KOMPAS.com - Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 4 di Jawa dan Bali kembali diperpanjang mulai 3 Agustus hingga 9 Agustus 2021 mendatang.
Pengumuman perpanjang PPKM level 4 dilakukan Presiden Joko Widodo, Senin (2/8/2021).
Selanjutnya, kebijakan PPKM juga diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Bagaimana aturan perjalanan selama PPKM Level 4 mulai 3-9 Agustus 2021?
Baca juga: Aturan Perjalanan Darat, Laut, dan Udara Selama PPKM 3-9 Agustus
Kartu vaksin, PCR, dan rapid Antigen
Disebutkan dalam Inmendagri Nomor 27 Tahun 2021, pelaku perjalanan domestik dengan mobil pribadi, sepeda motor, dan transportasi umum jarak jauh baik pesawat udara, bis, kapal laut, dan kereta api harus memenuhi sejumlah syarat yang ditentukan.
Salah satunya harus dapat menunjukkan kartu vaksin dengan minimal vaksinasi dosis pertama.
Selain itu, bagi pengguna moda transportasi pesawat wajib menunjukkan hasil tes PCR negatif dengan sampel diambil maksimal H-2.
Sedangkan bagi pengguna moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api, dan kapal laut harus dapat menunjukan hasil tes antigen dengan sampel diambil maksimal H-1.
Ketentuan ini hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Jawa dan Bali.
Aglomerasi dan Jabodetabek
Ketentuan-ketentuan yang disebutkan di atas tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh wilayah Jabodetabek.
Bagi sopir kendaraan logisik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.
Aturan tersebut juga mengatur sejumlah kegiatan dari berbagai sektor esensial, kritikal, peribadatan, budaya, dan sosial.
Aturan lengkapnya dapat diunduh di sini: Inmendagri Nomor 27 Tahun 2021.
Mengacu SE Satgas nomor 16
Sementara itu Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menjelaskan bahwa untuk ketentuan perjalanan domestik masih sama seperti sebelumnya.
"Tidak ada perubahan. Masih merujuk ke SE Satgas nomor 16," kata Adita pada Kompas.com, Selasa (3/8/2021).
Mengacu pada Surat Edaran Satgas nomor 16, terdapat ketentuan untuk perjalanan darat, laut, hingga udara.
Berkas yang perlu dipersiapkan berbeda-beda untuk tiap moda transportasi tersebut, seperti sertifikat vaksin, rapid test antigen, hingga PCR.
Baca juga: PPKM Level 4 Diperpanjang, Syarat Perjalanan Darat Masih Berlaku
Berikut ini ketentuan lengkapnya:
1. Transportasi udara
Pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara dari dan ke Pulau Jawa dan Pulau Bali, serta daerah yang ditetapkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri sebagai daerah dengan kategori PPKM Level 4 dan PPKM Level 3 wajib menunjukkan:
- Kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama)
- Surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.
- Lalu bagi yang berasal dari atau menuju ke daerah PPKM Level 1 dan Level 2, maka wajib menunjukkan:
- Hasil negatif RT-PCR atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.
2. Transportasi laut
Untuk transportasi laut dari atau ke daerah PPKM Level 3 dan 4, syaratnya adalah menunjukkan:
- Kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama)
- Surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
- Jika dari atau menuju ke daerah PPKM Level 1 dan Level 2 syaratnya:
- Hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Baca juga: Aturan Perjalanan Darat, Laut, dan Udara Selama PPKM 3-9 Agustus
3. Transportasi darat
Untuk transportasi darat, baik menggunakan kendaraan pribadi, kendaraan umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah Level 3 dan Level 4 wajib menunjukkan:
- Kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama)
- Surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
- Jika dari atau menuju ke daerah PPKM Level 1 dan Level 2 syaratnya:
- Hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Baca juga: Aturan Lengkap PPKM Level 4 Wilayah Luar Jawa 3-9 Agustus 2021
Perjalanan rutin
Khusus untuk perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan tidak perlu menggunakan sertifikat vaksin dan hasil tes Covid-19.
Akan tetapi wajib menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau surat keterangan perjalanan sejenis.
Ketentuan lainnya, untuk pelaku perjalanan orang dengan usia di bawah 12 tahun dibatasi untuk sementara.
Selain itu ketentuan menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama) dikecualikan bagi pelaku perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya.
Baca juga: Daerah yang Menerapkan PPKM Level 4 hingga 9 Agustus dan Aturannya
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.