Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai Ditanyakan, Berapa Gaji PNS yang Baru Masuk?

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO
Ilustrasi pegawai negeri sipil.
|
Editor: Rendika Ferri Kurniawan

KOMPAS.com - Warganet di media sosial ramai menanyakan besaran gaji pegawai negeri sipil (PNS) yang baru masuk.

Pertanyaan itu salah satunya disampaikan akun RZ di grup Facebook Seputar CPNS dan PPPK 2021, Rabu (4/8/2021).

"Mau nanya...Gaji PNS yang baru masuk untuk pendidikan S1 berapa yaa?," tulis pemilik akun tersebut.

Seperti diketahui, pemerintah pada tahun ini membuka penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Digulirkannya penerimaan CPNS dan PPPK itu membuat sejumlah masyarakat bertanya-tanya berapa gaji yang diterima sebagai PNS.

Baca juga: Bagaimana Penentuan Peserta Lolos SKD CPNS 2021? Ini Informasinya!

Gaji PNS

Diberitakan Kompas.com, 22 Maret 2021, gaji PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 15 tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP Nomor 7 tahun 1977.

Hal tersebut sebagaimana disampaikan Pelaksana Tugas Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono.

"Kalau PNS (aturan besaran gaji) bisa dilihat pada PP 15/2019 perubahan ke delapan belas PP 7/1977," tutur dia.

Besaran gaji PNS menurut aturan tersebut, yakni:

Golongan I

Golongan II

Golongan III

Golongan IV

Baca juga: Penyebab Peserta Tidak Lolos Seleksi Administrasi CPNS

Gaji PPPK

Kemudian, mengenai gaji PPPK, diatur dalam PP Nomor 98 Tahun 2020.

"Kalau untuk PPPK bisa dilihat di Perpres 98/2020," ujar Paryono lagi.

Berikut besaran gaji PPPK menurut peraturan tersebut:

Sumber: Kompas.com (Penulis: Nur Rohmi Aida | Editor: Rendika Ferri Kurniawan)

Baca juga: 740.668 Pelamar Tak Lolos Seleksi Administrasi CPNS-CPPPK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi