Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Eks Cabup Todongkan Pistol ke Tukang Galon, Ini Aturan Warga Sipil Miliki Senjata Api

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.COM/IRWAN NUGRAHA
Seorang tukang galon keliling sedang melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Sukarame, usai ditodong senjata api oleh mantan Calon Bupati Tasikmalaya di Jalan Kamoung Sinargalih, Desa Sukamenak, Kecamatan Sukarame, Kabupaten Tasikmalaya, Senin (2/8/2021).

KOMPAS.com - Gara-gara mobilnya tersenggol tukang galon, seorang eks cabup Tasikmalaya berinisial CZ menembakkan pistol ke udara, lalu menodongkan pistol ke penjual galon air mineral itu.

Sontak hal itu menganggetkan tukang galon bernama Cecep.

Karena merasa ketakutan, Cecep akhirnya melaporkan CZ ke polisi. Ia juga meminta perlindungan dari polisi pasca-kejadian tersebut.

Sikap arogan warga sipil pemilik senjata api itu bukan yang pertama kali terjadi. Sebelumnya, seorang pengemudi Fortuner di Duren Sawit, Jakarta Timur, mengacungkan senjata api pada 2 April 2021. Insiden itu menjadi sorotan publik.

Pelaku bernama Muhammad Farid Andika, seorang CEO sekaligus pendiri perusahaan keuangan digital (financial technology) bernama restock.id.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aksi koboi warga sipil yang membawa senjata api itu tentu saja menimbulkan pertanyaan, apakah warga sipil bisa memiliki senjata apa? Jika bisa, seperti apa aturannya?

Syarat kepemilikan senjata api

Sekjen Pengurus Besar Persatuan Berburu dan Menembak Indonesia (PB Perbakin), Firtian Judiswandarta mengatakan bahwa warga sipil boleh memiliki senjata api, asal tujuannya untuk olahraga atau bela diri.

Pria yang akrab disapa Yudi ini mengatakan, untuk tujuan olahraga, warga sipil harus terdaftar terlebih dahulu sebagai anggota Perbakin.

Baca juga: Todongkan Pistol dan Tendang Motor Tukang Galon, Eks Cabup Tasikmalaya Bilang Saya Tembak, Mati Kamu...

Untuk mendaftar anggota klub menembak, Perbakin, warga sipil bisa mendaftar ke Perbakin kota/kabupaten atau provinsi.

"Setelah dia terdaftar sebagai anggota klub menembak di shooting club, kemudian shooting club akan memberikan surat rekomendasi kepada Perbaikin untuk meminta pemohon tadi untuk bisa mengikuti sertifikasi dan penataran disiplin yang dia inginkan," jelas Yudi.

Proses sertifikasi

Untuk memiliki senjata api, warga sipil harus mengikuti proses sertifikasi. Proses ini berjenjang dan terbilang rumit.

Namun sebelum melakukan proses sertifikasi, seseorang harus menentukan terlebih dahulu tujuan kepemilikan senjata api.

Yudi mengatakan di Perbakin sendiri, ada tiga disiplin menembak, yaitu tembak reksi, tembak sasaran, dan berburu.

Pendaftar harus memilih satu dari tiga displin tadi. Kemudian setelah memilih disiplin, tahap selanjutnya adalah mengikuti proses sertifikasi.

Proses sertifikasi itu adalah dengan ujuan tulisan dan praktik. Jika peserta lolos dua ujian itu, selanjutnya Perbakin akan mengeluarkan sertifikat.

"Sertifikat itu dipakai untuk menjadi syarat anggota Perbakin, itu belum boleh memiliki senjata api," paparnya.

Setelah mendapatkan kartu anggota Perbakin, maka warga sipil bisa mengajukan rekomendasi kepemilikan senjata api ke Perbakin di tempat domisilinya.

Kemudian Perbakin daerah menerbitkan surat rekomendasi bagi pemohon kepada Polda setempat.

Polda menindaklanjutinya dengan memberikan rekomendasi kepada Mabes Polri. Namun untuk mendapatkan rekomendasi dari Polda, pemohon harus memenuhi beberapa persyaratan, yakni hasil tes kesehatan, kejiwaan (psikologi), SKCK dan lainnya.

"Jika semuanya lengkap dan memang dinyatakan layak, Polda itu akan membuat surat rekomendasi lagi kepada Mabes Polri. Dari Mabes Polri juga nanti tergantung, dia akan menyetujui atau tidak, berakhir di Mabes Polri," kata Yudi dilansir Kompas.com, 4 April 2021 lalu.

Yudi mengatakan, tidak sembarangan orang memiliki senjata api meski ia sudah menjadi anggota Perbakin. Selain harus mengajukan ke Polri, jenis senjata api yang diajukan pun harus sesuai dengan disiplin.

Misalnya, ketika pemohon memilih disiplin tembak reaksi, maka jenis senjata api pun harus disesuaikan dengan disiplin tadi. Jadi tidak bisa ketika lolos sertifikasi disiplin tembak reaksi, lalu pemohon memilih senjata untuk disiplin berburu.

Sementara tujuan senjata api untuk pertahanan, kata Yudi, itu adalah ranah kepolisian. Perbakin hanya mengurus rekomendasi izin kepemilikan senjata api untuk olahraga.

Menurutnya, setiap pemegang izin senjata api yang resmi akan sangat berhati-hati dalam menggunakan senjata api yang dikuasainya.

Baca juga: Bagaimana Aturan Kepemilikan Senjata Api oleh Warga Sipil?

Sebab, mereka sudah mengikuti serangkaian sertifikasi dan penataran. Ia juga akan memahami risiko dan konsekuensi dari senjata yang ada di tangannya.

Syarat kepemilikan senjata untuk pertahanan diri

Kepemilikan senjata api untuk pertahanan diri sudah diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 82 Tahun 2004 tentang Siapa Saja yang Boleh Memiliki Senjata Api di Kalangan Sipil.

Mengutip Indonesia.go.id melalui Kompas.com, mereka yang boleh memiliki senjata api untuk pertahanan diri antara lain:

- Direktur Utama

- Menteri

- Pejabat pemerintahan

- Pengusaha utama

- Komisaris

- Pengacara

- Dokter.

Namun mereka harus memenuhi persyaratan, antara lain memiliki keterampilan menembak minimal selama 3 tahu, lulus tes psikologi dan tes kesehatan yang diberikan kepolisian.

Selain itu, syarat lainnya adalah mendapat surat izin dari instansi/kantor yang bertanggung jawab atas kepemilikan senjata api.

Jika syarat itu bisa dipenuhi, maka seseorang bisa memiliki senjata api baik peluru tajam, karet maupun peluru hampa, untuk perlindungan diri.

Prosedur resmi dari kepolisian:

1. Pemohon harus memenuhi syarat medis

Sehat jasmani dan rohani, tidak memiliki cacat fisik yang bisa mengurangi keterampilan penggunaan senjata api, serta memiliki penglihatan normal.

2. Pemohon harus lolos seleksi psikotes

Salah satu sifat yang dipersyaratkan adalah bisa menjaga emosi dan tidak cepat marah atau tidak cepat gugup dan panik. Semua ini akan diuji oleh Dinas Psikologi Mabes Polri.

3. Pemohon tidak pernah terlibat tindak pidana

Seperti ingin mendaftar kerja atau yang lainnya, seseorang yang ingin memiliki senjata api harus bisa menunjukkan tidak pernah terlibat kasus kejahatan atau pidana dengan kepemilikan SKKB (Surat Keterangan Kelakuan Baik) dari kepolisian. Selain itu, pemohon juga harus lolos screening dari Kadit IPP dan Subdit Pamwassendak.

4. Usia pemohon harus terpenuhi

Usia seseorang yang dibolehkan memiliki senjata api adalah di rentang 21-65 tahun.

5. Pemohon harus memenuhi syarat administratif:

- Fotokopi KTP sebanyak 5 lembar

- Fotokopi KK sebanyak 5 lembar

- Fotokopi SKCK, Rekomendasi Kapolda Setempat

- Surat Permohonan bermaterai

- Foto berwarna 2x3 sebanyak 5 lembar

- Foto berwarna 3x4 sebanyak 5 lembar

- Foto berwarna 4x6 sebanyak 5 lembar

- Mengisi formulir permohonan dari Mabes Polri

6. Jenis senjata api yang boleh dimiliki:

Senjata api genggam jenis revolver kaliber 32, kaliber 25, atau kaliber 22

Senjata api bahu jenis shotgun kaliber 12 mm

Baca juga: Kronologi Mantan Cabup Todongkan Pistol ke Tukang Galon, Saksi: Cekcok Usai Senggolan, Pelaku Tembakkan Senjata

Senjata api bahu kaliber 12 GA dan kaliber 22

Setelah menerima izin kepemilikan senjata api, yang bersangkutan harus memperpanjangnya setiap tahun.

(Sumber: Kompas.com/ Penulis: Luthfia Ayu Azanella | Editor : Inggried Dwi Wedhaswary)

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Editor: Farid Assifa
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi