Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tes Antigen Digunakan untuk Diagnosis Covid-19, Apakah Perlu PCR Lagi?

Baca di App
Lihat Foto
ANTARA FOTO/YULIUS SATRIA WIJAYA
Petugas kesehatan mengambil sampel untuk tes usap antigen kepada staf Kantor DPRD Kabupaten Bogor saat pelacakan COVID-19 klaster perkantoran di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (1/7/2021).ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/wsj.
|
Editor: Maya Citra Rosa


KOMPAS.com - Kebijakan Kementerian Kesehatan memperbolehkan tes antigen sebagai diagnosis Covid-19 untuk mempercepat penemuan kasus.

Aturan tersebut tercantum dalam dalam surat edaran Kementerian Kesehatan Nomor: H.K.02.02/II/1918/2021 tentang Percepatan Pemeriksaan dan Pelacakan Dalam Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang ditetapkan pada 23 Juli 2021.

Dikutip Kompas.com dari situs Kementerian Kesehatan, instruksi tersebut disampaikan kepada Kepala Dinas Kesehatan, baik provinsi maupun kabupaten/kota di Indonesia.

Lantas, apakah cukup testing Covid-19 dengan tes antigen untuk menyatakan seseorang positif Covid-19?

Sebelumnya, dr Adam Prabata PhD Candidate in Medical Science at Kobe University, Jepang mengunggah postingan tentang Hasil Tes Antigen Saya Positif: Perlukah Saya Cek PCR Lagi, di akun Instagram pribadinya, @adamprabata.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dalam unggahan tersebut, Adam menyimpulkan bahwa tes antigen positif, bisa langsung dianggap sebagai pasien Covid-19, tanpa perlu dikonfirmasi dengan tes PCR lagi.

Baca juga: Satgas: Tes Antigen sebagai Diagnosis Covid-19 Hanya jika Alat Diagnostik Terbatas

Maksudnya, diagnosis dari hasil tes antigen yang menunjukkan positif, maka cukup untuk menyatakan orang tersebut sebagai pasien Covid-19.

Namun hal tersebut berlaku pada kondisi sebagai berikut:

1. Suspek Covid-19

2. Probable Covid-19

3. Tidak bergejala, namun ada kontak erat dengan pasien Covid-19 atau probable Covid-19.

Meskipun diperbolehkan, Adam tetap menyarankan agar berkonsultasi dulu dengan dokter atau fasilitas kesehatan terdekat setelah mendapatkan hasil antigen positif.

Pernyataan tersebut juga dibenarkan oleh Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes, dr Siti Nadia Tarmizi.

"Iya, sesuai dengan surat edaran (Kemenkes) yang baru," kata Nadia.

Nadia mengatakan bahwa kebijakan baru tentang penggunaan tes antigen sebagai diagnosis Covid-19 dilakukan untuk percepatan testing Covid-19 di Indonesia.

"Karena situasi PPKM level 4 untuk segera menurunkan laju penularan," ungkap Nadia.

Pada prinsipnya, kata Nadia, kebijakan penggunaan tes antigen untuk testing Covid-19 ini dilakukan agar dapat segera mendeteksi kasus positif Covid-19.

Sehingga diharapkan rantai penularan virus corona di Indonesia ini dapat diputus.

Selain itu, menurutnya, dengan penggunaan tes swab antigen ini dapat menjadi solusi testing Covid-19 di daerah.

Baca juga: Tes Antigen untuk Diagnosis Covid-19, Aturan Baru Percepat Testing dan Tracing

Sebab, tidak sedikit daerah yang terkendala persoalan teknis seperti ketidaktersediaan laboratorium tes Covid-19 hingga keterbatasan peralatan diagnosis Covid-19 dengan tes PCR yang mumpuni. Hal ini juga tertuang dalam aturan surat edaran Kemenkes.

Secara rincinya, aturan tersebut bahwa daerah yang masuk kategori PPKM level 3 dan 4 diperbolehkan menggunakan hasil pemeriksaan test Rapid Antigen (RDT-Ag) sebagai diagnosa untuk pelacakan kontak erat maupun suspek.

Selain itu, tes swab antigen ini juga bisa dipakai sebagai data pendukung dalam pengajuan klaim Covid-19.

Sementara penggunaan tes antigen tersebut diutamakan bagi daerah yang alat diagnosisnya terbatas, sehingga hasilnya bisa diketahui lebih cepat dan tes dapat dilakukan secara masif sehingga dapat mempercepat tracing.

"Penguatan testing dan tracing ini, akan diutamakan bagi wilayah-wilayah dengan mobilitas masyarakat dan tingkat penularan kasusnya tinggi, sehingga dengan mengetahui kasus lebih cepat, maka bisa segera dilakukan tindakan-tindakan untuk mengurangi laju penularan virus," ujar Plt Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Maxi Rein Rondonuwu dalam siaran berita Kemenkes terkait surat edaran percepatan testing dan tracing.

(Editor: Holy Kartika Nurwigati Sumartiningtyas)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi