Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Prosedur Vaksinasi Covid-19 untuk Masyarakat yang Belum Punya NIK

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG
Ilustrasi vaksinasi covid-19.
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Nomor induk kependudukan (NIK) adalah salah satu syarat utama untuk mendaftarkan diri sebagai peserta vaksinasi Covid-19.

Namun, Kementerian Kesehatan kini mengeluarkan peraturan terbaru, di mana masyarakat yang belum memiliki NIK tetap dapat mendaftarkan diri untuk mengikuti vaksinasi Covid-19.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kemenkes Nomor HK.02.02/III/15242/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 bagi Masyarakat Rentan dan Masyarakat yang Belum Memiliki NIK yang terbit pada 2 Agustus 2021.

Diberitakan Kompas.com, Rabu (4/8/2021) penerbitan SE tersebut untuk memfasilitasi masyarakat rentan dan belum memiliki NIK agar dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Adapun masyarakat yang belum memiliki NIK umumnya berasal dari kelompok penyandang disabilitas, masyarakat adat, penghuni lembaga pemasyarakatan, penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS), dan pekerja migran Indonesia bermasalah (PMIB).

Baca juga: Belum Dapat SMS? Ini Cara Unduh dan Cetak Sertifikat Vaksin Covid-19

Lantas, bagaimana prosedur mendapatkan vaksin Covid-19 bagi mereka yang belum memiliki NIK?

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi mengonfirmasi bahwa masyarakat yang belum memiliki NIK saat ini dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Nadia mengatakan, nantinya pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dilaksanakan dengan menggandeng Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).

"Ini artinya, pelaksanaan vaksinasi harus dilakukan bersama Dukcapil. Jadi dipastikan masyarakat mendapatkan NIK baru kemudian dilakukan vaksinasi," kata Nadia saat dihubungi Kompas.com, Rabu (4/8/2021).

Baca juga: Masa Berlaku KTP Elektronik Habis, Haruskah Diganti Baru? Ini Penjelasan Dukcapil

Alur vaksinasi Covid-19

Menurut Nadia, petugas Dukcapil nantinya juga hadir di lokasi vaksinasi untuk memfasilitasi masyarakat yang belum memiliki NIK.

Nadia mengatakan, alur vaksinasi Covid-19 bagi masyarakat yang belum memiliki NIK adalah sebagai berikut:

  • Masyarakat yang belum memiliki NIK datang ke lokasi vaksinasi Covid-19
  • Petugas Dukcapil mendata masyarakat yang tidak memiliki NIK untuk dibuatkan NIK baru
  • Dilakukan screening kesehatan terhadap calon penerima vaksin
  • Setelah lulus screening, masyarakat akan menerima vaksin

Nadia mengatakan, seusai vaksinasi masyarakat juga akan mendapatkan sertifikat sebagai bukti telah mengikuti vaksinasi Covid-19.

Baca juga: Cara Download Sertifikat Vaksinasi Covid-19

Isi lengkap SE Kemenkes HK.02.02/III/15242/2021

Mengutip Kompas.com, Rabu (4/8/2021), melalui SE tersebut, Kemenkes meminta Dinas Kesehatan (Dinkes) tingkat provinsi hingga kabupaten/kota berkoordinasi dengan Dukcapil dalam pelaksanaan vaksinasi Covid-19.

Dengan demikian, masyarakat tetap dapat mengakses vaksinasi dan kebutuhan NIK dapat terpenuhi.

Baca juga: 3 Juta Vaksin Moderna Tiba di Indonesia, Ditujukan untuk Siapa?

Kebutuhan vaksin Covid-19

Dalam pelaksanaan vaksinasi Covid-19 bagi masyarakat rentan dan masyarakat lainnya, Dinkes provinsi dan kabupaten/kota memastikan agar instansi dan perangkat daerah terkait segera berkoordinasi dengan Dukcapil setempat apabila terdapat target sasaran vaksinasi Covid-19 yang belum memiliki NIK. 

Adapun instansi dan perangkat daerah itu yakni:

  • Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM 
  • Kantor Wilayah Kementerian Agama 
  • Unit Pelaksana Teknis Kementerian/Lembaga 
  • Dinas Sosial 
  • Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa 
  • Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

Baca juga: Cara Melihat dan Unduh Sertifikat Vaksin Covid-19

 

Terkait kebutuhan vaksin dan logistik vaksinasi Covid-19, Dinkes dapat mengoptimalkan ketersediaan di tingkat kabupaten/kota dan provinsi.

Apabila kebutuhan vaksin dan logistik vaksinasi Covid-19 masih belum mencukupi, Dinkes dapat mengajukan usulan kebutuhan vaksin dan logistik kepada Kemenkes sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca juga: Cara Cek Sertifikat Vaksin Covid-19

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Cara Download Sertifikat Vaksinasi Covid-19

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi