Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai soal Vaksinasi Dosis Ketiga, Siapa yang Berhak Menerimanya?

Baca di App
Lihat Foto
Dok. Shutterstock
Ilustrasi vaksin Covid-19
|
Editor: Rendika Ferri Kurniawan

KOMPAS.com - Media sosial tengah diramaikan soal dugaan adanya influencer yang mendapatkan vaksinasi dosis ketiga.

Beragam komentar dari warganet pun bermunculan lantaran masyarakat masih kesulitan mendapatkan dosis pertama vaksin Covid-19.

"Masyarakat masih banyak yg baru mau vaksin ke 1 dan ke 2, itu jg nunggunya lama dan susah. Booster seharusnya buat yg bener2 membutuhkan dulu. Hadeuh indo..indo...dikit2 pake orang dalem terus ya bisa srobot2," tulis akun Twitter @ccchungusssu.

"Di kota ku aja vaksin dosis ke2 pada diundur karna habis, dosis per 1 juga dah pada habis, padahal masi banyak yang belom vaksin pertama," tulis akun Twitter @cacaochuux1.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lantas, untuk siapakah vaksinasi dosis ketiga ini?

Baca juga: Muncul Memar di Lengan Setelah Vaksinasi, Apa Penyebabnya?

Penjelasan Kemenkes

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dr Siti Nadia Tarmizi menegaskan, dosis ketiga vaksin Covid-19 memang ditujukan untuk tenaga kesehatan (nakes) di Indonesia.

"Vaksin dosis ketiga untuk nakes saja, untuk menambah proteksi pada nakes jadi diberikan suntikan ketiga," ujar Nadia saat dihubungi Kompas.com, Jumat (30/7/2021).

Menurut Nadia, sampai saat ini belum ada kajian tentang vaksinasi dosis ketiga untuk diberikan kepada masyarakat umum.

"Sampai saat ini tidak ya, karena kajian tentang vaksinasi dosis ketiga ke masyarakat umum belum ada dan WHO tidak merekomendasikan," lanjut dia.

Selain itu, Nadia mengatakan bahwa untuk keluar dari situasi pandemi, hal terpenting yang segera dilakukan yakni dengan memperbanyak warga yang mendapatkan vaksin dosis pertama dan dosis kedua secara lengkap.

Ia menambahkan, dengan begitu masyarakat Indonesia bisa segera membentuk kekebalan kelompok.

Berdasarkan data dari Kemenkes, sudah ada 5.414 nakes yang sudah disuntikan vaksin dosis ketiga.

"Ada 5.414 nakes yang sudah disuntikkan," ujar Nadia.

Baca juga: Penjelasan Kemenkes soal Syarat Fotokopi KTP untuk Vaksinasi

Jenis vaksin dan periode vaksinasi

Dikutip dari Kompas.com, Sabtu (17/7/2021), vaksinasi dosis ketiga menggunakan jenis vaksin Moderna.

Terkait ketersediaan, Nadia menyampaikan, pemerintah Indonesia menyetok sebanyak 1,5 juta dosis vaksin Moderna untuk vaksinasi ketiga bagi nakes.

Adapun vaksin ini secara resmi telah mendapatkan izin penggunaan darurat (Emergency Use Authorization) dari Badan POM pada Jumat, 2 Juli 2021.

Dengan terbitnya EUA ini membuktikan bahwa vaksin Moderna aman, bermutu, dan berkhasiat.

Selanjutnya, Nadia menambahkan, tidak ada periode vaksinasi untuk penyuntikan dosis ketiga.

Menurut dia, vaksinasi dosis ketiga dilakukan sampai semua nakes tervaksin.

Lantaran vaksinasi pemerintah masih berlangsung, tidak serta-merta nakes yang baru menerima dosis vaksin pertama atau kedua, langsung disuntik vaksin dosis ketiga.

Ada beberapa persyaratan untuk mendapatkan vaksinasi dosis ketiga, yakni:

  • Tenaga kesehatan
  • Sudah disuntik dosis pertama dan dosis kedua
  • Memiliki jeda wkatu selama 3-6 bulan sebelum menjalani vaksinasi dosis ketiga.

Baca juga: Vaksinasi Dosis Ketiga Sudah Dimulai, Bagaimana Prosedurnya?

Tak ada KIPI

Di samping itu, pada pelaksanaan vaksinasi dosis ketiga ini, Nadia menyampaikan, nakes yang disuntik vaksin dosis ketiga ini tidak mengalami Kejadian Ikutan Pasca-Imunisasi (KIPI).

"Enggak ada KIPI, (vaksin) ini sudah dikaji oleh Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI) dan Komisi Nasional KIPI," kata Nadia.

Sejauh ini pelaksanaan vaksinasi dilaporkan tidak ada efek samping serius yang ditimbulkan.

Para nakes yang sudah menerima dosis ketiga mengaku tidak merasakan gejala dan reaksi yang signifikan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi