Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penjelasan BKN soal Penyebab Peserta Tak Lolos Seleksi Administrasi CPNS

Baca di App
Lihat Foto
BKN
Tangkapan layar form masa sanggah CPNS 2021.
|
Editor: Rendika Ferri Kurniawan

KOMPAS.com - Pengumuman hasil seleksi administrasi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2021 masih berlangsung hari ini, Selasa (3/8/2021).

Antusias peserta CPNS 2021 cukup besar hingga topik "CPNS" menjadi salah satu trending topik Twitter dengan lebih dari 11.400 pengguna membicarakan hal ini.

Beberapa warganet yang juga peserta CPNS 2021 mengunggah tangkapan layar mengenai hasil seleksi administrasi.

Dalam keramaian tersebut, ada peserta yang lolos atau memenuhi syarat. Ada juga yang tidak memenuhi syarat.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Iseng" daftar CPNS, ternyata ga lolos. Bukan karna latar belakang gua yg ga kompeten, tp alesannya karna scan materai yg sama di dua berkas. Seketat itu dan gampang ketauan ya," tulis akun Twitter @billybimss.

Bagi pelamar yang tak memenuhi syarat (TMS), verifikator telah menuliskan keterangan penyebab berkas tak lolos seleksi 

Lalu, apa saja faktor yang membuat peserta CPNS 2021 tak lolos seleksi administrasi?

Baca juga: Cara Ajukan Sanggah Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2021

Penjelasan BKN

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerjasama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengatakan bahwa kesalahan umum yang membuat peserta tidak lolos seleksi administrasi.

Salah satunya, yakni salah unggah dokumen dan ijazah tidak sesuai.

"Kesalahan umumnya peserta tidak atau salah unggah dokumen dan ijazah tidak sesuai," ujar Paryono saat dihubungi Kompas.com, Selasa (3/8/2021).

Menurut dia, ijazah tidak sesuai yakni adanya perbedaan jurusan yang didaftari oleh peserta pada instansi.

"Misalnya dalam syarat posisinya yaitu memiliki ijazah S1/DIV Pendidikan Bahasa Indonesia, tetapi yang dimiliki justri S1 Sastra Indonesia," lanjut Paryono.

Alasan terbanyak TMS

Selain itu, Kementerian Agama (Kemenag) melalui akun resmi Instagram Kemenag, @kemenag_ri, menuliskan mengenai 5 alasan terbanyak TMS

Alasan tersebut, yakni:

Baca juga: Hasil Seleksi Administrasi CPNS BKN 2021 Diumumkan, Ini Informasinya!

Masih ada masa sanggah

Masa sanggah adalah waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi (seleksi administasi dan hasil intregasi SKD dan SKB).

Pelamar yang tak memenuhi syarat, berhak mengajukan sanggah dalam waktu 3 hari setelah pengumuman.

Adapun sanggahan dilakukan untuk menyanggah hasil verifikasi instansi yang salah, dalam hal ini sanggahan diberlakukan jika kesalahan bukan dari kesalahan yang dilakukan pelamar.

Jadwal masa sanggah yakni tanggal 4-6 Agustus 2021.

Sedangkan, untuk tahap jawab sanggah ditentukan pada 4-11 Agustus 2021 dengan pengumuman paska sanggah pada 15 Agustus 2021.

Hal yang perlu diperhatikan, yakni fitur Ajukan Sanggah bukan untuk memperbaiki kesalahan yang dilakukan pelamar.

Alasan Sanggah yang pelamar isi harus benar, realistis, tidak mengada-ngada dan berdasarkan dokumen yang sudah diunggah sebelumnya.

Jika pelamar sudah menyadari kesalahan, maka tidak disarankan untuk menggunakan fitur ini, karena tidak akan mengubah hasil Verifikasi.

Alasan sanggah harus sesuai dengan dokumen sebenarnya dan apabila ternyata isian yang dibuat pelamar tidak sesuai dengan dokumen maka pelamar bersedia menanggung akibat hukuman yang ditimbulkannya.

Baca juga: Cara Ajukan Sanggah Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2021

Cara melakukan sanggah

1. Peserta yang dinyatakan TMS, dapat memilih tombol ajukan sanggah.

2. Kemudian akan tampil form sanggah yang berisi informasi persyaratan yang tidak terpenuhi, dokumen yang telah diunggah pelamar dan kolom isian alasan sanggah.

3. Peserta dapat memberikan alasan sanggah dari hasil seleksi administrasi pada kolom alasan sanggah.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi