Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simak, Ini Daftar STB untuk Siaran TV Digital yang Tersertifikasi Kominfo

Baca di App
Lihat Foto
DOK. SHUTTERSTOCK
Ilustrasi digitalisasi
Penulis: Mela Arnani
|
Editor: Rendika Ferri Kurniawan

KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) secara bertahap melakukan digitalisasi penyiaran di Indonesia.

Nantinya, siaran TV analog secara perlahan akan digantikan dengan siaran TV digital.

Oleh karena itu, agar tetap bisa menerima siaran digital, TV analog harus diberi perangkat set top box (STB).

Sebagai informasi, standar siaran TV digital di Indonesia menggunakan digital video broadcasting-second generation terrestrial (DVB-T2), yakni dengan koneksi menggunakan antena rumah biasa atau UHF.

Bagi pelanggan siaran TV berbayar yang memiliki merek TV dengan spesifikasi digital, tidak memerlukan STB DBV-T2.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Namun, perlu diketahui bahwa tak semua merek TV layar datar atau LCD/Led TV memenuhi kualifikasi DVB-T2.

Berikut daftar STB yang tersertifikasi oleh Kominfo:

Baca juga: Penghentian Siaran TV Analog Mulai Agustus 2021, Ini Jadwal dan Wilayahnya

Sertifikasi STB

Kementerian Kominfo menyertifikasi perangkat STB siaran TV digital, sebagai bentuk jaminan bahwa STB pasti bisa digunakan, dan semua fitur di siaran digital bisa berfungsi optimal.

Melansir informasi resmi, berikut merek STB yang bersertifikat Kominfo:

  1. Nexmedia (NA1300/DVB-T2 MPEG4 HD), - Polytron (PDV 600T2)
  2. Ichiko (8000HD)
  3. Akari (ADS-2230, ADS-168 dan ADS-210)
  4. Venus (Brio)
  5. Tanaka (T2)
  6. Matrix (Apple)
  7. Evercross (STB1)
  8. Nextron (NT2000-D dan TR 1000)

Tahapan penghentian

Pelaksanaan analog switch-off (ASO) atau penghentian layanan TV bebasis analog menjadi digital dilakukan secara lima tahap, yaitu

Ditegaskan bahwa batas waktu seluruhnya tahapan ASO tak melewati 2 November 2022 pukul 24.00 WIB.

Adapun penghentian siaran analog di suatu daerah harus dilakukan serentak oleh seluruh stasiun televisi di daerah tersebut.

Baca juga: Daftar Daerah yang Migrasi ke TV Digital pada 17 Agustus dan Cara Dapatkan STB

Cara migrasi ke siaran digital

Melansir pemberitaan sebelumnya, pengguna TV antena rumah biasa atau UHF dengan TV analog perlu memasang STB DVB-T2.

STB adalah alat bantu untuk menerima siaran digital.

Sementara bagi pengguna TV digital, televisi yang sudah memiliki penerimaan siaran digital di perangkatnya, dapat langsung menikmati siaran digital tanpa STB.

Saat proses ASO atau digitalisasi penyiaran selesai, tidak akan ada siaran analog yang tersedia.

Sehingga, jika tidak memasang STB, pemilik TV analog tidak akan bisa menerima siaran digital televisi.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi