Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyebab Peserta Tidak Lolos Seleksi Administrasi CPNS

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo
Cara Cek Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2021. pengumuman seleksi administrasi CPNS 2021 (pengumuman CPNS 2021) atau pengumuman hasil seleksi administrasi CPNS 2021.
|
Editor: Maulana Ramadhan

KOMPAS.com - Rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021 sudah masuk tahapan pengumuman seleksi administrasi.

Masa pengumuman dimulai pada 2 Agustus - 3 Agustus 2021. Namun untuk pengumuman seleksi administrasi di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) diundur menjadi tanggal 11-12 Agustus 2021.

Di tahapan seleksi administrasi ini, banyak peserta yang dinyatakan lulus namun tidak sedikit yang masuk kategori tidak memenuhi syarat (TMS) atau tidak lolos.

Baca juga: Pengumuman Seleksi Administrasi CPNS 2021 Kemendikbud Ristek Diundur, Ini Alasan dan Jadwal Penyesuaiannya...

Lalu sebenarnya apa yang membuat peserta gagal lolos seleksi administrasi CPNS 2021?

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan peserta tidak lolos seleksi Administrasi

Diberitakan Kompas.com, Selasa (3/8/2021), Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengatakan, kebanyakan peserta yang tidak lolos dikarenakan salah unggah dokumen serta ijazah yang tidak sesuai.

"Kesalahan umumnya peserta tidak atau salah unggah dokumen dan ijazah tidak sesuai," ujar Paryono kepada Kompas.com.

Menurutnya, ijazah tidak sesuai yakni adanya perbedaan jurusan yang didaftari oleh peserta pada instansi.

"Misalnya dalam syarat posisinya yaitu memiliki ijazah S1/DIV Pendidikan Bahasa Indonesia, tetapi yang dimiliki justri S1 Sastra Indonesia," lanjut Paryono.

Hal ini sesuai dengan apa yang disampaikan Paryono dalam kesempatan sebelumnya. Ketika masih dalam masa pendaftaran, ia mengatakan bahwa penyebab yang paling umum peserta gagal lolos administrasi adalah salah unggah dokumen.

“Paling banyak ya dokumen yang di-upload tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan," ujar Paryono saat dihubungi Kompas.com, Minggu (25/7/2021) lalu.

Selain salah unggah dokumen dan kesesuaian ijazah, beberapa penyebab lainnya antara lain dokumen surat pernyataan dan surat lamaran yang tidak sesuai format.

Baca juga: Rincian Lengkap Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2021: TWK, TKP, dan TIU

Hal itu diungkapkan Kementerian Agama (Kemenag) melalui akun Instagram resminya @kemenag_ri. Ada 5 alasan terbanyak peserta dinyatakan TMS, yaitu:

700 ribu lebih peserta tidak lolos administrasi

Melansir Kompas Tren, Kamis (5/8/2021), sebanyak 740.668 peserta dinyatakan tidak lolos administrasi. Sedangkan 3.290.054 peserta dinyatakan memenuhi syarat (MS) atau lolos administrasi.

Total ada 4.510.713 pelamar namun hanya 4.030.773 pelamar saja yang sudah melakukan submit pendaftaran.

Data ini merupakan gabungan dari dari pendaftar di kategori CPNS, PPPK guru dan PPPK non-guru.

Meski begitu angka ini masih berubah mengingat ada instansi yang belum mengumumkan hasil seleksi administrasi seperti Kemendikbud Ristek.

Masa sanggah

Bagi peserta yang telah dinyatakan tidak memenuhi syarat masih diberikan hak untuk melakukan sanggah. Waktu yang diberikan untuk melakukan sanggah adalah tiga hari.

Jadwal masa sanggah yakni 4-6 Agustus 2021. Kemudian tahap jawab sanggah dilakukan pada 4-11 Agustus 2021. Sedangkan untuk jadwal pengumuman pasca-sanggah adalah 15 Agustus 2021.

Baca juga: Jangan Bingung, Ini Beda antara ASN, PNS, dan PPPK

Namun sebagai catatan, sanggahan dilakukan untuk menyanggah hasil verifikasi instansi yang salah, dalam hal ini sanggahan diberlakukan jika kesalahan bukan dari kesalahan yang dilakukan pelamar.

Hal yang perlu diperhatikan, yakni fitur Ajukan Sanggah bukan untuk memperbaiki kesalahan yang dilakukan pelamar.

Alasan Sanggah yang pelamar isi harus benar, realistis, tidak mengada-ngada dan berdasarkan dokumen yang sudah diunggah sebelumnya.

Alasan sanggah harus sesuai dengan dokumen sebenarnya dan apabila ternyata isian yang dibuat pelamar tidak sesuai dengan dokumen maka pelamar bersedia menanggung akibat hukuman yang ditimbulkannya.

Cara melakukan sanggah

  1. Peserta yang dinyatakan TMS, dapat memilih tombol ajukan sanggah.
  2. Kemudian akan tampil form sanggah yang berisi informasi persyaratan yang tidak terpenuhi, dokumen yang telah diunggah pelamar dan kolom isian alasan sanggah.
  3. Peserta dapat memberikan alasan sanggah dari hasil seleksi administrasi pada kolom alasan sanggah.

(Sumber:Kompas.com/Retia Kartika Dewi | Editor: Rendika Ferri Kurniawan)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi