Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Hal yang Perlu Diketahui tentang BLT Subsidi Gaji 2021

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo
Cara Mengajukan Aduan soal BLT Subsidi Gaji, Subsidi gaji, BLT subsidi gaji, subsidi gaji 2021, subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan.
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) atau BLT subsidi gaji 2021.

Aturan BSU atau BLT gaji ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Dalam Permenaker tersebut diatur di antaranya soal besaran bantuan, syarat, dan wilayah.

“Melalui BSU ini, kami berharap PHK dapat terhindarkan. Selain itu juga untuk membantu pekerja yang dirumahkan atau berkurang gaji karena pembatasan jam kerja,” kata Menaker Ida Fauziyah seperti dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Sabtu (24/7/2021).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Cara Cek Penerima Bansos PKH, BST, dan BPNT di cekbansos.kemensos.go.id

Berikut 4 hal yang perlu diketahui tentang BSU atau BLT subsidi gaji 2021:

1. Besaran bantuan

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2020, bantuan yang diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp 500 ribu per bulan.

Bantuan akan diberikan selama 2 bulan yang dibayarkan sekaligus. Sehingga, total bantuannya adalah Rp 1 juta.

Baca juga: Daftar Bantuan dari Pemerintah Selama PPKM dan Cara Mengeceknya

2. Syarat penerima

Berikut syarat yang harus dipenuhi untuk penerima BLT subsidi gaji:

Perlu dicatat, buruh atau pekerja penerima bantuan diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan, atau progam bantuan produktif usaha mikro.

Baca juga: Belum Dapat SMS? Ini Cara Unduh dan Cetak Sertifikat Vaksin Covid-19

3. Mekanisme penyaluran

Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi mengatakan, pihaknya baru saja menyelesaikan analisis data terkait menyalurkan BSU 2021.

"Hari ini saja kita baru menyelesaikan data terkait memberikan bantuan sosial, kalau di Kemnaker adalah BSU. Tantangannya (mencari) data mana yang bagus, data mana yang akurat dan valid," ujar Anwar diberitakan Kompas.com, Kamis (29/7/2021)

Berikut mekanisme penyaluran BSU atau BLT subsidi gaji 2021:

  • Data penerima bantuan subsidi ini diambil dari data BPJS Ketenagakerjaan dengan batas waktu pengambilan data sampai dengan 30 Juni 2021.
  • Nantinya data harus diverifikasi dan validasi oleh lembaga tersebut sesuai dengan kriteria dan persyaratan yang ditentukan.
  • Selanjutnya data tersebut akan disampaikan ke Kemenaker.
  • Proses penyaluran oleh bank penyalur dilakukan dengan pemindahbukuan dana dari bank penyalur kepada rekening penerima bantuan melalui bank-bank BUMN yang terhimpun dalam Himbara (Himpunan Bank Milik Negara).
  • Dana sebesar Rp 500.000/bulan selama 2 bulan yang akan diberikan sekaligus. Penerima akan mendapat Rp 1 juta sekaligus.

Baca juga: Mengenal Varian Delta Plus yang Mulai Terdeteksi di Indonesia

4. Daftar wilayah

Berdasarkan Permenaker 16 Tahun 2021, bantuan diberikan bagi wilayah PPKM level 3 dan level 4.

Berikut daftar wilayah penerima :

DKI Jakarta

Semua daerahnya masuk kategori level 4, meliputi Kepulauan Seribu, Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Utara dan Jakarta Pusat

Banten

Daerah dengan level 3 meliputi Tangerang, Serang, Lebak dan Kota Cilegon. Sementara, daerah level 4 yakni, Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, Kota Serang (level 4)

Baca juga: Tanda Kapan Pasien Isoman Covid-19 Perlu Segera Dibawa ke Rumah Sakit

Jawa Barat

Daerah level 3 meliputi Sumedang, Sukabumi, Subang, Pangandaran, Majalengka, Kuningan, Indramayu, Garut, Cirebon, Cianjur, Ciamis, Bogor, Bandung Barat, dan Bandung.

Sementara, daerah level 4 yakni Purwakarta, Karawang, Bekasi, Kota Sukabumi, Kota Depok, Kota Cirebon, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Banjar, Kota Bandung, dan Kota Tasikmalaya.

Jawa Tengah

Daerah level 3 meliputi Wonosobo, Wonogiri, Temanggung, Tegal, Sragen, Semarang, Purworejo, Purbalingga, Pemalang, Pekalongan, Magelang, Kendal, Karanganyar, Jepara, Demak, Cilacap, Brebes, Boyolali, Blora, Batang, Banjarnegara, dan Kota Pekalongan.

Sementara, daerah level 4 yakni, Sukoharjo, Rembang, Pati, Kudus, Klaten, Kebumen, Grobogan, Banyumas, Kota Tegal, Kota Surakarta, Kota Semarang, Kota Salatiga, dan Kota Magelang.

Baca juga: Layanan Telemedicine Diperluas di 8 Kota, Ini Alur, Cara, hingga Jenis Obatnya

DI Yogyakarta

Hanya satu daerah dengan kriteria level 3, yaitu Kulonprogo dan Gunungkidul. Sementara, daerah level 4 meliputi Sleman, Bantul dan Kota Yogyakarta.

Jawa Timur

Daerah level 3 meliputi Tuban, Trenggalek, Situbondo, Sampang, Ponorogo, Pasuruan, Pamekasan, Pacitan, Ngawi, Nganjuk, Mojokerto, Malang, Magetan, Lumajang, Kediri, Jombang, Jember, Bondowoso, Bojonegoro, Blitar, Banyuwangi, Bangkalan, Sumenep, Probolinggo, Probolinggo, dan Kota Pasuruan

Sementara, daerah level 4 meliputi Tulungagung, Sidoarjo, Madiun, Lamongan, Gresik, Kota Surabaya, Mojokerto, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blitar, dan Kota Batu.

Baca juga: Mengenal Apa Itu PPKM Darurat dan Bedanya dengan PPKM Mikro

Bali

Daerah level 3 meliputi Jembrana, Buleleng, Badung, Gianyar, Klungkung, Bangli dan Kota Denpasar.

Sumatera

Di Sumatera Utara, daerah level 4 adalah Kota Medan dan level 3 adalah Kota Sibolga.

Di Sumatera Barat, daerah level 4 meliputi Kota Bukit Tinggi, Kota Padang, dan Kota Padang Panjang. Sementara level 3 ada di Kota Solok.

Hanya ada satu daerah level 3 yakni Kota Banda Aceh. Begitu pula di Riau, hanya ada satu daerah level 3 yakni Kota Pekan Baru. Sementara, daerah level 3 di Jambi yakni Kota Jambi.

Di Sumatera Selatan, daerah level 3 ada di Kota Lubuk Linggau dan Kota Palembang. Sementara daerah Bengkulu ada di Kota Bengkulu.

Baca juga: Arahan Satgas Covid-19 dan Kriteria Pasien yang Tidak Boleh Menjalani Isolasi Mandiri

Kepulauan Riau

Daerah level 3 yakni Natuna dan Bintan. Sementara level 4 ada di Kota Baramdan Kota Tanjung Pinang

Lampung

Daerah level 3 yakni Kota Metro, sedangkan level 4 ada di Kota Bandar Lampung.

Kalimantan

Di Kalimantan Barat, daerah level 4, yakni Kota Pontianak dan Kota Singkawang

Di Kalimantan Timur daerah level 4 ada di Kabupaten Berau, Kota Balikpapan dan Kota Bontang.

Kalimantan Tengah Kabupaten Sukamara (level 3) Kabupaten Lamandau (level 3) Kota Palangkaraya (level 3) Kalimantan Utara Kabupaten Bulungan.

Baca juga: Video Viral Lansia Naik Sepeda 15 Kilometer untuk Vaksinasi Covid-19, Tak Punya HP untuk Daftar

Nusa Tenggara

Di NTB ada satu daerah level 4, yakni Kota Mataram. Sementar di NTT daerah level 3 ada di Lembata dan Nagekeo.

Maluku

Daerah level 3 di Maluku meliputi Kepulauan Aru dan Kota Ambon.

Sulawesi

Di Sulawesi Utara daerah level 3 ada di Kota Manado dan Kota Tomohon. Sementara di Sulawesi Tengah ada di Kota Palu.

Daerah level 3 juga mencapuk daerah Sulawesi Tenggara di Kota Kendari

Papua

Di Papua Barat aerah level 4 yaitu Manokwati, Kota Sorong, Fak Fak, Teluk Bintuni, dan Teluk Wondama. Sementara di Papua daerah level 3 meliputi Boven Digoel dan Kota Jayapura.

Baca juga: Cara Cek Penerima Bansos PKH, BST, dan BPNT di cekbansos.kemensos.go.id

(Sumber: KOMPAS.com/Kiki Safitri, Mela Arnani, Akhdi Martin Pratama | Editor : Ambaranie Nadia Kemala Movanita, Rizal Setyo Nugroho)

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Kriteria Penerima BSU Rp 1 Juta

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi