Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lolos Administrasi CPNS 2021, Apa Langkah Selanjutnya?

Baca di App
Lihat Foto
AFP/JUNI KRISWANTO
Peserta mengikuti ujian Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Surabaya, Selasa (22/9/2020). Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Surabaya menggelar ujian SKB yang diikuti 1.142 peserta CPNS dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 secara ketat.
Penulis: Mela Arnani
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Hasil seleksi administrasi rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2021 akan segera diumumkan.

Menurut jadwal yang dirilis Badan Kepegawaian Negara (BKN), pengumuman seleksi administrasi berlangsung pada 2-3 Agustus 2021.

Seperti diketahui, terdapat penyesuaian jadwal seleksi CPNS tahun ini setelah diperpanjang masa pendaftaran.

Pengumuman administrasi akan dilakukan oleh panitia seleksi masing-masing instansi.

Baca juga: Kriteria dan Cara Mengajukan Sanggahan Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2021

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lantas, apa yang harus dilakukan peserta setelah lolos seleksi administrasi?

Melansir informasi resmi, setelah peserta dinyatakan lulus seleksi administrasi oleh panitia seleksi instansi, maka dapat menunggu jadwal pelaksanaan seleksi kompetensi dasar (SKD).

Sebagai informasi, SKD akan dilaksanakan dengan computer assisted test (CAT).

Peserta akan diuji dengan 110 butir soal dengan waktu 100 menit, sementara khusus disabilitas netra diberikan waktu 130 menit.

Baca juga: Kapan Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2021 dan Pelaksanaan SKD?

Terdapat tiga tes yang masuk dalam SKD, yaitu

  1. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)
  2. Tes Intelegensia Umum (TIU)
  3. Tes Karakteristik Pribadi (TKP)

Rincian soal dan penilaian

Adapun ketiga tes tersebut dengan perincian sebagai berikut:

Penilaiannya, untuk TWK dan TIU jika soal dijawab dengan benar bernilai 5 dan salah bernilai 0.

Sementara untuk TKP, seluruh jawaban mempunyai nilai dengan rentang 1-5.

Untuk ketiga tes tersebut mempunyai nilai total maksimal 550, dengan TWK nilai maksimal 150 poin, TIU nilai maksimal 175 poin, dan TKP nilai maksimal 225 poin.

Baca juga: Rincian Passing Grade atau Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2021

 Baca juga: Sering Salah Arti, Ini Beda antara PNS dan ASN

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Jadwal Seleksi CPNS dan PPPK 2021

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi