KOMPAS.com - Pendaftaran calon aparatur sipil negara (CASN) 2021 resmi ditutup Senin (26/7/2021).
Kendati demikian, pendaftaran PPPK untuk Provinsi Papua dan Papua Barat untuk formasi PPPK Guru masih dibuka hingga 31 Juli 2021.
Usai pendaftaran, tahapan selanjutnya yakni pengumuman hasil seleksi adminitrasi CPNS.
Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Paryono mengatakan, jadwal pengumuman seleksi administrasi masih sama dengan rencana sebelumnya. “Masih sesuai jadwal, belum ada pengumuman mundur dari jadwal,” ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Selasa (29/7/2021).
Baca juga: Sering Salah Arti, Ini Beda antara PNS dan ASN
Rencananya, pengumuman hasil seleksi administrasi dijadwalkan pada 2-3 Agustus 2021.
BKN memberikan waktu selama 3 hari bagi para peserta seleksi, untuk melakukan sanggahan terhadap hasil seleksi administrasi.
Berdasarkan Pengumuman BKN Nomor 02/Panpel.BKN/CPNS/VII/2021 tentang Perpanjangan dan Penyesuaian Jadwal Seleksi CPNS, masa sanggah berlangsung selama 4-6 Agustus 2021.
Setiap pendaftar berhak mengajukan sanggahan terhadap hasil seleksi administrasi, tetapi tidak semua sanggahan bisa diterima.
Baca juga: Rincian Passing Grade atau Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2021
Lantas, apa saja kriteria sanggahan yang bisa diajukan?
Kesalahan bukan dari pelamar
Apabila pendaftar menemui kesalahan pada pengumuman hasil seleksi administasi, maka bisa melakukan pengajuan sanggahan di laman SSCASN.
Sanggahan yang dimaksud, misalnya terkait kesesuaian persyaratan umum dan khusus yang ditetapkan instansi, dokumen, atau verifikasi lainnya.
Akan tetapi, sanggahan bisa saja ditolak jika kesalahan tersebut bersumber dari pendaftar dan bukan berasal dari sistem atau instansi.
"Kalau kesalahan (ada pada) pelamar, pasti tidak dikabulkan," kata Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Paryono kepada Kompas.com, Jumat (30/7/2021).
Baca juga: Simak, Berikut Aturan Baru Pemecatan PNS
Persyaratan sesuai
Sanggahan akan diterima oleh panitia penyelenggara selsksi CPNS, apabila persyaratan pelamar sudah sesuai, tetapi ada kesalahan yang dilakukan panitia.
Seperti diketahui, ada banyak kualifikasi pendidikan dalam suatu jabatan.
Misal jabatan analis kepegawaian dengan kualifikasi pendidikan dari beberapa jurusan, seperti administrasi negara, administrasi publik, hukum, manajemen, dan lain-lain.
"(Misalnya) dia salah satu dari jurusan tersebut, tetapi panitia kurang teliti sehingga yang bersangkutan tidak diloloskan, maka bisa disanggah kalau pelamar punya ijazah salah satu jurusan tersebut. Bisa dikabulkan sanggahannya," jelas Paryono.
Baca juga: INFOGRAFIK: Cara Cek Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2021
Akan tetapi, jika kualifikasi pendidikan tidak sesuai dan tetap mengajukan sanggahan. Pengajuan sanggahan tidak akan diterima.
Misalnya, syarat untuk formasi jabatan Asesor SDM Aparatur hanya tersedia untuk kualifikasi pendidikan S1 Psikologi, sementara pelamar adalah lulusan S1 Hukum.
Pelamar ini dinyatakan tidak lolos dan tidak dapat mengubah hasil seleksi administrasi melalui sanggahan.
"Maka jelas, walaupun dissanggah tetap tidak akan mengubah hasil seleksi administrasi," imbuh Paryono.
Baca juga: Pemutakhiran Data Mandiri PNS Mulai 15 Juli, Simak Caranya
Cara mengajukan sanggahan
Bagi pendaftar CPNS 2021, langkah mengajukan sanggahan hasil seleksi administrasi meliputi:
- Login ke laman SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id
- Mengisi sanggahan dengan menjelaskannya secara kronologis
- Unggah bukti yang mendukung sanggahan
Apabila pelamar dapat membuktikan bahwa dokumen persyaratan yang telah diunggah/disampaikan telah sesuai dengan persyaratan umum dan khusus yang ditentukan oleh instansi, instansi wajib mengumumkan ulang hasil seleksi paling lama 7 hari setelah berakhirnya waktu pengajuan sanggah.
Adapun dokumen persyaratan yang digunakan untuk sanggahan adalah data pelamar saat awal mendaftar di SSCASN 2021.
Baca juga: Kenapa Banyak Orang Mau Jadi PNS?