KOMPAS.com - Informasi adanya bantuan kuota belajar di masa pandemi dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) kembali beredar di media sosial.
Kali ini, bantuan yang disebutkan berupa pulsa sebesar Rp 200.000 dan kuota sebesar 50GB.
Dari penelusuran tim Cek Fakta Kompas.com, informasi tersebut tidak benar alias hoaks.
Informasi yang menyebar itu merupakan hoaks berulang..
Narasi yang beredar
Diketahui, informasi mengenai bantuan pulsa sebesar Rp 200.000 dan kuota internet 50GB dari Kemendikbud itu disebarkan oleh akun Facebook KM.
Adapun informasi tersebut disebarkan pada Kamis (5/8/2021).
Berikut narasi selengkapnya:
"https://gratis50gb.works?v=105GigaBytes
KEMENDIKBUD
Program kuota belajar pulsa 200RB dan kuota 50GB untuk dosen, guru, siswa, mahasiswa selama pelajaran jarak jauh periode bulan Juli-Desember!*".
Penelusuran Kompas.com
Tim Cek Fakta Kompas.com melakukan penelusuran dengan mengunjungi laman kemdikbud.go.id.
Ditemukan artikel berjudul "Kemendikbudristek Lanjutkan Pemberian Bantuan Kuota Data Internet dan Uang Kuliah Tunggal Tahun 2021" yang ditayangkan Rabu (4/8/2021).
Kemendikbud Ristek akan menyalurkan tambahan Rp 2,3 triliun untuk lanjutan bantuan kuota data internet bagi 26,8 juta siswa, mahasiswa, guru, dan dosen pada September, Oktober, dan November 2021.
Hal tersebut disampaikan oleh Mendikbud Ristek Nadiem Makarim.
Bantuan kuota internet ini akan disalurkan secara berkala setiap bulannya pada tanggal 11-15.
Dimulai dari 11-15 September, 11-15 Oktober, lalu 11-15 November 2021. Kuota bantuan internet berlaku selama 30 hari sejak diterima.
Perlu diketahui, untuk lanjutan bantuan kuota data internet, besaran bantuan yang dialokasikan bagi:
- Peserta didik PAUD: 7 GB per bulan
- Peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah: 10 GB per bulan
- Pendidik PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah: 12 GB per bulan
- Mahasiswa dan dosen: 15 GB per bulan.
Keseluruhan bantuan kuota data internet pada 2021 merupakan kuota umum yang dapat digunakan untuk mengakses seluruh laman dan aplikasi kecuali yang diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), dan yang tercantum pada situs resmi bantuan kuota data internet Kemendikbudristek, http://kuota-belajar.kemdikbud.go.id.
Untuk memperlancar mekanisme pendataan penerima bantuan maka kepala satuan pendidikan perlu segera memutakhirkan data siswa, mahasiswa, guru, dan dosen, termasuk nomor gawai (handphone), pada sistem data pokok pendidikan (Dapodik) dan pangkalan data pendidikan tinggi (PD Dikti).
Langkah selanjutnya, mengunggah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) pada http://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id (untuk PAUD, jenjang pendidikan dasar dan menengah) atau http://kuotadikti.kemdikbud.go.id (untuk jenjang pendidikan tinggi).
Kesimpulan
Informasi beserta link yang beredar terkait subsidi pulsa sebesar Rp 200.000 dan kuota internet 50GB berasal dari sumber tidak resmi, dan dipastikan tidak benar alias hoaks.
Selain itu, informasi tersebut juga merupakan hoaks yang berulang.
Informasi lengkap mengenai bantuan kuota internet dari Kemendikbud dapat dilihat di laman resmi https://kuota-belajar.kemdikbud.go.id.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.