KOMPAS.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan menghentikan siaran televisi analog dan menggantinya dengan siaran digital secara bertahap.
Pelaksanaan teknis penghentian Analog Switch Off (ASO) atau digitalisasi penyiaran diatur melalui Peraturan Menteri Kominfo Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran.
Melansir pemberitaan sebelumnya, digitalisasi penyiaran dilakukan lima tahap berdasarkan wilayah, dengan batas waktu seluruhnya tidak melewati 2 November 2022 pukul 24.00 WIB.
Baca juga: Penghentian Siaran TV Analog Dilakukan 5 Tahap, Catat Jadwalnya
Jadwal migrasi
Berikut rincian jadwal untuk masing-masing tahapan:
- Tahap I paling lambat 17 Agustus 2021
- Tahap II paling lambat 31 Desember 2021
- Tahap III paling lambat 31 Maret 2022
- Tahap IV paling lambat 17 Agustus 2022
- Tahap V paling lambat 2 November 2022
Ditegaskan, penghentian siaran analog di suatu daerah harus dilakukan serentak oleh seluruh stasiun televisi di daerah tersebut.
Sehingga bisa memudahkan masyarakat untuk menonton siaran dari satu jenis penerimaan saja.
Wilayah untuk tahap pertama
Tahap I paling lambat 17 Agustus 2021 meliputi:
- Kabupaten Aceh Besar dan Kota Banda Aceh
- Kepulauan Riau: Kabupaten Bintan, Kabupaten Karimun, Kota Batam, dan Kota Tanjung Pinang
- Provinsi Banten: Kabupaten Serang, Kabupaten Cilegon, dan Kota Serang
- Kalimantan Timur: Kabupaten Kutai Kata Negara, Kota Samarinda, dan Kota Bontang
- Provinsi Kalimantan Utara: Kabupaten Bulungan, Kota Tarakan, dan Kabupaten Nunukan
Baca juga: INFOGRAFIK: Daftar Daerah yang Migrasi ke TV Digital pada 17 Agustus 2021
Cara migrasi ke siaran digital
Pengguna TV antena rumah biasa atau UHF dengan TV analog perlu memasang set top box (STB) Digital Video Broadcasting–Terrestrial second generation atau DVBT2 (STB), yang menjadi alat bantu penerima siaran digital.
Sementara itu, untuk pengguna TV digital dan yang sudah memiliki penerimaan siaran digital di perangkatnya, dapat langsung menikmati siaran digital tanpa STB.
TV digital maupun STB dapat dibeli di toko elektronik atau marketplace daring.
Adapun STB dan TV digital yang telah tersertifikasi Kementerian Kominfo dapat diakses di sini.
Sementara itu, ketika proses ASO atau digitalisasi penyiaran selesai, tidak akan ada siaran analog yang tersedia.
Sehingga pemiliki TV analog tidak akan bisa menerima siaran digital televisi jika tidak memasang STB.
Untuk saat ini, siaran analog dan digital masih tersedia secara simulcast. Oleh karena itu, lembaga penyiaran diminta berpartisipasi melakukan simulcast dan terus mensosialisasikan pemirsanya agar beralih ke siaran digital.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.