KOMPAS.com - Nama Pinangki Sirna Malasari atau lebih dikenal dengan Jaksa Pinangki mulai mengemuka dalam satu tahun terakhir setelah keterlibatannya dalam kasus Djoko Tjandra.
Diketahui, Djoko Tjandra merupakan buronan kasus skandal Bank Bali yang berhasil ditangkap di Malaysia pada Juli 2020.
Jaksa Pinangki sendiri sebelumnya berstatus sebagai Kepala Subbagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung.
Meski Jaksa Pinangki sudah terbukti bersalah dan divonis 4 tahun penjara, hingga kini namanya masih sering disorot publik karena kontroversi di balik putusan hukumnya.
Baca juga: Kilas Balik Kasus Jaksa Pinangki, dari Viral di Medsos hingga Keengganan JPU Ajukan Kasasi
Terlibat Kasus Djoko Tjandra
Berawal dari foto viral di media sosial bersama Djoko Tjandra dan Anita Kolopaking yang merupakan pengacara Djoko, Jaksa Pinangki mendapat banyak sorotan.
Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) pun melaporkan dugaan pertemuan Pinangki dengan Djoko Tjandra ke Komisi Kejaksaan.
Mereka menduga, foto itu diambil pada 2019 di Kuala Lumpur untuk memuluskan rencana permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Djoko Tjandra.
Pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) kemudian melakukan pemeriksaan internal kepada pejabatnya yang diduga berkaitan dengan terpidana kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali itu.
Baca juga: Ramai soal Kasus Jaksa Pinangki, Siapa yang Lebih Berhak Menanganinya?
Divonis bersalah
Setelah dilakukan pemeriksaan, Pinangki terbukti melakukan pelanggaran disiplin dan diberhentikan sementara dari jabatannya pada 30 Juli 2020.
"Untuk menegakkan disiplin, perlu menjatuhkan hukuman disiplin yang setimpal dengan pelanggaran disiplin yang dilakukannya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono saat itu.
Dan untuk itu, Wakil Jaksa Agung mengeluarkan Surat Keputusan Nomor: KEP-IV-041/B/WJA/07/2020 tanggal 29 Juli 2020 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin (PHD) Tingkat Berat, berupa Pembebasan dari Jabatan Struktural sebagaimana diatur dalam PP No 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil pasal 7 ayat (4) huruf c," sambungnya.
Baca juga: Sejumlah Kejanggalan dalam Penanganan Kasus Jaksa Pinangki
Status Jaksa Pinangki pun kemudian naik menjadi tersangka tindak pidana suap, pencucian uang, dan pemufakatan jahat dalam perkara terpidana kasus Djoko Tjandra.
Ia kemudian ditangkap oleh tim penyidik Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejagung pada 11 Agustus 2020.
Setelah melalui sejumlah proses persidangan, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor memutuskan bahwa Pinangki terbukti bersalah dalam perkara yang disangkakan kepadanya.
Hakim menjatuhkan vonis hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta kepada Pinangki.
Vonis tersebut lebih tinggi dari tuntutan JPU berupa penjara 4 tahun dan denda Ro 500 juta subsider enam bulan kurungan.
Baca juga: Berkaca dari Jaksa Pinangki, Mengapa Sejumlah Orang Suka Operasi Plastik?
Diskon hukuman 60 persen
Atas vonis tersebut, Pinangki kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Majelis hakim mengabulkan permohonan banding itu dan memangkas hukuman Pinangki, dari yang semula 10 tahun penjara menjadi 4 tahun penjara dan denda Rp 600 juta.
Hakim menilai, Pinangki telah mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya serta ikhlas dipecat dari profesi sebagai jaksa.
Baca juga: Sejumlah Kejanggalan dalam Penanganan Kasus Jaksa Pinangki
Tak hanya itu, Pinangki juga merupakan seorang ibu dari anak yang masih balita (berusia empat tahun) sehingga layak diberi kesempatan untuk mengasuh dan memberi kasih sayang kepada anaknya dalam masa pertumbuhan.
Pertimbangan lainnya adalah Pinangki sebagai wanita harus mendapat perhatian, perlindungan, dan diperlakukan secara adil.
Karena putusan itu, banyak pihak mendesak agar jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan kasasi di tingkat Mahkama Agung.
Sayangnya, JPU justru melakukan saran itu karena menganggap putusan tersebut sudah sesuai tuntutan mereka.
Baca juga: Perjalanan Kasus Jaksa Pinangki, dari Foto Bersama Djoko Tjandra hingga Menjadi Tersangka
Tak langsung dieksekusi
Meski telah dinyatakan bersalah dan divonis penjara sejak 5 Juli, putusan itu tak langsung dieksekusi jaksa.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman pun mengecam tindakan itu dan menganggap kejaksaan mempertontonkan keistimewaan untuk Pinangki.
Baru setelahnya, pihak kejaksaan pun kemudian merespons kecaman MAKI tersebut.
Baca juga: Usulan Suap Rp 1,4 Triliun kepada Djoko Tjandra dan Misteri Pimpinan Jaksa Pinangki
Pimpinan tertinggi di Kejari Jakpus Riono mengatakan, belum dieksekusinya Pinangki ke lapas karena kendala teknis dan administratif.
"Tidak ada alasan apa-apa. Begitu urusan teknis dan administratifnya selesai, yang bersangkutan langsung dieksekusi," ujarnya.
Pinangki akhirnya dijebloskan ke Lapas Kelas IIA Tangerang pada 3 Agustus 2021.
Tak kunjung dipecat dan masih digaji
Keistimewaan lain kembali terendus ketika Jaksa Pinangki ternyata masih belum dipecat, meski sudah dijebloskan ke dalam penjara.
Selama proses hukum berlangsung, sejak Agustus 2020, Pinangki diberhentikan sementara dari jabatannya. Selama itu pula ia tetap menerima 50 persen gaji.
"Jangan sampai uang negara malah untuk memberikan gaji kepada orang yang sudah dieksekusi, apalagi kasusnya korupsi," kata Boyamin.
Baca juga: Harun Masiku, Djoko Tjandra, hingga Sidang Etik Ketua KPK
"Kalau berlama-lama ini Kejagung diduga melanggar aturan dan diduga memberikan keistmewaan terhadap Pinangki," sambungnya.
Kejagung pun resmi memberhentikan Pinangki secara tidak hormat pada Jumat (6/8/2021).
Pemberhentian secara tidak dengan hormat itu berdasarkan surat keputusan Jaksa Agung Nomor 185 Tahun 2021 yang diteken pada 6 Agustus 2021.
Baca juga: Deretan Tersangka dalam Kasus Pelarian Djoko Tjandra...
(Sumber: Kompas.com/Tsarina Maharani, Jawahir Gustav Rizal | Editor: Bayu Galih, Krisiandi, Diamanty Meiliana, Kristian Erdianto)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.