KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbud Ristek) akan melanjutkan penyaluran bantuan kuota data internet untuk siswa, mahasiswa, guru, dan dosen.
Hal tersebut disampaikan Mendikbud Ristek Nadiem Makarim dalam konferensi pers virtual yang disiarkan di kanal YouTube Kemendikbud RI, Rabu (4/8/2021) pukul 16.00 WIB.
Nadiem mengatakan, bantuan kuota data internet akan kembali disalurkan pada September, Oktober, dan November 2021.
"Pada September, Oktober, dan November 2021, kami akan menyalurkan Rp 2,3 triliun untuk lanjutan bantuan kuota data internet bagi 26,8 juta siswa, mahasiswa, guru, dan dosen," kata Nadim.
Baca juga: Daftar Bantuan dari Pemerintah Selama PPKM dan Cara Mengeceknya
Besaran bantuan
Berikut besaran bantuan kuota data internet yang diberikan:
- Peserta didik PAUD: 7 GB per bulan
- Peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah: 10 GB per bulan
- Pendidik PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah: 12 GB per bulan
- Mahasiswa dan dosen: 15 GB per bulan
Baca juga: Belum Dapat SMS? Ini Cara Unduh dan Cetak Sertifikat Vaksin Covid-19
Penggunaan kuota
Nadiem mengatakan, keseluruhan bantuan kuota data internet di tahun 2021 merupakan kuota umum yang dapat digunakan untuk mengakses seluruh laman dan aplikasi, dengan beberapa pengecualian.
"Kami memberikan fleksibilitas kuota umum yang bisa digunakan untuk mengakses semua laman dan aplikasi. Kecuali, yang diblokir oleh Kemenkominfo dan yang tercantum pada situs resmi bantuan kuota data internet," kata Nadiem.
Laman dan aplikasi yang tidak dapat diakses menggunakan kuota bantuan dari Kemdikbud Ristek antara lain: Instagram, Facebook, dan Twitter.
Beberapa aplikasi game juga tidak dapat diakses menggunakan kuota tersebut, seperti: Garena Free Fire, Mobile Legends, dan PUBG.
Daftar lengkap laman dan aplikasi yang tidak dapat diakses menggunakan kuota bantuan Kemendikbud Ristek dapat dilihat pada situs kuota-belajar.kemdikbud.go.id.
Baca juga: Kebijakan Kominfo dan Penundaan Pemblokiran Facebook, TikTok, Twitter dkk...
Pendataan penerima bantuan
Nadiem mengatakan, terkait dengan mekanisme pendataan penerima bantuan, maka ada beberapa hal yang perlu segera dilakukan oleh masing-masing kepala satuan pendidikan.
Pertama, memutakhirkan data siswa, mahasiswa, guru, dan dosen, termasuk nomor ponsel, pada sistem data pokok pendidikan dan pangkalan data pendidikan tinggi.
Kedua, kepala satuan pendidikan harus mengunggah SPTJM di laman vervalponsel.data.kemdikbud.go.id (untuk PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah) atau di laman kuotadikti.kemdikbud.go.id (untuk jenjang pendidikan tinggi).
"Ini harus dilakukan segera. Karena tentunya kita masuk dalam tahun ajaran baru. Akan ada banyak murid baru yang harus diisi (datanya)," ujar Nadiem.
"Selambatnya tanggal 31 Agustus 2021," lanjutnya.
Baca juga: Mengenal Apa Itu Bantuan Insentif Pemerintah Kemenparekraf dan Cara Mendapatkannya
Jadwal pencairan bantuan
Nadiem mengatakan, bantuan kuota internet akan disalurkan pada:
- 11-15 September 2021
- 11-15 Oktober 2021
- 11-15 November 2021
"Kuota data ini akan berlaku selama 30 hari sejak diterima," kata Nadiem.
Baca juga: Cara Download Sertifikat Vaksin Covid-19 Lewat PeduliLindungi