Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cek di sscasn.bkn.go.id, Ini Tanda Lolos Seleksi Administrasi CPNS 2021

Baca di App
Lihat Foto
BKN
Pemberitahuan jika peserta tidak lulus seleksi administrasi CPNS 2021.
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Pengumuman hasil seleksi administrasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 dijadwalkan berlangsung 2-3 Agustus 2021.

Pelamar dapat mengeceknya secara online melalui laman SSCASN dengan login akun atau kanal resmi masing-masing instansi yang dituju.

Setelah pelamar dinyatakan lolos seleksi administrasi, maka dapat mengikuti tahap selanjutnya yaitu seleksi kompetensi dasar (SKD).

Sementara, peserta yang tidak lolos seleksi berkas dapat mengajukan sanggahan untuk menyanggah hasil verifikasi instansi yang dinilai salah.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Pengumuman Seleksi Administrasi CPNS 2021 Kemendikbud Ristek Bukan 2-3 Agustus, Lalu Kapan?

Lantas, apa tandanya jika peserta dinyatakan lolos seleksi administrasi CPNS 2021?

Tanda jika lolos

Dihimpun dari "Buku Petunjuk Pendaftaran Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara Tahun 2021", hasil seleksi administrasi akan ditampilkan pada akun masing-masing.

Apabila lolos, pada halaman resume akan ada kalimat berbunyi "Selamat! Anda lulus tahap administrasi berkas" yang terdapat di bawah tombol Cetak Kartu Pendaftaran CASN.

Apabila masa sanggah dan verifikasi sanggah belum berakhir, maka akan terdapat informasi tambahan yang berbunyi:

"Saat ini pencetakan Kartu Peserta Ujian CASN Anda belum dapat dilakukan, harap login kembali saat masa sanggah dan verifikasi sanggah berakhir untuk mencetak Kartu Peserta Ujian CASN 2021".

Baca juga: Lolos Administrasi CPNS 2021, Apa Langkah Selanjutnya?

Baca juga: Penjelasan BKN soal Perincian Pengumuman Seleksi Administrasi CPNS 2021

Tanda jika tidak memenuhi syarat lolos

Halaman resume peserta yang tidak memenuhi syarat lulus seleksi administrasi juga akan memuat informasi pemberitahuan.

"Mohon Maaf. Anda tidak lulus tahap administrasi karena belum memenuhi persyaratan administrasi instansi yang dilamar".

Pemberitahuan tersebut akan diserta dengan penyebab atau alasan mengapa pelamar berstatus tidak memenuhi syarat untuk lulus.

Baca juga: Kriteria dan Cara Mengajukan Sanggahan Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2021

Pelamar yang dinyatakan tidak memenuhi syarat maka pelamar berhak untuk mengajukan sanggahan dalam waktu tiga hari setelah pengumuman disampaikan.

Sanggahan dilakukan untuk menyanggah hasil verifikasi instansi yang salah, dalam hal ini sanggahan diberlakukan jika kesalahan bukan dari kesalahan yang dilakukan pelamar.

Periode masa sanggah dapat dilihat di bawah tombol "Ajukan Sanggah".

Baca juga: Apa Itu Masa Sanggah CPNS dan Bagaimana Mekanismenya?

Sanggah bukan memperbaiki kesalahan pelamar

Agar menjadi perhatian, fitur "Ajukan Sanggah" bukan untuk memperbaiki kesalahan yang dilakukan pelamar.

Alasan sanggah yang diisi pelamar harus benar, realistis, tidak mengada-ada dan berdasarkan dokumen yang sudah diunggah sebelumnya.

Jika pelamar sudah menyadari kesalahan, maka tidak disarankan untuk menggunakan fitur ini, karena tidak akan mengubah hasil verifikasi.

Baca juga: Simak, Berikut Aturan Baru Pemecatan PNS

Alasan sanggah harus sesuai dengan dokumen sebenarnya, dan apabila ternyata isian yang dibuat pelamar tidak sesuai dengan dokumen maka pelamar bersedia menanggung akibat hukuman yang ditimbulkannya.

Jika telah berhasil melakukan sanggahan, tunggu jawaban sanggah dari instansi. Apabila tidak melakukan sanggahan selama tiga hari dari tanggal pengumuman kelulusan, maka sanggahan dari sistem ini tidak akan diterima.

Baca juga: Masa Sanggah Hasil Administrasi CPNS 2021, Apa yang Perlu Diketahui?

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi