Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar Barang Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang Bebas PPnBM

Baca di App
Lihat Foto
Mensxp
Ilustrasi pesawat jet pribadi Gulfstream.
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menambah daftar barang mewah bebas Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Aturan ini tertuang dalam dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96/PMK.03/2021 tentang Penetapan Jenis Barang Kena Pajak Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dan Tata Cara Pengecualian Pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Baca juga: OTT KPK, Edhy Prabowo, dan Temuan Barang Mewah...

Berikut daftar barang selain kendaraan bermotor yang bebas PPnBM:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Barang bebas PPnBM

Barang bebas PPnBM ini diperuntukkan bagi barang untuk keperluan negara, angkutan umum, atau usaha pariwisata.

Menurut Pasal 3 PKM Nomor 96 Tahun 2021, berikut daftar PPnBM yang dikecualikan atas impor atau penyerahan:

Baca juga: Pelanggaran Etik Firli Bahuri, Gaya Hidup Mewah, dan Sanksi yang Dinilai Terlalu Ringan...

Barang mewah kena pajak

Apabila barang mewah yang dimiliki tidak tergolong dalam keperluan negara, angkutan umum, atau usaha pariwisata maka akan tetap dikenai pajak.

Berdasarkan PMK Nomor 96 Tahun 2021, berikut daftar barang mewah yang dikenai PPnBM:

Pajak 20 persen

Kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya dengan harga jual sebesar Rp 30 miliar atau lebih.

Baca juga: Mengenal Sejarah dan Asal-usul Rolex, Jam Tangan Mewah yang Dibeli Edhy Prabowo

Pajak 40 persen

Kelompok balon udara dan sejenisnya yang dapat dikemudikan, atau pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak.

Kelompok peluru senjata api dan sejenisnyaya, kecuali untuk keperluan negara. Peluru dan bagiannya, tidak termasuk peluru senapan angin.

Baca juga: 5 Modus Penyelundupan Kendaraan Mewah, dari Klaim Suku Cadang hingga Batu Bata

Pajak 50 persen

Kelompok pesawat udara selain yang dikenakan tarif 40 persen, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga. Contohnya, helikopter, pesawat udara atau kendaraan udara lainnya.

Kelompok senjata api dan sejenisnya, kecuali untuk keperluan negara. Contohnya senjata artileri, revolver, pistol dan dan peralatan sejenis yang dioperasikan dengan penembakan bahan peledak.

Baca juga: Penyelundupan Kendaraan Mewah Kembali Terjadi, Bagaimana Aturan dan Sanksinya?

Pajak 75 persen

Kelompok kapal pesiar mewah, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan umum.

Contohnya kapal pesiar, kapal ekskursi, kapal feri, dan kendaraan air sejenis yang dirancang untuk pengangkutan orang.

Kapal layar atau yacht, kecuali untuk kepentingan negara, angkutan umum atau usaha pariwisata.

Baca juga: Kasus Harley di Garuda, Mengapa Banyak Orang Suka Barang Mewah?

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi