Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kartu Prakerja Gelombang 18 Akan Dibuka, Berikut Golongan yang Tidak Bisa Daftar

Baca di App
Lihat Foto
screenshoot
Kartu Prakerja gelombang 18 akan segera dibuka. Berikut sejumlah hal yang perlu dipersiapkan peserta
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Manajemen Pelaksana Program (PMO) Kartu Prakerja menginformasikan bahwa pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 18 akan segera dibuka.

PMO pun mengingatkan kepada para calon peserta Kartu Prakerja gelombang 18 untuk membuat akun di laman prakerja.go.id.

Selain itu, PMO juga meminta agar calon peserta yang telah memiliki akun untuk memperbarui data diri yang terdapat pada dashboard laman Kartu Prakerja.

"Sobat Prakerja, gelombang 18 akan segera dibuka. Pastikan Sobat sudah membuat akun di situs resmi Kartu Prakerja www.prakerja.go.id. Untuk Sobat yang sudah memiliki akun, segera update data diri di dashboard kamu," jelas PMO melalui unggahan instagram @prakerja.go.id yang dikutip Kompas.com, Rabu (4/8/2021).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Login prakerja.go.id, Pendaftaran Prakerja Gelombang 18 Segera Dibuka

Namun, tak semua masyarakat bisa mendaftar dan mendapat manfaat program Kartu Prakerja.

Hal tersebut seperti yang tertera dalam menu "Tanya Jawab: Siapa saja sih yang bisa dapat manfaat Kartu Prakerja?" pada laman prakerja.go.id.

Lantas, siapa saja yang tidak dapat daftar Kartu Prakerja?

 

Mereka yang tidak bisa mendaftar Kartu Prakerja

Adapun mereka yang tidak bisa mendaftarkan diri sebagai peserta program Kartu Prakerja adalah sebagai berikut.

Jika kamu adalah salah satu dari pekerjaan di bawah ini, maka kamu tidak bisa mendaftar Program Kartu Prakerja:

  • Pejabat Negara
  • Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
  • Aparatur Sipil Negara
  • Prajurit Tentara Nasional Indonesia
  • Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
  • Kepala Desa dan perangkat desa
  • Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.

Baca juga: Prakerja Gelombang 18 Akan Dibuka, Segera Perbarui Data Diri

Selain itu, dalam 1 Kartu Keluarga hanya diperbolehkan maksimal 2 NIK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Nah, pastikan kalau hanya ada maksimal 2 anggota keluarga yang menjadi penerima Kartu Prakerja.

Apakah harus menganggur?

Tidak. Orang yang sudah bekerja, karyawan, korban PHK dan pelaku usaha mikro dan kecil juga boleh mendaftar asal memenuhi persyaratan Program Kartu Prakerja dengan tujuan untuk meningkatkan kompetensi.

Yang bisa mendapat manfaat Kartu Prakerja

Kamu bisa mendaftar Kartu Prakerja jika kamu adalah:

  • Pencari kerja
  • Pekerja/buruh yang terkena PHK
  • Pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan
  • Pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil
  • Kartu Prakerja juga terbuka bagi lulusan mana pun, baik kampus unggulan maupun tidak. Sebab, hal yang menjadi patokan adalah peningkatan kompetensi kerja dan keahlian
  • Difabel juga dianjurkan untuk mendaftar dan mengikuti program Kartu Prakerja
  • Namun, prioritas tetap diberikan pada pencari kerja usia muda dan pekerja maupun pelaku usaha mikro dan kecil yang terdampak Covid-19.

Untuk itu, kamu harus memenuhi persyaratan sebagai:

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Berusia paling rendah 18 tahun
  • Tidak sedang mengikuti pendidikan formal.

Untuk merespons dampak dari pandemi Covid-19, program Kartu Prakerja untuk sementara waktu akan diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang dirumahkan maupun pelaku usaha mikro dan kecil yang terdampak penghidupannya.

Baca juga: Perbarui 4 Data Berikut agar Lolos Prakerja Gelombang 18

 

Tahap pendaftaran

Daftar akun

  1. Caranya mudah, kunjungi laman www.prakerja.go.id
  2. Pilih menu "Daftar Sekarang"
  3. Masukkan email dan password, lalu klik "Daftar"
  4. Setelah itu akan ada notifikasi yang dikirimkan melalui email
  5. Buka email dan lakukan verifikasi yang telah dikirimkan
  6. Pendaftaran berhasil. Selamat, kamu telah berhasil membuat akun Kartu Prakerja.

Baca juga: [KLARIFIKASI] Sertifikat Vaksin Covid-19 Bukan Syarat Administrasi

Masuk akun

  1. Buka laman www.prakerja.go.id
  2. Klik "Masuk" pada halaman depan
  3. Masukkan email dan password akun yang sudah didaftarkan.
  4. Klik "Masuk"
  5. Kamu berhasil masuk ke akun.

Pendaftaran

  1. Setelah berhasil daftar akun dan login ke akun, halaman selanjutnya adalah dashboard akun. Namun, peserta hanya bisa melanjutkan pendaftaran dengan mengakses via browser HP. Jika peserta mengakses menggunakan komputer, segera masuk ke akun melalui browser HP
  2. Pada bagian verifikasi KTP, isi NIK, nomor KK dan tanggal lahir kamu, lalu klik "Lanjutkan"
  3. Lengkapi data diri. Pastikan data yang dimasukkan sudah sesuai
  4. Pastikan juga nama lengkap dan nama ibu kandung yang dimasukkan sudah sesuai. Jika data tidak sesuai, peserta dapat menghubungi Dukcapil melalui telepon 1500537, WhatsApp/SMS 08118005373, atau email callcenter@dukcapil.kemendagri.go.id
  5. Saat mengunggah foto KTP, perhatikan ketentuan yang tercantum agar proses verifikasi e-KTP berjalan lancar
  6. Pastikan mengunggah foto yang diambil langsung dari kamera HP
  7. Jika data yang dimasukkan sudah sesuai, langkah berikutnya adalah verifikasi nomor handphone
  8. Klik "Kirim"
  9. Masukkan kode OTP yang telah dikirimkan via SMS ke nomor HP. Klik "Verifikasi". Selanjutnya, isi Pernyataan Pendaftar sesuai dengan kondisi yang ada
  10. Isi sampai selesai, jika sudah selesai klik "Oke".
  11. Berikutnya, peserta wajib melakukan Tes Motivasi dan Kemampuan Dasar
  12. Klik "Mulai Tes Sekarang"
  13. Setelah mengisi tes, hasil tes akan dievaluasi.
  14. Pendaftaran peserta sedikit lagi selesai dan peserta tinggal ikut seleksi gelombang
  15. Pilih gelombang yang sesuai dengan domisili kamu, lalu klik "Gabung"
  16. Selanjutnya akan muncul konfirmasi pilihan gelombang. Bila sudah sesuai, klik "Ya, Gabung"
  17. Akan muncul Persetujuan Prakerja yang berisi beberapa pernyataan. Peserta harus klik "Saya Menyetujui" untuk dapat lanjut ke tahap berikutnya
  18. Tahap pendaftaran selesai. Peserta hanya perlu menunggu pendaftarannya dievaluasi
  19. Selanjutnya, peserta akan menerima notifikasi kelolosan melalui SMS dan email setelah penutupan gelombang. Jika peserta belum lolos, bisa mengikut gelombang berikutnya yang dapat dipilih kembali di dashboard akun masing-masing.

Baca juga: UPDATE Daftar 240 Zona Merah Covid-19 di Pulau Jawa dan Sumatera

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Cara Buat Akun Kartu Prakerja

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi