Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Saja Syarat Vaksinasi Covid-19 untuk Bumil dan Busui?

Baca di App
Lihat Foto
Shutterstock
Ilustrasi vaksin Covid-19 untuk ibu hamil
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Kementerian Kesehatan bersama Indonesia Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI), dan Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI) telah merekomendasikan pemberian vaksin Covid-19 bagi ibu hamil mulai Senin, 2 Agustus 2021.

Menurut Kemenkes, ibu hamil (bumil) memiliki peningkatan risiko bergejala berat jika terinfeksi Covid-19. Terlebih, gejala bisa lebih parah, apabila bumil memiliki komorbid atau penyakit penyerta.

Adapun infeksi Covid-19 berat bisa berdampak bagi bumil dan janinnya.

Oleh karena itu, tindakan pemberian vaksin Covid-19 kepada bumil diharapkan bisa meminimalisir risiko gejala berat.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Efek Samping Vaksin Covid-19 dan Cara Mengatasinya...

Lalu, apa saja syarat penyuntikan vaksinasi Covid-19 bagi bumil?

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengatakan, tidak sembarang jenis vaksin digunakan untuk vaksinasi Covid-19.

"Bumil tidak bisa pakai jenis vaksin AstraZeneca," ujar Nadia saat dihubungi Kompas.com, Rabu (4/8/2021).

Baca juga: Prosedur Vaksinasi Covid-19 untuk Masyarakat yang Belum Punya NIK

Syarat bumil dapat menerima vaksin Covid-19

Menurutnya, jenis vaksin yang dapat digunakan untuk bumil adalah vaksin platform mRNA Pfizer dan Moderna, serta vaksin platform inactivated Sinovac, sesuai ketersediaan.

"Pemberian dosis pertama vaksinasi Covid-19 dimulai pada trimester kedua kehamilan, dan untuk pemberian dosis kedua dilakukan sesuai dengan interval dari jenis vaksin," lanjut dia.

Berikut rincian syarat bumil dapat menerima vaksin Covid-19.

  • Suhu tubuh normal. Jika suhu tubuh lebih dari 37,5 derajat Celcius, maka vaksin ditunda.
  • Usia kehamilan lebih dari 13 minggu. Jika kehamilan kurang dari 13 minggu, maka vaksin ditunda.
  • Tidak memiliki gejala preeklampsia.
  • Tidak memiliki riwayat alergi berat, seperti sesak napas, bengkak, gatal-gatal di seluruh badan.
  • Tidak punya penyakit penyerta, seperti jantung, diabetes, asma, penyakit paru, HIV, penyakit tiroid, penyakit ginjal kronis, dan penyakit hati.
  • Tidak memiliki penyakit autoimun.
  • Tidak sedang mendapat pengobatan untuk gangguan pembekuan darah, kelainan darah, defisiensi imun, dan bukan penerima produk darah atau transfusi.
  • Tidak sedang mengonsumsi obat yang memiliki sifat imunosupresif, seperti kortikosteroid dan kemoterapi.
  • Jika pernah terkonfirmasi positif Covid-19, sudah lebih dari tiga bulan yang lalu. Jika masih kurang dari 3 bulan, maka vaksin ditunda.
  • Untuk vaksin kedua, tidak memiliki riwayat alergi berat pada pemberian dosis pertama.

Baca juga: Belum Dapat SMS? Ini Cara Unduh dan Cetak Sertifikat Vaksin Covid-19

Sementara, ada syarat lain yang perlu diperhatikan.

Nadia mengatakan, bumil dapat divaksinasi jika tensinya kurang dari 140/90.

Kemudian, tidak ada tanda-tanda, bengkak di kaki, sakit kepala, nyeri ulu hati dan pandangan kabur.

"Jika ada penyakit penyerta seperti diabetes melitus (DM), ginjal kronik, asma, apru atau tiroid selama terkontrol dan tidak serangan bisa mendapatkan vaksin," ucap Nadia.

Terkait Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) atau biasa disebut efek samping dari vaksin, Nadia mengatakan, KIPI bisa muncul sama seperti KIPI pada masyarakat umum.

Baca juga: Daftar Bantuan dari Pemerintah Selama PPKM dan Cara Mengeceknya

Vaksin untuk ibu menyusui (busui)

Selain bumil, busui juga dapat menerima vaksin Covid-19.

Nadia mengatakan, vaksinasi untuk busui sudah bisa dilakukan sebelum pemerintah membolehkan vaksinasi untuk bumil.

"Busui sudah lama bisa divaksin, dan skriningnya dengan bumil pun berbeda," kata Nadia.

Baca juga: Cara Download Sertifikat Vaksinasi Covid-19

Berbeda dengan bumil, pada penerima vaksin kategori busui boleh disuntik dengan vaksin AstraZeneca.

"Busui bisa disuntik vaksin AstraZeneca," ucap dia.

Berikut syarat busui dapat menerima vaksin Covid-19.

  1. Suhu tubuh di bawah 37,5 derajat celsius.
  2. Tidak ada kontak dengan penderita atau suspek Covid-19 dalam waktu 14 haru terakhir.
  3. Tidak ada gejala demam, batuk ,pilek, dan sesak napas selama 7 hari terakhir.
  4. Tidak menderita penyakit jantung, penyakit ginjal kronis atau orang yang menjalami cuci darah, dan penderita penyakit hati atau liver.

Baca juga: PPKM Level 4 Diperpanjang hingga 9 Agustus, Simak Aturan Lengkapnya

Perhatian

Lebih lanjut, vaksinasi bagi penderita epilepsi, HIV, asma dan PPOK bisa dilakukan apabila penyakit dalam keadaan terkendali atau terkontrol.

Bagi busui yang sempat terinfeksi Covid-19 atau termasuk penyintas Covid-19, boleh diberikan vaksin jika sudah lebih dari 3 bulan terkonfirmasi positif Covid-19.

Sedangkan, pemberian vaksin Covid-19 bagi yang menerima vaksin lain perlu ditunda 1 bulan setelah vaksinasi dosis pertama.

Baca juga: Cara Melihat dan Unduh Sertifikat Vaksin Covid-19

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Cara Download Sertifikat Vaksinasi Covid-19

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi