Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Warga yang Belum Punya NIK Bisa Ikut Vaksinasi Covid-19, Ini Caranya

Baca di App
Lihat Foto
Dok. Shutterstock/Tirachard Kumtanom
Ilustrasi vaksinasi influenza kepada karyawan.
|
Editor: Maya Citra Rosa

KOMPAS.com - Kementerian Kesehatan memastikan warga yang belum memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) tetap bisa mendapatkan vaksinasi Covid-19.

Selama ini, warga yang ingin divaksin harus melampirkan KTP yang berisi NIK agar tercatat dalam sistem.

Lantas, bagaimana cara warga yang belum memiliki NIK dapat divaksinasi Covid-19?

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengatakan warga yang belum memiliki NIK daapt mendatangi sentra vaksinasi yang telah bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nantinya di sentra vaksinasi tersebut akan ada petugas dari Dinas Dukcapil yang akan membuatkan NIK bagi warga yang belum memilikinya.

"Sekarang sudah kita fasilitasi, artinya pelaksanaan vaksin itu dilakukan bersamaan dengan Dinas Dukcapil. Jadi, pada saat warga akan mendapatkan vaksin silakan datang ke sentra vaksinasi, kalau memang belum memiliki NIK akan dibuatkan," kata Nadia dikutip dari Antara, Kamis (5/8/2021).

Cara tersebut juga menjamin bahwa setiap warga yang ada atau pun belum ada NIK akan mendapatkan vaksin Covid-19.

Baca juga: Dinkes Catat 3.000 Ibu Hamil di Kota Tangerang Akan Disuntik Vaksin Covid-19

Nadia menyatakan bakal dilakukan pengaturan terkait pemberian vaksin tanpa NIK.

Nantinya tak semua sentra vaksinasi bisa didatangi warga yang belum memiliki NIK. Sebabnya, tenaga yang bisa dikerahkan Dinas Dukcapil pemerintah daerah sangat terbatas jumlahnya.

Ia menuturkan, Kemenkes akan berkoordinasi dengan Dinas Dukcapil pemerintah daerah dan menyosialisasikan senyta vaksinasi yang bisa didatangi warga yang belum memiliki NIK.

"Kita akan koordinasikan dan kita akan pusatkan, khususnya bagaimana terkait pemberian NIK pada saat kita mendapatkan vaksinasi," kata Nadia, yang juga menjabat sebagai Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Kemenkes.

Sebelumnya, Kemenkes mengeluarkan Surat Edaran Nomor HK.02.02/III/15242/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 bagi Masyarakat Rentan dan Masyarakat Lainnya yang Belum Memiliki Nomor Induk Kependudukan.

Surat edaran tersebut diterbitkan untuk memfasilitasi warga yang belum memiliki NIK agar tetap bisa mendapatkan vaksin Covid-19.

Dalam edaran itu Dinas Kesehatan di daerah dan instansi lain diharapkan melakukan koordinasi pelaksanaan vaksinasi bagi masyarakat rentan, seperti kelompok penyandang disabilitas, masyarakat adat, penghuni lembaga pemasyarakatan, Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS), dan Pekerja Migran Indonesia Bermasalah (PMIB), serta masyarakat lainnya yang belum memiliki NIK.

Baca juga: Stok Vaksin Covid-19 di Kota Tangerang Diprediksi Habis 2 Hari Lagi

Alur vaksinasi Covid-19

Menurut Nadia, petugas Dukcapil nantinya juga hadir di lokasi vaksinasi untuk memfasilitasi masyarakat yang belum memiliki NIK.

Nadia mengatakan, alur vaksinasi Covid-19 bagi masyarakat yang belum memiliki NIK adalah sebagai berikut:

Masyarakat yang belum memiliki NIK datang ke lokasi vaksinasi Covid-19

Petugas Dukcapil mendata masyarakat yang tidak memiliki NIK untuk dibuatkan NIK baru

Dilakukan screening kesehatan terhadap calon penerima vaksin

Setelah lulus screening, masyarakat akan menerima vaksin

Nadia mengatakan, seusai vaksinasi masyarakat juga akan mendapatkan sertifikat sebagai bukti telah mengikuti vaksinasi Covid-19.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi