Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perbarui 4 Data Berikut agar Lolos Prakerja Gelombang 18

Baca di App
Lihat Foto
screenshoot
Kartu Prakerja gelombang 18 akan segera dibuka. Berikut sejumlah hal yang perlu dipersiapkan peserta
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Pemerintah akan kembali membuka program Kartu Prakerja Gelombang 18 dalam waktu dekat.

Hal ini dibenarkan oleh Head of Communications Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja Louisa Tuhatu.

Meski demikian, Loisa mengatakan tanggal pembukaan dan kuota Prakerja belum dapat diumumkan karena masih menunggu hasil rapat Komite Cipta Kerja.

"Saat ini kami masih menunggu hasil rapat Komite Cipta Kerja terkait pembukaan gelombang 18. Sambil menunggu, yang tidak akan lama lagi, kami mengajak orang-orang yang sudah punya akun di Kartu Prakerja tapi belum pernah lolos seleksi untuk melakukan update data," ujar Louisa kepada Kompas.com, Senin (2/8/2021).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Golongan yang Tidak Bisa Daftar Kartu Prakerja, Apa Saja?

Untuk memperbesar peluang lolos Prakerja, pemilik akun bisa melakukan pembaruan pada beberapa data.

1. Nama sesuai NIK

Pengelola Kartu Prakerja selalu memeriksa keaslian data yang dimasukkan oleh pendaftar.

Penyelenggara menyaring pendaftar berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK)

Data itu nantinya akan menjadi sarana bagi penyelenggara untuk melakukan seleksi penerima Prakerja.

Baca juga: Lupa Password di Dashboard Kartu Prakerja? Lakukan Cara Berikut Ini!

"Misalnya, kalau salah memasukkan nama maka NIK tidak akan bisa terverifikasi, begitu juga antara NIK dan KK," jelas Louisa, sebagaimana diberitakan Kompas.com (16/8/2020).

Kesalahan mengisi informasi yang diminta, bisa menjadi salah satu yang menyebabkan tidak lolos.

Maka, penting untuk memastikan nama yang terdaftar di akun Prakerja sudah sesuai dengan NIK.

Baca juga: Ramai soal Gambar Lonceng di Halaman Dashboard Kartu Prakerja, Apa Itu?

2. Data NIK dan KK

Kesalahan lain yang biasa terjadi adalah ketidaksesuaian antara data di NIK dan data di KK.

"Salah satu kesalahan yang bisa terjadi yakni ketidakcocokan antara nama dan NIK atau NIK dan KK," imbuh Loisa.

Oleh sebab itu, penting untuk memperbarui data dengan menyesuaikan nama antara yang terdaftar di akun Prakerja, NIK dan KK.

Apabila masyarakat mengalami ketidaksesuaian data antara NIK dan KK maka bisa menghubungi Call Center Dukcapil di 1500-538 atau datang ke kantor Dukcapil terdekat.

Baca juga: 8 Dokumen yang Dikenai Bea Meterai Rp 10.000, Apa Saja?

3. Status pekerjaan

Kendala yang sering menjadi penyebab pendaftar tidak lolos adalah status pekerjaan pada data NIK di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil).

Pendaftar yang tidak memenuhi syarat tentu akan secara otomatis tidak akan lolos dari seleksi sistem.

Misalnya, jika pendaftar tercatat sebagai pelajar atau mahasiswa di Dukcapil, maka secara otomatis tidak akan lolos penyaringan.

Bisa saja data diri pendaftar masih tercatat di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemenikbud).

Jika sudah bukan mahasiswa atau pelajar dan ingin mendaftar Prakerja, maka penting untuk memperbarui statusnya di Dukcapil.

Baca juga: Ramai Penggunaan KTP Elektronik yang Masih Difotokopi, Ini Penjelasan Dukcapil

4. Nomor dan email aktif

Saat membuat akun Prakerja, pendaftar wajib memasukkan nomor HP dan email.

Agar tidak terjadi kesalahan atau kendala saat pembukaan pendaftaran Prakerja gelombang 18, maka pastikan nomor dan email aktif.

Ganti atau gunakan nomor dan email yang aktif dan bisa digunakan.

Nomor handphone dan email tersebut akan diperlukan untuk melakukan verifikasi kode OTP.

Baca juga: Hati-hati Penipuan, Jangan Berikan Kode OTP kepada Siapa Pun!

Syarat Prakerja

Hal yang harus dipastikan bagi para pendaftar adalah tidak sedang menempuh pendidikan formal, tidak sedang bekerja, dan bukan penerima bantuan dari pemerintah.

Perhatikan kembali syarat penerima Prakerja. Adapun syaratnya, meliputi:

  • Warga negara Indonesia
  • Berusia 18 tahun ke atas
  • Pencari kerja atau penganggur (lulusan baru maupun terkena PHK)
  • Pekerja (buruh/karyawan) yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja
  • Wirausaha Tidak sedang mengikuti pendidikan formal
  • Bukan penerima bansos Kementerian Sosial (DTKS), BSU, maupun BPUM
  • Bukan TNI/Polri, ASN, anggota DPR/DPRD, dan lainnya
  • Bukan penerima Kartu Prakerja di gelombang sebelumnya.

Baca juga: Viral, Video Bus Lakukan Aksi Oleng Berbahaya di Kuningan, Polisi: Oleng Permintaan Bus Mania, Sopir Langsung di-PHK

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: 3 Penyebab Gagalnya Pencairan Insentif Kartu Prakerja

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi