Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mau Dapat Subsidi Gaji Rp 1 Juta? Cek Dulu Syaratnya!

Baca di App
Lihat Foto
Shutterstock
Ilustrasi gaji, rupiah, bantuan pemerintah, bantuan karyawan
|
Editor: Inggried Dwi Wedhaswary

KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan akan kembali menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU).

Berbeda dari sebelumnya, bantuan yang akan diterima pekerja adalah sebesar Rp 500.000 selama dua bulan dan disalurkan sekaligus.

Artinya, pekerja yang mendapatkan BSU atau BLT gaji akan menerima langsung Rp 1 juta.

Bantuan ini diharapkan dapat membantu meringankan beban ekonomi para pekerja yang sedang mengalami kesulitan di tengah situasi pandemi Covid-19.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Akan tetapi, calon penerima BSU harus memenuhi persyaratan yang sebelumnya telah ditetapkan oleh Kemnaker.

Baca juga: Bantuan Subsidi Upah atau BSU Akan Cair, Ini Kriteria Penerimanya

Apa saja syaratnya?

Ini sejumlah syarat yang harus dipenuhi bagi mereka yang ingin mendapatkan BLT gaji Rp 1 juta:

Untuk pekerja atau buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi/kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji /upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum yang dibulatkan ke atas hingga ratusan ribuan penuh.

Contohnya, UMP DKI Jakarta 2021 sebesar Rp 4.416.186 dibulatkan menjadi Rp 4,5 juta.

Demikian pula dengan upah minimum Kabupaten Karawang yang nilainya sebesar Rp 4.798.312 dibulatkan menjadi Rp 4.800.000.

Baca juga: Cair September, Ini Syarat Dapat Bantuan Kuota Internet Kemendikbud

Baca juga: 5 Fakta BSU atau Subsidi Gaji yang Akan Cair Tahun Ini

Skema penyaluran BSU

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, BSU disalurkan langsung ke rekening bank penerima bantuan.

Para penerima BSU yang memiliki mobile banking langsung dapat cek di gawainya atau bisa langsung cek ke ATM dan ke kantor cabang bank penyalur.

Adapun bank penyalur BSU adalah bank milik negara yang terhimpun dalam HIMBARA, yaitu Bank BNI, Bank BRI, Bank Mandiri, dan Bank BTN.

Khusus untuk penyaluran dana bantuan kepada pekerja/buruh penerima bantuan di Provinsi Aceh, menggunakan Bank Syariah Indonesia (BSI).

"Bagi penerima bantuan yang belum memiliki rekening di bank tersebut, Kemnaker akan membukakan rekening secara kolektif di Bank HIMBARA dan BSI agar penyaluran dana bantuan dapat lebih mudah, efektif dan efisien," kata Menaker Ida.

Baca juga: 5 Syarat Dapat Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp 1 Juta

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Kriteria Penerima BSU Rp 1 Juta

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi