Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Vaksinasi Ibu Hamil, Ini 10 Syarat dan 3 Jenis Vaksin yang Digunakan

Baca di App
Lihat Foto
SHUTTERSTOCK/UNAI HUIZI PHOTOGRAPHY
Ilustrasi vaksinasi Covid-19 pada ibu hamil. Vaksin dapat membantu mencegah ibu hamil terinfeksi Covid-19 yang berisiko memberi gejala berat hingga kematian.
Penulis: Mela Arnani
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Pemerintah Indonesia terus berupaya meningkatkan jumlah masyarakat yang mendapatkan sunikan vaksin Covid-19. 

Selain tenaga kesehatan (nakes) dan golongan lanjut usia (lansia), kelompok berisiko lainnya yang masuk daftar untuk diprioritaskan adalah golongan ibu hamil.

Sebab ibu hamil teremasuk dalam kelompok sangat berisiko apabila terpapar Covid-19.

Terdapat laporan sejumlah ibu hamil terkonfirmasi positif Covid-19 mengalami gejala berat, bahkan meninggal dunia.

Baca juga: Terbitkan Edaran, Kemenkes Izinkan Vaksinasi Covid-19 untuk Ibu Hamil

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Vaksin ibu hamil

Dalam upaya melindungi ibu hamil dan bayinya dari infeksi Covid-19, vaksinasi Covid-19 untuk ibu hamil segera diberikan.

Pemberian vaksin terhadap ibu hamil juga telah direkomendasikan oleh Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (ITAGI).

Melansir website Kemenkes RI, kebijakan ini telah tertuang dalam Surat Edaran HK.02.01/I/2007/2021.

Edaran tersebut berisi tentang Vaksinasi Covid-19 bagi Ibu Hamil dan Penyesuain Skrining dalam Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19. 

Vaksin yang digunakan

Dalam aturan ini dijelaskan bahwa vaksinasi bagi ibu hamil masuk dalam kriteria khusus.

Untuk itu, proses skining/penapisan terhadap status kesehatan sasaran sebelum dilakukan pemberian vaksinasi dilakukan lebih detail dibandingkan sasaran lain.

Format skrining pada kartu kendali untuk ibu hamil pun juga telah disiapkan oleh Kementerian Kesehatan.

Disebutkan bahwa vaksinasi bagi ibu hamil akan menggunakan jenis vaksin Covid-19 platform mRNA yakni Pfizer dan Moderna, juga memakai vaksin platform inactivated Sinovac.

Dalam pelaksanaannya akan disesuaikan dengan jenis vaksin yang tersedia di Indonesia.

Baca juga: 3 Vaksin Covid-19 untuk Vaksinasi Ibu Hamil, Jenis dan Efikasinya

 

Syarat vaksinasi ibu hamil

Syarat vaksinasi bagi ibu hamil antara lain:

  1. Suhu tubuh di bawah 37,5 derajat Celsius
  2. Tekanan darah di bawah 140/90 mmHg. Apabila hasilnya di atas 140/90 mmHg, pengukuran diulang lagi 5-10 menit kemudian, apabila masih di atas ambang batas tersebut, vaksinasi Covid-19 ditunda
  3. Usia kehamilan di trimester kedua, atau di atas 13 minggu
  4. Tidak ada tanda-tanda preeklamsia seperti kaki bengkak, sakit kepala, nyeri ulu hati, pandangan kabur, dan tekanan darah di atas 140/90 mmHg
  5. Tidak memiliki riwayat alergi berat seperti sesak napas, bengkak, atau bidur di seluruh tubuh
  6. Bagi ibu hamil dengan penyakit penyerta atau komorbid seperti jantung, diabetes, asma, penyakit paru, HIV, hipertiroid/hipotiroid, penyakit ginjal kronik, atau penyakit liver; penyakit penyerta dalam kondisi terkontrol dan tidak ada komplikasi akut
  7. Bagi ibu hamil dengan penyakit autoimun atau menjalani pengobatan autoimun seperti lupus, penyakit dalam kondisi terkontrol dan tidak ada komplikasi akut
  8. Tidak sedang menjalani pengobatan untuk gangguan pembekuan darah, kelainan darah, defisiensi imun, dan penerima produk atau transfusi darah
  9. Tidak sedang menerima pengobatan imunosupresan seperti kortikosteroid dan kemoterapi
  10. Tidak terkonfirmasi positif Covid-19 dalam waktu tiga bulan terakhir

Bagi ibu hamil, penting untuk berkonsultasi dengan dokter kandungan yang menangani untuk melihat status kesehatannya apakah sudah boleh menerima vaksin Covid-19 atau perlu ditunda.

Baca juga: 10 Syarat Ibu Hamil Boleh Menerima Vaksin Covid-19

 

Bagaimana dalam pemberian vaksinnya?

Dosis pertama vaksin Covid-19 akan mulai diberikan pada trimester kedua kehamilan.

Sementara pemberian dosis kedua dilakukan sesuai dengan interval dari jenis vaksin.

Seperti pelaksanaan vaksinasi bagi sasaran lainnya, pemerintah akan melakukan monitoring untuk mengetahui apakah ada efek samping yang muncul dari pemberian vaksin Covid-19 kepada ibu hamil ini.

Mengantisipasi terjadinya KIPI, di setiap pos kartu vaksinasi telah tersedia contact person yang bisa dihubungi jika ada keluhan dari penerima vaksinasi atau bisa juga melaporkan melalui keamanan vaksin.kemkes.go.id.

Baca juga: POGI: Ibu Hamil Jangan Ragu untuk Vaksinasi Covid-19 asalkan Penuhi Syarat

Adapun pemerintah juga akan menanggung Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) Covid-19 yang membutuhkan pengobatan dan perawatan di faskes sesuai dengan indikasi medis dan protokol pengobatan.

Surat edaran terkait vaksinasi bagi ibu hamil dapat diakses di sini.

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: 5 Gejala Covid-19

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi