Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Kriteria Pekerja yang Mendapatkan Subsidi Gaji 2021

Baca di App
Lihat Foto
Shutterstock/Melimey
Ilustrasi rupiah
|
Editor: Muhamad Syahrial

KOMPAS.com - Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji 2021 segera disalurkan oleh pemerintah kepada peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek.

Adapun nominal Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun ini sebesar Rp500.000 selama dua bulan, yang dibayarkan sekaligus. Dengan begitu, total yang akan diterima sebesar Rp1 juta.

Sebagaimana diberitakan KOMPAS.com pada Jumat (30/7/2021), Direktur Utama BP Jamsostek, Anggoro Eko Cahyo mengatakan, penyerahan data pekerja penerima BSU dilakukan secara bertahap kepada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Hal ini bertujuan untuk memastikan proses penyaluran bantuan berjalan baik dan tepat sasaran.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Hari ini, BPJAMSOSTEK menyampaikan sejumlah 1 juta data peserta tahap pertama yang siap untuk disalurkan dana BSU oleh Kemnaker. Kami harapkan proses penyampaian data dapat selesai pada Agustus 2021,” ujar Anggoro.

Baca juga: 5 Fakta BSU atau Subsidi Gaji yang Akan Cair Tahun Ini

Anggoro pun mengingatkan, perusahaan harus mendaftarkan pekerjanya di BP Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan.

Dengan begitu, proses penarikan data calon penerima BSU dapat lebih mudah dan pekerja bisa mendapatkan bantuan subsisi dari pemerintah.

“Penggunaan kembali data yang dikelola institusinya untuk BSU, menunjukkan pentingnya data Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) yang valid. Data kepesertaan BP Jamsostek tersebut merupakan bank data pekerja terbesar di Indonesia,” jelasnya.

Ia mengimbau agar para pekerja bisa langsung mengecek kepesertannya melalui aplikasi BPJSTKU dan tetap menjaga validitas datanya.

“Dengan menjadi peserta BP Jamsostek, pekerja terlindungi dari risiko kerja, dan juga mendapatkan nilai tambah seperti BSU. Pastikan kepesertaan tertib melalui aplikasi BPJSTKU dan cek di HRD masing-masing,” kata Anggoro.

Baca juga: Cara Aktivasi Rekening BSU Guru Honorer di info.gtk.kemendikbud.go.id

Nantinya bantuan subsidi upah (BSU) akan diberikan kepada pekerja yang memenuhi persyaratan yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2021.

Bantuan diberikan kepada pekerja atau buruh yang bekerja di wilayah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 dan level 4 yang ditetapkan oleh pemerintah.

Subsidi gaji juga diberikan kepada pekerja dengan gaji paling banyak Rp3,5 juta dan peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan, hingga Juni 2021.

Bantuan diutamakan bagi pekerja di sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.

Sebagaimana diberitakan KOMPAS.com pada Sabtu (31/7/2021), berikut ini daftar pekerja yang mendapat prioritas untuk menerima subsidi gaji Rp1 juta.

Baca juga: Belum Semua Guru Cairkan BSU Rp 1,8 Juta, Sampai Kapan Pencairannya?

1. Pekerja atau buruh yang belum menerima program Kartu Prakerja.

2. Pekerja atau buruh yang belum menerima program keluarga harapan (PKH).

3. Pekerja atau buruh yang belum menerima program bantuan produktif usaha mikro.

Mekanisme penyaluran subsidi gaji 2021:

1. Data pekerja penerima BSU diambil dari data BPJS Ketenagakerjaan dengan batas waktu pengambilan data sampai dengan 30 Juni 2021.

2. Nantinya data akan diverifikasi dan divalidasi sesuai kriteria dan persyaratan yang ditentukan. Selanjutnya, data tersebut akan disampaikan ke Kemenaker.

3. Proses penyaluran oleh bank penyalur dilakukan dengan pemindahbukuan dana dari bank penyalur kepada rekening penerima bantuan melalui bank-bank BUMN yang terhimpun Himbara (Himpunan Bank Milik Negara).

4. Dana sebesar Rp500.000 per bulan selama 2 bulan akan diberikan sekaligus kepada pekerja yang memenuhi syarat, sehingga penerima akan mendapat Rp1 juta.

Sumber: KOMPAS.com

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Sumber: Kompas.com
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi