Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Cara Membuat SIM Online dan Rincian Biayanya

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/ Galuh Putri Riyanto
Ilustrasi aplikasi SINAR untuk membuat dan memperpanjang SIM online.
|
Editor: Muhamad Syahrial

 

KOMPAS.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen yang wajib dimiliki oleh semua pengendara di Indonesia.

SIM merupakan tanda bahwa seorang pengendara telah sah dapat berkendara di jalan raya sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikannya.

Akan tetapi, hingga saat ini masih banyak pengendara yang belum memiliki SIM. Alasan mereka belum membuatnya pun beragam, mulai dari proses yang rumit hingga biaya yang tak terjangkau.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Padahal, saat ini membuat SIM bisa dilakukan secara mudah dan cepat dengan metode online. Biaya yang dibutuhkan pun relatif murah.

Sebagaimana diberitakan KOMPAS.com pada Minggu (27/6/2021), berikut ini cara membuat SIM secara online lengkap dengan rincian biayanya.

Baca juga: Mengenali Kejahatan SIM Swap dan Cara Pengaduannya

Cara membuat SIM online melalui aplikasi SINAR

1. Download aplikasi Sinar di Google Play Store dan App Store.

2. Verifikasi nomor HP dengan memasukkan kode OTP.

3. Registrasi dengan memasukkan nomor NIK.

4. Lakukan Face recognition.

5. Pilih jenis SIM.

6. Pembayaran PNBP SIM baru.

7. Ujian teori online yang didahului simulasi contoh soal.

8. Lulus dan mendapat QR Code.

9. Pilih Satpas.

10. Pilih jadwal ujian praktik.

Baca juga: Ramai soal Bikin SIM dan SKCK Wajib Lampirkan Sertifikat Vaksinasi, Ini Penjelasan Mabes Polri

Setiap pendaftar harus berhasil lolos tahap registrasi melalui aplikasi SINAR. Nantinya, pemohon tetap harus datang ke Satpas untuk melakukan ujian sidang.

Cara membuat SIM online melalui situs Polri

1. Buka situs resmi Polri, http:// sim.korlantas.polri.go.id, kemudian pilih menu 'Pendaftaran SIM Online'.

2. Pilih 'Mulai', setelah itu, isi data dengan benar pada menu ‘Data Permohonan’.

3. Klik 'Lanjut', kemudian isi data pribadi termasuk kewarganegaraan, nomor KTP, nama, jenis kelamin, hingga nomor telepon.

4. Isi nomor yang dapat dihubungi saat keadaan darurat. Selain itu, tersedia pula kolom data validasi yang harus mencantumkan nama ibu kandung, juga data sertifikasi sekolah mengemudi yang bisa diisi ‘ya’ atau ‘tidak’.

5. Isi seluruh data yang dibutuhkan. Pastikan data yang dimasukkan benar. Jika sudah, klik tombol 'Lanjut', dan konfirmasi data yang telah diinput.

Baca juga: [HOAKS] Urus SKCK dan SIM Wajib Lampirkan Sertifikat Vaksin Covid-19

6. Pilih tanggal kedatangan.

7. Isi kode verifikasi kemudian klik tombol 'kirim'.

8. Setelah berhasil melakukan proses registrasi, klik 'Ok'.

9. Usai mendapatkan bukti registrasi online, pemohon akan mendapat e-mail. Setelah itu, lakukan pembayaran di ATM, EDC, ataupun teller BRI di seluruh Indonesia sesuai biaya yang tertera.

10. Datang ke Satpas SIM atau polres dengan membawa KTP dan surat keterangan kesehatan, sesuai tanggal dan lokasi yang dipilih saat registrasi online.

11. Ikuti serangkaian tes untuk mendapatkan SIM baru yang terdiri dari ujian teori, ujian praktik, dan ujian keterampilan melalui simulator.

Rincian biaya membuat SIM

- SIM A: Rp 120.000

- SIM B I: Rp 120.000

- SIM B II: Rp 120.000

- SIM C : Rp 100.000

- SIM C I: Rp 100.000

- SIM C II: Rp 100.000

- SIM D: Rp 50.000

- SIM D I: Rp 50.000

- SIM Internasional: Rp 250.000

Baca juga: Aturan Baru, SIM C Disesuaikan dengan CC Motor dan Harus Berjenjang

Perbedaan SIM C, SIM CI, dan SIM CII

SIM kendaraan bermotor roda dua atau SIM C, kini telah resmi dibagi menjadi tiga golongan. Hal ini sebagaimana tercantum dalam Perpol Nomor 5 tahun 2021.

Sebagaimana diberitakan KOMPAS.com pada Selasa (13/7/2021), Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri, AKBP Arief Budiman mengatakan, aturan tersebut sudah resmi diterbitkan, namun masih diperlukan sosialisasi.

“Perpol sudah resmi ditandatangani sejak Februari 2021, namun perlu masa sosialasi terlebih dahulu dan waktunya minimal enam bulan sejak terbit. Jadi untuk perpolnya sudah berlaku saat ini,” ujar Arief.

Menurut Perpol No.5/2021 pasal 3 ayat 2, perbedaan antara ketiga golongan ini ada pada kapasitas silindernya. Bahkan, khsusus motor listrik, ada penggolongan tersendiri sebagaimana berikut;

- SIM C, berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor (ranmor) jenis sepeda M
motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic);

Baca juga: Hati-hati SIM Bisa Dicabut, Ini Rincian Poin Pelanggaran Lalu Lintas Terbaru

- SIM CI, berlaku untuk mengemudikan ranmor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc sampai dengan 500 cc atau ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik;

- SIM CII, berlaku untuk mengemudikan ranmor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc atau ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.

Secara rinci, untuk memohon kenaikan golongan ke CI, pemilik harus terlebih dahulu sudah memiliki SIM C selama 12 bulan sejak diterbitkan. Hal serupa berlaku juga bila ingin naik dari SIM CI ke SIM CII.

Selain masa berlaku SIM, syarat lainnya adalah usia minimum calon pemegang SIM, sebagaimana tercantum dalam pasal 8:

a. 17 (tujuh belas) tahun untuk SIM A, SIM C, SIM D dan SIM DI;

b. 18 (delapan belas) tahun untuk SIM CI; dan

c. 19 (sembilan belas) tahun untuk SIM CII.

Sumber: KOMPAS.com

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Sumber: Kompas.com
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi