KOMPAS.com - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Biokrasi (KemenpanRB) telah mengumumkan nilai ambang batas atau passing grade Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2021.
Pengumuman tersebut dilakukan dalam konferensi pers virtual yang disiarkan langsung di kanal YouTube KemenpanRB, Kamis (29/7/2021).
Ketentuan mengenai nilai ambang batas SKD CPNS 2021 tertuang dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 1023 Tahun 2021 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan PNS Tahun 2021.
"Terkait dengan materi soal SKD, ada 3 materi untuk SKD, yakni tes wawasan kebangsaan (TWK), kemudian Tes Intelegensia Umum (TIU) dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP)," ujar Plt. Asdep Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kementerian PANRB Katmoko Ari Sambodo.
Baca juga: Rincian Passing Grade atau Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2021
Menurut Kepmen 1023/2021, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2021 terdiri atas:
- Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)
- Tes Intelegensia Umum (TIU)
- Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
Jumlah soal keseluruhan SKD adalah sebagai berikut:
- TWK terdiri dari 30 butir soal
- TIU terdiri dari 35 butir soal
- TKP terdiri dari 45 butir soal.
Baca juga: Sering Salah Arti, Ini Beda antara PNS dan ASN
Pembobotan nilai untuk materi soal SKD yaitu:
- Untuk materi soal TIU dan TWK, bobot jawaban benar bernilai 5 dan salah atau tidak menjawab bernilai 0
- Untuk materi soal TKP, bobot jawaban benar bernilai paling rendah satu dan nilai paling tinggi 5, serta tidak menjawab bernilai 0.
Nilai kumulatif paling tinggi untuk SKD adalah 550 dengan rincian:
- 150 untuk TWK
- 175 untuk TIU
- 225 untuk TKP.
Baca juga: Rincian Lengkap Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2021: TWK, TKP, dan TIU
Informasi selengkapnya terkait nilai ambang batas SKD CPNS 2021 dapat disimak di infografik berikut!