Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar Daerah yang Masih Terapkan PPKM Level 4 Dalam dan Luar Pulau Jawa-Bali

Baca di App
Lihat Foto
Kompas.com/Tresno Setiadi
Petugas kembali melakukan penutupan jalan dengan barikade beton di Jalan Hanoman Kota Tegal yang berbatasan dengan Kabupaten Tegal seiring diperpanjangnya PPKM Level 4, Rabu (4/8/2021) dini hari.
|
Editor: Maya Citra Rosa

KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo mengumumkan untuk melanjutkan pemberlakuan pembatasaan kegiatan level 4 di dalam dan luar Pulau Jawa Bali mulai tanggal 3 hingga 9 Agustus 2021.

"Pemerintah memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM Level 4 dari tanggal 3 sampai dengan 9 Agustus 2021," kata Jokowi melalui tayangan YouTube Sekretariat Presiden dikutip dari Kompas.com, Senin (2/8/2021).

Menurut Jokowi, PPKM Level 4 ini akan berlaku di sejumlah kabupaten/kota. Namun, wilayah mana yang akan menerapkan PPKM Level 4 akan diumumkan Menteri Koordinator.

"Dengan penyesuaian aturan aktivitas dan mobilitas masyarakat seusai kondisi di masing-masing daerah," ucap Jokowi.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali pada Senin (2/8/2021).

Salah satu poin aturannya adalah kategori daerah yang ditetapkan menjalani PPKM level 4 di setiap provinsi.

Baca juga: PPKM Level 4 Diperpanjang, 36 Ruas Jalan di Kota Tegal Kembali Ditutup Barikade Beton

Berikut daftarnya:

DKI Jakarta

Banten

Jawa Barat

Baca juga: PPKM Level 4 Diperpanjang, Pemkot Bekasi Tegaskan Pekerja Non-esensial WFH 100 Persen

Jawa Tengah

DI Yogyakarta

Baca juga: PPKM Level 4 Diperpanjang, Transjakarta Lakukan Penyesuaian Jumlah Operasional Armada

Jawa Timur

Bali

Baca juga: Babak Belur karena Pandemi Covid-19, Pengusaha Warteg: Mau sampai Kapan PPKM Level 4?

Berikut wilayah Luar Jawa yang mendapatkan perpanjangan masa berlaku PPKM Level 4:

Sumatera

Kota Medan, Kota Padang, Kota Pekanbaru, Kota Batam, Kota Tanjung Pinang, Kota Jambi, Kota Palembang, Kota Lubuklinggau, Kabupaten Musi Banyuasin, Kabupaten Musi Rawas, Kabupaten Bangka Barat, Kabupaten Belitung, Kabupaten Belitung Timur, Kota Bengkulu, dan Kota Bandar Lampung.

Kalimantan

Kota Pontianak, Kabupaten Bulungan, Kabupaten Nunukan, Kota Tarakan, Kabupaten Berau, Kota Balikpapan, Kota Bontang, Kota Samarinda, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Kutai Timur, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kota Banjar Baru, dan Kota Banjarmasin.

Nusa Tenggara

Kota Mataram, Kabupaten Sikka, Kabupaten Sumba Timur, dan Kota Kupang.

Sulawesi

Kota Bitung, Kabupaten Minahasa, Kabupaten Minahasa Utara, Kota Makassar, Kabupaten Tana Toraja, Kota Palu, dan Kabupaten Morowali Utara.

Maluku

Kabupaten Halmahera Barat.

Papua

Kota Jayapura, Kabupaten Mimika, Kabupaten Merauke, dan Kota Sorong.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi