Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diperpanjang Sampai Desember 2021, Simak Syarat Beli Rumah Nol Pajak

Baca di App
Lihat Foto
UNSPLASH/TIERRA MALLORCA
Ilustrasi membeli rumah.
|
Editor: Artika Rachmi Farmita

KOMPAS.com - Pemerintah punya kabar gembira bagi Anda yang berencana membeli properti dalam waktu dekat. Hingga Desember 2021, Anda bisa membeli rumah nol pajak yang semula akan berakhir pada Agustus 2021.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan akan memperpanjang insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk pembelian rumah maksimal Rp 2 miliar hingga akhir tahun.

"PMK Nomor 21 Tahun 2021 (aturan PPN DTP Properti) yang sekarang itu memberikan fasilitas sampai Agustus, jadi sampai Agustus ini sudah pasti ter-cover. Namun, akan diperpanjang sampai desember," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers hasil rapat KSSK secara virtual di Jakarta, Jumat (6/8/2021).

Perpanjangan insentif ini memungkinkan warga Indonesia membeli rumah dengan harga jual maksimal Rp 2 miliar bebas pajak. Artinya, PPN ditanggung pemerintah.

Wanita yang akrab disapa Ani ini mengatakan, saat ini pihaknya sedang menyelesaikan beleid mengenai perpanjangan insentif dari bulan September–Desember 2021. Rencananya, aturan baru tersebut sudah rampung pada minggu depan.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Jangan Salah, PPKM Ini Khusus Buat Milenial Beli Rumah

"Saat ini PMK-nya sedang dalam proses untuk diterbitkan, harmonisasi jadi tinggal satu langkah saja. Enggak akan terlalu lama, kita harapkan bisa minggu depan keluar," ucap dia.

Dalam aturan tersebut, pajak pembelian rumah dengan harga maksimal Rp 2 miliar akan ditanggung pemerintah (DTP) sebesar 100 persen. Namun, bila harga jual rumah lebih tinggi dari Rp 2 miliar, yakni Rp 2 miliar-Rp 5 miliar, PPN yang ditanggung pemerintah hanya 50 persen.

"Kami optimistis PMK-nya yang akan keluar minggu depan ini kemudian bisa meng-cover perpanjangan September-Desember. Untuk itu, jangan khawatir, ini tinggal masalah proses untuk perpanjangannya," pungkas Sri Mulyani.

Diberitakan sebelumnya, peraturan ini dikeluarkan guna mendorong konsumsi masyarakat terutama kelas menengah di sektor properti.

"Penyediaan rumah tapak dan unit hunian rumah susun dengan kriteria tertentu diberikan dukungan PPN yang ditanggung pemerintah," kata Sri Mulyani saat peluncuran peraturan, Senin (01/02/2021).

Sri Mulyani menjelaskan, tujuannya untuk mendorong orang agar segera melakukan keputusan pembelian dari rumah tapak maupun rumah susun.

Baca juga: 3 Pilihan Investasi yang Cocok untuk Beli Rumah Impian

Syarat mendapatkan rumah bebas pajak

Lalu apa saja yang perlu diperhatikan agar bisa mendapatkan insentif PPN dari pemerintah tersebut?

1. Memiliki harga jual maksimal 5 miliar. Rinciannya antara lain:

2. Diserahkan secara fisik pada periode pemberian insentif, tepatnya Maret hingga Desember 2021.

3. Merupakan rumah baru yang diserahkan dalam kondisi sudah jadi dan siap huni (ready stock) pada tahun 2021.

4. Diberikan maksimal 1 unit rumah tapak atau rumah susun untuk 1 orang.

5. Tidak boleh dijual kembali dalam jangka waktu 1 tahun.

Baca juga: Kabar Gembira, Beli Rumah Bebas Pajak Diperpanjang sampai Akhir Tahun 2021

Perlu Anda ketahui, PPN merupakan pajak yang dikenakan atas setiap pertambahan nilai dari Barang/Jasa Kena Pajak (BKP/JKP) dalam peredarannya dari produsen ke konsumen. Umumnya selama ini, PPN dibebankan pada penjualan rumah dari pengembang properti ke penjual.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Fika Nurul Ulya, Ardiansyah Fadli|Editor: Ambaranie Nadia Kemala Movanita, Hilda B Alexander)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi