Kuningan (level 3)
- Kabupaten Indramayu (level 3)
- Kabupaten Garut (level 3)
- Kabupaten Cirebon (level 3)
- Kabupaten Cianjur (level 3)
- Kabupaten Ciamis (level 3)
- Kabupaten Bogor (level 3)
- Kabupaten Bandung Barat (level 3)
- Kabupaten Bandung (level 3)
- Kabupaten Purwakarta (level 4)
- Kabupetan Karawang (level 4)
- Kabupaten Bekasi (level 4)
- Kota Sukabumi (level 4)
- Kota Depok (level 4)
- Kota Cirebon (level 4)
- Kota Cimahi (level 4)
- Kota Bogor (level 4)
- Kota Bekasi (level 4)
- Kota Banjar (level 4)
- Kota Bandung (level 4)
- Kota Tasikmalaya (level 4).
Jawa Tengah
- Kabupaten Wonosobo (level 3)
- Kabupaten Wonogiri (level 3)
- Kabupaten Temanggung (level 3)
- Kabupaten Tegal (level 3)
- Kabupaten Sragen (level 3)
- Kabupaten Semarang (level 3)
- Kabupaten Purworejo (level 3)
- Kabupaten Purbalingga (level 3)
- Kabupaten Pemalang (level 3)
- Kabupaten Pekalongan (level 3)
- Kabupaten Magelang (level 3)
- Kabupaten Kendal (level 3)
- Kabupaten Karanganyar (level 3)
- Kabupaten Jepara (level 3)
- Kabupaten Demak (level 3)
- Kabupaten Cilacap (level 3)
- Kabupaten Brebes (level 3)
- Kabupaten Boyolali (level 3)
- Kabupaten Blora (level 3)
- Kabupaten Batang (level 3)
- Kabupaten Banjarnegara (level 3)
- Kota Pekalongan (level 3)
- Kabupaten Sukoharjo (level 4)
- Kabupaten Rembang (level 4)
- Kabupaten Pati (level 4)
- Kabupaten Kudus (level 4)
- Kabupaten Klaten (level 4)
- Kabupaten Kebumen (level 4)
- Kabupaten Grobogan (level 4)
- Kabupaten Banyumas (level 4)
- Kota Tegal (level 4)
- Kota Surakarta (level 4)
- Kota Semarang (level 4)
- Kota Salatiga (level 4)
- Kota Magelang (level 4).
DI Yogyakarta
- Kabupaten Kulonprogo (level 3)
- Kabupaten Gunungkidul (level 3)
- Kabupaten Sleman (level 4)
- Kabupaten Bantul (level 4)
- Kota Yogyakarta (level 4).
Jawa Timur
- Kabupaten Tuban (level 3)
- Kabupaten Trenggalek (level 3)
- Kabupaten Situbondo (level 3)
- Kabupaten Sampang (level 3)
- Kabupaten Ponorogo (level 3)
- Kabupaten Pasuruan (level 3)
- Kabupaten Pamekasan (level 3)
- Kabupaten Pacitan (level 3)
- Kabupaten Ngawi (level 3)
- Kabupaten Nganjuk (level 3)
- Kabupaten Mojokerto (level 3)
- Kabupaten Malang (level 3)
- Kabupaten Magetan (level 3)
- Kabupaten Lumajang (level 3)
- Kabupaten Kediri (level 3)
- Kabupaten Jombang (level 3)
- Kabupaten Jember (level 3)
- Kabupaten Bondowoso (level 3)
- Kabupaten Bojonegoro (level 3)
- Kabupaten Blitar (level 3)
- Kabupaten Banyuwangi (level 3)
- Kabupaten Bangkalan (level 3)
- Kabupaten Sumenep (level 3)
- Kabupaten Probolinggo (level 3)
- Kota Probolinggo (level 3)
- Kota Pasuruan (level 3)
- Kabupaten Tulungagung (level 4)
- Kabupaten Sidoarjo (level 4)
- Kabupaten Madiun (level 4)
- Kabupaten Lamongan (level 4)
- Kabupaten Gresik (level 4)
- Kota Surabaya (level 4)
- Kota Mojokerto (level 4)
- Kota Malang (level 4)
- Kota Madiun (level 4)
- Kota Kediri (level 4)
- Kota Blitar (level 4)
- Kota Batu (level 4)
Bali
- Kabupaten Jembrana (level 3)
- Kabupetan Buleleng (level 3)
- Kabupaten Badung (level 3)
- Kabupaten Gianyar (level 3)
- Kabupetan Klungkung (level 3)
- Kabupaten Bangli (level 3)
- Kota Denpasar (level 3).
Sumatera Utara
- Kota Medan (level 4)
- Kota Sibolga (level 3)
Sumatera Barat
- Kota Bukit Tinggi (level 4)
- Kota Padang (level 4)
- Kota Padang Panjang (level 4)
- Kota Solok (level 3).
Kepulauan Riau
- Kota Baram (level 4)
- Kota Tanjung Pinang (level 4)
- Kabupaten Natuna (level 3)
- Kabupaten Bintan (level 3)
Lampung
- Kota Bandar Lampung (level 4)
- Kota Metro (level 3)
Kalimantan Barat
- Kota Pontianak (level 4)
- Kota Singkawang (level 4)
Kalimantan Timur
- Kabupaten Berau (level 4)
- Kota Balikpapan (level 4)
- Kota Bontang (level 4)
Nusa Tenggara Barat
- Kota Mataram (level 4).
Papua Barat
- Kabupaten Manokwati (level 4)
- Kota Sorong (level 4)
- Kabupaten Fak Fak (level 3)
- Kabupaten Teluk Bintuni (level 3)
- Kabupaten Teluk Wondama (level 3).
Aceh
- Kota Banda Aceh (level 3)
Riau
- Kota Pekan Baru (level 3)
Jambi
- Kota Jambi (level 3)
Sumatera Selatan
- Kota Lubuk Linggau (level 3)
- Kota Palembang (level 3)
Bengkulu
- Kota Bengkulu (level 3)
Kalimantan Tengah
- Kabupaten Sukamara (level 3)
- Kabupaten Lamandau (level 3)
- Kota Palangkaraya (level 3)
Kalimantan Utara
- Kabupaten Bulungan (level 3)
Sulawesi Utara
- Kota Manado (level 3)
- Kota Tomohon (level 3)
Sulawesi Tengah
- Kota Palu (level 3)
Sulawesi Tenggara
- Kota Kendari (level 3)
Nusa Tenggara Timur
- Kabupaten Lembata (level 3)
- Kabupaten Nagekeo (level 3)
Maluku
- Kabupaten Kepulauan Aru (level 3)
- Kota Ambon (level 3)
Papua
- Kabupaten Boven Digoel (level 3)
- Kota Jayapura (level 3)