Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masa Sanggah CPNS 2021: Kapan Pengumuman, Cara Cek Hasil Sanggah, dan Tahap Selanjutnya

Baca di App
Lihat Foto
AFP/JUNI KRISWANTO
Peserta mengikuti ujian Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Surabaya, Selasa (22/9/2020). Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Surabaya menggelar ujian SKB yang diikuti 1.142 peserta CPNS dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 secara ketat.
Penulis: Mela Arnani
|
Editor: Inggried Dwi Wedhaswary

KOMPAS.com - Hasil seleksi administrasi rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2021 telah dirilis oleh sebagian besar instansi pada 2-3 Agustus 2021.

Bagi pelamar yang dinyatakan tidak memenuhi syarat administrasi CPNS ini, diperkenankan mengajukan sanggahan kepada instansi yang dituju melalui laman SSCASN, sscasn.bkn.go.id.

Berdasarkan informasi resmi yang diterima dari Plt Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono, masa sanggah hasil administrasi CPNS dijadwalkan berlangsung hingga 6 Agustus 2021.

Instansi wajib memberikan jawaban atas sanggahan yang diajukan oleh pelamar.

Diberitakan Kompas.com, 30 Juni 2021, Paryono menjelaskan, dalam masa sanggah, instansi akan kembali memverifikasi kesesuaian persyaratan umum dan khusus yang ditetapkan dengan dokumen yang diajukan pelamar.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

“(Pemberian tanggapan dan verifikasi kembali dilakukan) sampai dengan penetapan keputusan sanggah,” kata Paryono.

Baca juga: Seleksi Administrasi CPNS 2021, Apa Saja yang Diverifikasi?

Kapan pengumuman sanggah administrasi CPNS 2021?

Berdasarkan Pengumuman BKN Nomor 6210/B-KS.04.01/SD/K/2021 tentang Penyesuaian Jadwal Tahapan Pelaksanaan Seleksi Calon ASN Tahun 2021, batas waktu instansi memberikan jawaban sanggah pada 13 Agustus 2021.

Menurut Paryono, panitia seleksi instansi dapat menerima atau menolak alasan sanggah yang diajukan pelamar.

Alasan sanggah dapat diterima dalam hal kesalahan bukan berasal dari pelamar.

Sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan, pengumuman pasca sanggah akan berlangsung pada 15 Agustus 2021.

Baca juga: Masa Sanggah Hasil Administrasi CPNS 2021, Apa yang Perlu Diketahui?

Bagaimana cara mengecek hasilnya?

Jika sanggahan yang diajukan pelamar diterima, maka panitia seleksi instansi akan mengumumkan ulang hasil seleksi administrasi paling lama tujuh hari sejak berakhirnya waktu pengajuan sanggah.

Berdasarkan rekrutmen CPNS 2019, pengumuman hasil sanggah dapat diakses melalui laman SSCASN dan kanal resmi masing-masing instansi.

Oleh karena itu, pelamar dapat memantau secara berkala situs instansi untuk pengumuman hasil sanggah ini.

Bagi pelamar yang dinyatakan tidak memenuhi syarat dalam masa sanggah ini berarti tak dapat melanjutkan ke tahap selanjutnya.

Baca juga: Lolos Administrasi CPNS 2021, Apa Langkah Selanjutnya?

Sedangkan untuk peserta yang kemudian dinyatakan lolos atau memenuhi syarat setelah masa sanggah, dapat lanjut ke seleksi kompetensi dasar (SKD).

SKD akan dilangsungkan dengan computer assisted test (CAT), yang mengujikan sebanyak 110 butir soal dalam waktu 100 menit.

Tes SKD terdiri dari Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), dan Tes Intelegensi Umum (TIU).

Untuk materi yang akan diujikan dalam SKD CPNS 2021 dapat dilihat di sini: Persiapan Daftar, Pahami Lagi Materi SKD CPNS 2021.

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Cara Ajukan Sanggah Jika Tak Lolos Seleksi Administrasi CPNS 2021

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi