Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Baru Bandara Soekarno-Hatta Selama PPKM Level 4

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/MUHAMMAD NAUFAL
Suasana Bandara Soekarno-Hatta di Kota Tangerang tepat satu hari usai laranhan mudik Lebaran, Selasa (18/5/2021).
|
Editor: Muhamad Syahrial

KOMPAS.com - PPKM Level 4 di sejumlah wilayah di Indonesia resmi diperpanjang hingga 2 Agustus 2021.

Berbagai aturan terkait mobilitas masyarakat pun disesuaikan, termasuk perjalanan menggunakan pesawat.

Kini mulai Senin (26/7/2021), calon penumpang dari Bandara Soekarno-Hatta, tak perlu lagi membawa surat tanda registrasi pekerja (STRP) sebagai syarat terbang.

Hal itu disampaikan Senior Manager of Branch Communication Bandara Soekarno-Hatta, M Holik Muardi.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menurut Holik, aturan tersebut sesuai Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19.

SE tersebut ditandatangani oleh Kepala BNPB selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Letjen TNI Ganip Warsito, di Jakarta, Senin (26/7/2021).

Baca juga: Simak, Ini Syarat Perjalanan Orang Dalam Negeri PPKM Level 1-4

"SE Satgas yang baru, untuk PPKM level 3 dan 4, (aturannya) kembali seperti sebelumnya, (dokumen yang diperlukan) surat vaksin dan PCR 2x24 jam, tanpa STRP atau surat keterangan," ujar Holik.

Adapun rincian dokumen yang diperlukan untuk naik pesawat selama perpanjangan PPKM level 4, yakni:

1. Calon penumpang pesawat diwajibkan membawa surat vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama.

2. Hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 sebelum keberangkatan.

Holik mengatakan, seluruh personel di Bandara Soekarno-Hatta termasuk pemangku kebijakan (stakeholders) telah menyiapkan diri untuk menerapkan aturan baru tersebut.

"Dari petugas sudah siap (menerapkan aturan baru)," ucap Holik.

Baca juga: 8 Bansos yang Akan Disalurkan Selama Perpanjangan PPKM

Adapun aturan lain terkait teknis menaiki pesawat adalah:

- Penumpang bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing dengan menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 6M, yaitu memakai masker, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer, mengurangi mobilitas, dan menghindari makan bersama.

- Penggunaan masker wajib dilakukan dengan benar menutupi hidung dan mulut.

- Jenis masker yang digunakan oleh pelaku perjalanan adalah masker kain minimal tiga lapis atau masker medis.

- Penumpang pesawat tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.

Baca juga: Diizinkan di PPKM Level 1-3, Ini Aturan Resepsi Pernikahan dan Hajatan

- Penumpang pesawat tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari dua jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.

- Pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara dari dan ke Pulau Jawa dan Bali, serta daerah dengan kategori PPKM level 3 dan 4 wajib menunjukkan surat vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama dan hasil tes negatif PCR yang sampelnya diambil 2x24 jam sebelum keberangkatan.

- Pelaku perjalanan orang dengan usia di bawah 12 tahun dibatasi untuk sementara.

Sumber: KOMPAS.com

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Sumber: Kompas.com
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi