Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eks Koruptor Jadi Komisaris BUMN, Bagaimana Aturannya?

Baca di App
Lihat Foto
HERU SRI KUMORO
Terdakwa yang juga politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Emir Moeis menjalani sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi di Jakarta, Kamis (20/3/2014). Emir diduga terlibat kasus dugaan suap proyek PLTU Tarahan, Kabupaten Lampung Selatan. KOMPAS/HERU SRI KUMORO
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Mantan terpidana kasus korupsi Emir Moeis ditunjuk sebagai salah satu komisaris di PT Pupuk Iskandar Muda (PIM).

PIM merupakan anak usaha PT Pupuk Indonesia (BUMN).

Ia diangkat menjadi komisaris sejak 18 Febuari 2021 dan ditunjuk oleh para pemegang saham PT PIM.

Profil mantan anggota DPR RI dari Fraksi PDI-P itu sendiri telah dimuat di laman resmi PT PIM.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Diskon Hukuman Para Koruptor, Apa yang Terjadi?

Mengutip laman resmi perusahaan, Emir Moeis diangkat menjadi komisaris sejak 18 Februari 2021 lalu.

Hingga Jumat (6/8/2021) malam, staf khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga belum juga merespons saat ditanyakan perihal penunjukan Emir Moeis sebagai salah satu komisaris di PT PIM tersebut.

Konfirmasi yang dilakukan melalui pesan singkat WhatsApp tidak dibalas.

Diketahui, Emir pernah terjerat kasus suap proyek pembangunan pembangkit listrik uap (PLTU) di Tarahan, Lampung pada 2004 saat menjadi anggota DPR.

Ia divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 150 juta karena terbukti menerima suap senilai 357.000 dollar AS pada 2014.

Baca juga: Pengaktifan Tim Pemburu Koruptor, Urgensi Reformasi Kepolisian, dan Kaburnya Djoko Tjandra...

Lantas, bolehkah mantan terpidana kasus korupsi menjabat sebagai komisaris di sebuah perusahaan BUMN?

Dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor: PER-03/MBU/2012 Pasal 4, disebutkan sejumlah syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi anggota dewan komisaris.

Syarat formal anggota dewan komisaris adalah sebagai berikut:

  • Perseorangan
  • Cakap melakukan perbuatan hukum
  • Tidak pernah dinyatakan pailit dalam waktu lima tahun sebelum pencalonan
  • Tidak pernah menjadi anggota direksi atau dewan komisaris atau dewan pengawas yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perseroan dinyatakan pailit dalam waktu lima tahun sebelum pencalonan
  • Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan dalam waktu lima tahun sebelum pencalonan.

Baca juga: Lowongan Kerja Terbaru di Pertamina, Tersedia 102 Posisi untuk Berbagai Jurusan, Cek di Sini!

Anggota dewan komisaris juga harus memenuhi syarat materiil berikut:

Pertama, integritas dan moral yang berarti tidak pernah terlibat:

  • Perbuatan rekayasa dan praktik-praktik menyimpang dalam pengurusan perusahaan atau lembaga sebelum pencalonan (berbuat tidak jujur).
  • Perbuatan cedera janji yang dapat dikategorikan tidak memenuhi komitmen yang telah disepakati dengan perusahan tempat bekerja sebelumnya.
  • Perbuatan yang dikategorikan dapat memberikan keuntungan secara melawan hukum kepada yang bersangkutan atau pihak lain sebelum pencalonan.
  • Perbuatan yang dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap ketentuan yang berkaitan dengan prinsip-prinsip pengurusan perusahaan yang sehat.

Baca juga: Termasuk Abdee Slank, Ini Daftar Relawan Jokowi yang Jadi Komisaris BUMN

Kedua, dedikasi.

Ketiga, memahami masalah-masalah manajemen perusahaan yang berkaitan dengan salah satu fungsi manajemen.

Keempat, memiliki pengetahuan yang memadai di bidang usaha perusahaan tempat ia dicalonkan.

Kelima, dapat menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugasnya. Kelima, memiliki kemauan yang kuat untuk memajukan dan mengembangkan perusahaan tempat ia dicalonkan.

Baca juga: Mengapa Indonesia Tak Memiliki Partai Buruh?

Bukan pengurus partai politik

Syarat-syarat lain yang harus dipenuhi adalah anggota komisaris bukan merupakan pengurus partai politik, dan/atau anggota legeslatif dan/atau tidak sedang mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif.

Anggota komisaris juga bukan merupakan kepala atau wakil daerah dan/atau tidak sedang mencalonkan diri sebagai calon kepala/wakil kepala daerah.

Mereka juga tidak sedang menduduki jabatan yang berpotensi menimbulkan benturan kepentingan dengan perusahaan yang bersangkutan, kecuali menandatangani surat pernyataan bersedia mengundurkan diri dari jabatan tersebut jika dipilih sebagai anggota komisaris.

Baca juga: Selain Ulin Yusron, Ini 7 Nama Relawan Jokowi yang Masuk Jajaran Komisaris BUMN

Anggota komisaris juga tidak sedang menduduki jabatan yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dilarang untuk dirangkap dengan jabatan anggota dewan komisaris.

Mereka juga tak boleh rangkap jabatan sebagai anggota komisaris di perusahaannya selama dua periode berturut-turut.

Terkhir, dewan komisaris juga harus sehat jasmani dan rohani, serta tidak sedang menderita suatu penyakit yang dapat menghambat pelaksanaan tugas sebagai komisaris, dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah.

Baca juga: Jadi Komisaris PT Telkom Indonesia, Ini Sepak Terjang Abdee Slank

Kepantasan dan etika

Sementara itu, meski tak melanggar aturan tersebut, anggota Komisi VI DPR Achmad Baidowi menyebut pengangkatan itu bermasalah dalam aspek kepantasan dan etis.

"Secara aturan tidak ada yang dilanggar sepanjang haknya untuk menduduki jabatan tidak dicabut oleh pengadilan. Ataupun tidak melanggar UU maupun peraturan menteri. Namun, yang jadi persoalan adalah aspek kepantasan dan etis," kata Baidowi, Jumat (6/8/2021).

Untuk itu, ia meminta agar Kementerian BUMN menjelaskan kepada publik terkait penunjukan Emir Moeis tersebut.

Baca juga: Ahok dan Kontroversi Penunjukannya sebagai Komisaris Utama Pertamina...

Menurutnya, pihak BUMN perlu menjelaskan bagaimana proses penunjukan Emir sehingga memenuhi syarat sebagai komisaris.

Apabila Kementerian BUMN memberikan penjelasan kepada publik, Baidowi menyebut tidak akan terjadi kesimpangsiuran informasi.

Kendati demikian, terpilihnya seseorang sebagai komisaris merupakan kewenangan pemegang saham dalam aspek kualifikasi.

Baca juga: Sosok Yenny Wahid, Putri Gus Dur Ditunjuk Jadi Komisaris Garuda Indonesia

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi