KOMPAS.com - Bagaimana syarat perjalanan selama PPKM Level 4 yang kembali diperpanjang hingga 9 Agustus?
Berikut ini rinciannya bagi calon penumpang moda transportasi darat, laut, dan udara.
Pemerintah telah mengumumkan perpanjangan PPKM Level 4 pada Senin (2/8/2021) malam. Selanjutnya PPKM berlevel akan berlaku hingga 9 Agustus 2021.
"Dengan mempertimbangkan perkembangan beberapa indikator kasus Minggu ini, pemerintah memutuskan untuk melanjutkan PPKM level 4 dari tanggal 3 hingga 9 Agustus 2021 di beberapa kabupaten kota tertentu," kata Jokowi dalam tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Senin (2/8/2021) malam.
Baca juga: Login PeduliLindungi.id, Ini Cara Cek dan Download Sertifikat Vaksin
Lalu bagaimana dengan ketentuan perjalanan domestik atau dalam negeri?
Mengacu SE Satgas nomor 16
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menjelaskan bahwa untuk ketentuan perjalanan domestik masih sama seperti sebelumnya.
"Tidak ada perubahan. Masih merujuk ke SE Satgas nomor 16," kata Adita pada Kompas.com, Selasa (3/8/2021).
Mengacu pada Surat Edaran Satgas nomor 16, terdapat ketentuan untuk perjalanan darat, laut, hingga udara.
Berkas yang perlu dipersiapkan berbeda-beda untuk tiap moda transportasi tersebut, seperti sertifikat vaksin, rapid test antigen, hingga PCR.
Berikut ini ketentuan lengkapnya:
1. Transportasi udara
Pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara dari dan ke Pulau Jawa dan Pulau Bali, serta daerah yang ditetapkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri sebagai daerah dengan kategori PPKM Level 4 dan PPKM Level 3 wajib menunjukkan:
- kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama)
- surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.
Lalu bagi yang berasal dari atau menuju ke daerah PPKM Level 1 dan Level 2, maka wajib menunjukkan:
- hasil negatif RT-PCR atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.
Baca juga: Daerah yang Menerapkan PPKM Level 3 dan Aturan Lengkapnya
2. Transportasi laut
Untuk transportasi laut dari atau ke daerah PPKM Level 3 dan 4, syaratnya adalah menunjukkan:
- kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama)
- surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Jika dari atau menuju ke daerah PPKM Level 1 dan Level 2 syaratnya:
- hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Baca juga: PPKM Level 4 Diperpanjang hingga 9 Agustus 2021, Ini Alasannya
3. Transportasi darat
Untuk transportasi darat, baik menggunakan kendaraan pribadi, kendaraan umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah Level 3 dan Level 4 wajib menunjukkan:
- kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama)
- surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Jika dari atau menuju ke daerah PPKM Level 1 dan Level 2 syaratnya:
- hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Baca juga: Cara Cetak Kartu Ujian SKD CPNS 2021 jika Lolos Seleksi Administrasi
Perjalanan rutin
Khusus untuk perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan tidak perlu menggunakan sertifikat vaksin dan hasil tes Covid-19.
Akan tetapi wajib menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau surat keterangan perjalanan sejenis.
Ketentuan lainnya, untuk pelaku perjalanan orang dengan usia di bawah 12 tahun dibatasi untuk sementara.
Selain itu ketentuan menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama) dikecualikan bagi pelaku perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya.