Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

H-2 Sebelum PPKM Level 4 Berakhir, Ini Aturan yang Masih Berlaku

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/RISKA FARASONALIA
Penutupan ruas jalan arah Simpang Lima
|
Editor: Maya Citra Rosa

KOMPAS.com - Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 4 berlaku hingga 2 Agustus 2021. Begitu juga PPKM Level 3 yang diberlakukan di sejumlah wilayah.

Peraturan ini masih berlaku seperti PPKM darurat sebelumnya, aktivitas sejumlah sektor publik dibatasi.

Aturan PPKM Level 4 merujuk pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (inmendagri) Nomor 22 tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali.

Menjelang H-2 berakhirnya PPKM Level 4 ini, berikut ini aturan yang masih berlaku dan beberapa kelonggaran untuk sejumlah sektor usaha kecil menengah.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

1. Pedagang dan usaha kecil diizinkan buka

Dalam aturan PPKM Level 4 yang diperpanjang, usaha kecil seperti pedagang kaki lima diizinkan untuk tetap buka sampai jam tertentu dengan protokol kesehatan ketat.

Warung dan PKL makanan diizinkan buka sampai pukul 20.00. Sementara pedagang selain makanan seperti kelontong, agenm, binatu, pangkas rambut, voucher pulsa, cuci mobil, asongan dan lain sebagainya diizinkan tetap buka sampai pukul 21.00.

Baca juga: Ini 23 Titik Penyekatan di Palembang Selama PPKM Level 4

2. Pembatasan waktu makan 20 menit

Bagi pedagang makanan, pemerintah juga memperbolehkan makan di tempat, dengan syarat pembatasan waktu makan maksimal 20 menit.

Mengenai aturan teknisnya diatur oleh pemerintah daerah yang menerapkan PPKM Level 4.

Pembatasan ini sedikit berbeda dari aturan PPKM Level 4 sebelumnya yang tidak memperbolehkan makan di tempat.

3. Pasar rakyat maksimum 50 persen

Dispensasi lainnya seperti pembukaan pasar rakyat yang menjual sembako sehari-hari diperbolehkan beraktivitas, namun dengan ketentuan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Pasar rakyat yang menjual selain kebutuhan pokok masih diperbolehkan buka dengan kapasitas maksimum 50 persen dengan jam buka terbatas sampai pukul 15.00 WIB.

 

4. Resto atau rumah makan, kafe dan lainnya dengan lokasi yang berada di gedung atau toko tertutup di lokasi sendiri atau pusat perbelanjaan hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine in).

Terus mengawasi penerapan aturan

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta kepada aparat keamanan seperti Satpol PP dan TNI-Poldi untuk menegakkan aturan tersebut.

Baca juga: Kasus Harian Covid-19 Turun, Kabupaten Semarang Masuk PPKM Level 4

Namun demikian, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan, pengawasan pelaksanaan aturan makan di warung atau tempat sejenis maksimal 20 menit di wilayah PPKM level 4 bukan tugas kepolisian.

Menurutnya, pengawasan akan dilakukan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 di daerah masing-masing.

"Satgas Covid-19 pada daerah masing-masing akan melakukan tugas itu," kata Rusdi, Selasa (27/7/2021).

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi