Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Perjalanan Darat, Laut, dan Udara Selama PPKM 3-9 Agustus

Baca di App
Lihat Foto
dok. PT KAI Daop 1 Jakarta
Penumpang KA di salah satu stasiun PT KAI Daop 1 Jakarta.
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Bagaimana syarat perjalanan selama PPKM Level 4 yang kembali diperpanjang hingga 9 Agustus?

Berikut ini rinciannya bagi calon penumpang moda transportasi darat, laut, dan udara. 

Pemerintah telah mengumumkan perpanjangan PPKM Level 4 pada Senin (2/8/2021) malam. Selanjutnya PPKM berlevel akan berlaku hingga 9 Agustus 2021.

"Dengan mempertimbangkan perkembangan beberapa indikator kasus Minggu ini, pemerintah memutuskan untuk melanjutkan PPKM level 4 dari tanggal 3 hingga 9 Agustus 2021 di beberapa kabupaten kota tertentu," kata Jokowi dalam tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Senin (2/8/2021) malam.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Login PeduliLindungi.id, Ini Cara Cek dan Download Sertifikat Vaksin

Lalu bagaimana dengan ketentuan perjalanan domestik atau dalam negeri?

Mengacu SE Satgas nomor 16

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menjelaskan bahwa untuk ketentuan perjalanan domestik masih sama seperti sebelumnya.

"Tidak ada perubahan. Masih merujuk ke SE Satgas nomor 16," kata Adita pada Kompas.com, Selasa (3/8/2021).

Mengacu pada Surat Edaran Satgas nomor 16, terdapat ketentuan untuk perjalanan darat, laut, hingga udara.

Berkas yang perlu dipersiapkan berbeda-beda untuk tiap moda transportasi tersebut, seperti sertifikat vaksin, rapid test antigen, hingga PCR.

Berikut ini ketentuan lengkapnya:

1. Transportasi udara

Pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara dari dan ke Pulau Jawa dan Pulau Bali, serta daerah yang ditetapkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri sebagai daerah dengan kategori PPKM Level 4 dan PPKM Level 3 wajib menunjukkan:

Lalu bagi yang berasal dari atau menuju ke daerah PPKM Level 1 dan Level 2, maka wajib menunjukkan:

Baca juga: Daerah yang Menerapkan PPKM Level 3 dan Aturan Lengkapnya

 

2. Transportasi laut

Untuk transportasi laut dari atau ke daerah PPKM Level 3 dan 4, syaratnya adalah menunjukkan:

  • kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama)
  • surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Jika dari atau menuju ke daerah PPKM Level 1 dan Level 2 syaratnya:

  • hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Baca juga: PPKM Level 4 Diperpanjang hingga 9 Agustus 2021, Ini Alasannya

3. Transportasi darat

Untuk transportasi darat, baik menggunakan kendaraan pribadi, kendaraan umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah Level 3 dan Level 4 wajib menunjukkan:

  • kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama)
  • surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Jika dari atau menuju ke daerah PPKM Level 1 dan Level 2 syaratnya:

  • hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Baca juga: Cara Cetak Kartu Ujian SKD CPNS 2021 jika Lolos Seleksi Administrasi

 

Perjalanan rutin

Khusus untuk perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan tidak perlu menggunakan sertifikat vaksin dan hasil tes Covid-19.

Akan tetapi wajib menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau surat keterangan perjalanan sejenis.

Ketentuan lainnya, untuk pelaku perjalanan orang dengan usia di bawah 12 tahun dibatasi untuk sementara.

Selain itu ketentuan menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama) dikecualikan bagi pelaku perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya.

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Aturan Perjalanan Orang Dalam Negeri PPKM Level 1-4

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi