Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Pendiri Sanggar Pemelajaran Kemanusiaan
Bergabung sejak: 24 Mar 2020

Penulis adalah pendiri Sanggar Pemelajaran Kemanusiaan.

Bingungologi Sumbangsih Rp 2 Triliun

Baca di App
Lihat Foto
DOK. HUMAS POLDA SUMSEL
Kapolda Sumsel Irjen Pol Eko Indra Heri, bersama Gubernur Sumsel Herman Deru menerima bantuan sebesar Rp 2 triliun dari keluarga pengusaha asal Langsa, Aceh Timur, Almarhum Akidi Tio untuk dana penanganan Covid-19, Senin (26/7/2021).
Editor: Heru Margianto

DI tengah suasana prihatin akibat pagebluk Corona alih-alih mereda malah mengganas mendadak muncul sebuah berita menghebohkan.

Berita heboh itu disertai foto menampilkan adegan para ahli waris Akidi Tio secara simbolis menyerahkan sumbangsih sebesar Rp 2.000.000.000.000 (dengan duabelas nol setelah angka 2 yang berarti dua triliun) kepada pemerintah provinsi Sumatera Selatan.

Upacara penyerahan sumbangsih resmi diselenggarakan pada tanggal 26 Juli 2021 di Mapolda Sumsel dihadiri tidak kurang dari Gubernur dan Kapolda Sumsel.

Fantastis

Terkesan oleh jumlah dana sumbangsih fantastis, manajemen MURI mewacanakan penghargaan atas sumbangsih terbesar dari warga untuk mendukung upaya menanggulangi pagebluk Corona.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Akibat tidak diketahui kepada siapa anugerah diserahkan maka tim pencari fakta rekor MURI turun ke lapangan untuk mencari siapa ahli waris almarhum Akidi Tio yang berhak menerima penghargaan.

Sementara tim MURI belum berhasil menemukan ahli waris Akidi Tio mendadak pada hari Senin 2 Agustus 2021 muncul berita bahwa putri Akidi Tio yang bernama Heriyanti alias Ahong dijemput langsung oleh Direktur Intelkam Polda Sumsel, Kombes Pol Ratno Kuncoro kemudian dibawa ke Mapolda Sumsel untuk menjalani pemeriksaan.

Dinyatakan bahwa Heriyanti ditetapkan sebagai tersangka kasus sumbangsih Rp 2 triliun yang diduga tidak benar alias penipuan.

Jelas berita kedua tidak kalah heboh ketimbang berita pertama tentang sumbangsih Rp 2 triliun oleh para ahli waris Akidi Tio kepada Pemprov Sumsel untuk mendukung program penanggulangan pagebluk Corona.

Berita-berita susulan 

Namun pada hari yang sama muncul berita susulan bahwa pihak Polda Sumsel tegas membantah Heriyanti sudah jadi tersangka.

"Statusnya saat ini masih proses pemeriksaan," kata Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Supriadi di Mapolda Sumsel, Senin (2/8/2021).

Baca juga: Sumbangan Rp 2 Triliun Anak Akidi Tio Bukan Prank, Polisi: Belum Bisa Cair karena Masalah Teknis

 

Kebingungan akibat berita ketiga belum mereda malah menyusul berita keempat bahwa Heriyanti hanya dipanggil sebagai pihak yang akan memberi sumbangan dana hibah.

Dirinya belum ditetapkan sebagai tersangka terkait hal ini. Bahkan Kombes Supriadi menyebutkan jika pihaknya memastikan uang senilai Rp2 triliun sudah ada.

"Ada hal teknis yang harus diselesaikan. Uangnya ada di giro Bank Mandiri. Makanya status Heriyanti masih dalam pemeriksaan," ungkap dia.

Namun ketika saya menulis naskah sampai di sini mendadak dari sumber lain muncul berita susulan lain lagi bahwa para putra Akidi Tio menyatakan tidak tahu-menahu mengenai sumbangsih dana Rp 2 trilliun yang diklaim Heriyanti sebagai warisan almarhum Akidi Tio.

Suasana serba bingung makin membingungkan.

Baca juga: Fakta Baru Janji Sumbangan Akidi Tio, Bilyet Giro Rp 2 Triliun Dicek, Ternyata Saldonya Tak Mencukupi

Sabar menunggu

Sebenarnya masih lebih banyak lagi berita sumbangsih Rp 2 triliun berkeliaran di media sosial apalagi asosial, namun sengaja tidak saya pedulikan demi tidak memperparah kebingungan saya.

Ketimbang akibat bingung malah rawan salah menduga apalagi salah menghakimi maka sebagai para warga yang berupaya taat hukum, saya sabar menunggu hasil pemeriksaan polisi terhadap pihak yang dianggap perlu diperiksa. Sepenuhnya saya percayakan penanganan kasus sumbangsih Rp 2 triliun kepada pihak yang berwenang menegakkan hukum di tanah air udara tercinta. Merdeka!

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi