Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sudah Dapat BLT UMKM Tahun Lalu, Apakah Bisa Dapat Lagi?

Baca di App
Lihat Foto
https://banpresbpum.id/
Tangkapan layar pengecekan daftar penerima BPUM 2021 di banpresbpum.id/
|
Editor: Inggried Dwi Wedhaswary

KOMPAS.com - Salah satu bantuan yang diperpanjang pemerintah adalah bantuan produktif usaha mikro (BPUM) atau BLT UMKM.

Penyaluran BPUM atau BLT UMKM untuk meringankan beban pelaku UMKM yang terdampak Pemberlakuan Pengetatan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Sesuai instruksi Presiden Joko Widodo, Kementerian Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) tengah mempercepat penyaluran BPUM kepada 3 juta penerima.

Tahun lalu, BLT UMKM juga menjadi salah satu bantuan yang disalurkan pemerintah.

Baca juga: Pencairan BLT UMKM Tak Perlu Antre, Daftar di eform.bri.co.id/bpum

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apakah penerima BPUM tahun lalu bisa mendapatkan bantuan lagi?

Deputi Bidang Usaha Kecil dan Menengah Kemenkop UKM Eddy Satria mengatakan, bantuan tahun ini dikhususkan untuk pelaku UMKM yang belum menerima BPUM atau BLT UMKM.

"Penerima baru di tahap 2 untuk 2021," kata Eddy saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (5/8/2021).

Berbeda dari tahun lalu, bantuan yang diberikan kepada pelaku UMKM sebesar Rp 1,2 juta.

Eddy mengatakan, syarat penerima BLT UMKM masih berpedoman pada Peremenkop UKM Nomor 2 Tahun 2021.

Berikut syarat-syaratnya:

Untuk pengajuan, mereka yang memenuhi syarat itu bisa mengusulkan diri ke dinas atau badan yang membidangi koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah provinsi.

Nantinya, usulan tersebut akan diteruskan oleh Dinas Koperasi dan UMKM provinsi kepada kementerian.

Usulan calon penerima BPUM memuat:

Dalam proses seleksi, Dinas Koperasi dan UMKM sebagai pengusul akan melakukan pembersihan data calon penerima BLT UMKM.

Pembersihan data dilakukan melalui verifikasi identitas kependudukan dan pengecekan kelengkapan dokumen calon persyaratan.

Apabila tercatat sebagai penerima BPUM, masyarakat bisa menghubungi Kantor Cabang BRI terdekat untuk jadwal pencairan.

Proses pencairannya pun tak perlu antre. Sebab, penerima BLT UMKM bisa reservasi secara online melalui eform.bri.co.id/bpum.

Untuk diketahui, pemerintah telah menyediakan anggaran sebesar Rp 11,76 triliun untuk 9,8 juta pelaku UMKM pada tahap pertama 2021.

Sementara, anggaran tahap kedua sebesar Rp 3,6 triliun untuk 3 juta pelaku usaha mikro.

Baca juga: Cek eform.bri.co.id, BLT UMKM Kuartal 3, Disalurkan Juli-September

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Cara Mencairkan BLT UMKM Rp 1,2 Juta melalui bank BRI

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi