KOMPAS.com – Ban mobil yang sudah tidak layak pakai atau kurang tekanan udara bisa tiba-tiba pecah saat mobil tengah dikendarai.
Tak hanya itu, lubang di jalan juga bisa menyebabkan ban mobil pecah. Namun, ada satu faktor utama yang dapat membuat ban pecah hingga pelek retak ketika menabrak lubang, yakni tekanan udara yang rendah.
Diberitakan Kompas.com, Minggu (1/8/2021), Zulpata Zainal, On Vehicle Test Manager PT Gajah Tunggal Tbk, mengatakan bahwa tekanan ban yang di bawah standar rekomendasi pabrikan dapat mengakibatkan ban pecah saat menabrak lubang di jalan.
“Ban dengan tekanan udara yang kurang saat menumbur lubang akan terjadi istilahnya shock burst, shock cord braking up. Pelek sudah pasti bisa retak, bahkan bisa terbelah dua dan bannya malah baik-baik saja,” kata Zulpata kepada Kompas.com.
Oleh sebab itu, Zulpata menyarankan untuk mengecek tekanan udara agar ban tidak pecah saat menabrak lubang di jalan.
Baca juga: Mudah, Ini Cara Mengusir Bau Rokok dari Dalam Mobil
Tips mengatasi ban mobil pecah saat dikendarai
Jika pecah ban terjadi, sebisa mungkin pengemudi tetap tenang dan tidak panik. Ini bertujuan agar pengemudi terhindar dari kecelakaan yang membahayakan dirinya dan pengemudi lain.
Akun Instagram @daschcamindonesia mengunggah sebuah video yang memperlihatkan sebuah mobil LSUV mengalami pecah ban saat melaju di jalan tol.
Beruntungnya, kejadian terjadi tidak menimbulkan kecelakaan karena pengemudi mampu menurunkan kecepatan kendaraannya secara perlahan.
Jika ban mobil pecah dan pengemudi langsung menginjak pedal rem, mobil akan mengalami perubahan arah yang drastis sehingga sulit dikendalikan, kata Sony Susmana, Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI).
“Ingat, (jika ban pecah) pedal gas diinjak berakibat mobil bergerak liar, pedal kopling diinjak berakibat freewhel, dan pedal rem diinjak berakibat rollover,” jelas Sony kepada Kompas.com.
Baca juga: Viral, Video Mobil Goyang Saat Isi Bensin, Apa Sih Manfaatnya?
Alih-alih menginjak pedal rem, pengemudi seharusnya menahan setir atau melakukan counter-steer agar gerakan mobil tidak liar. Dengan bantuan engine brake, biarkan mobil melambat secara perlahan.
Di samping itu, pengemudi wajib memperhatikan indeks kecepatan dan muatan pada ban mobil untuk mencegah insiden ban pecah tersebut.
Perlu diingat bahwa setiap ban memiliki batasan indeks kecepatan dan muatan yang tampak dari kode yang tertera pada dinding ban, tepatnya dua kode terakhir.
Misal, pada ban tertera tulisan 175/65 R14 82H, maka 82 adalah indeks muatan H adalah indeks kecepatan.
Sumber: Kompas.com
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.