Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

INFOGRAFIK: 5 Aktivitas Publik di Jakarta yang Wajib Tunjukkan Sertifikat Vaksin

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo
5 Aktivitas Publik di Jakarta yang Wajib Tunjukkan Sertifikat Vaksin
|
Editor: Rendika Ferri Kurniawan

KOMPAS.com - Warga DKI Jakarta mesti memerlukan sertifikat vaksinasi Covid-19 sebagai syarat aktivitas publik di sektor usaha di bawah naungan Dinas Pariwisata.

Aturan yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tersebut tertuang dalam SK Kadisparekraf Nomor 495 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Level 4 pada Sektor Usaha Pariwisata.

Salah satu aktivitas publik yang membutuhkan sertifikat vaksin adalah makan di restoran atau warteg. Berikut daftar aktivitas publik yang mewajibkan memiliki sertifikat vaksin Covid-19.

Apa saja aktivitas publik yang membutuhkan sertifikat vaksin? Simak dalam infografik berikut:

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: 5 Aktivitas Publik di Jakarta yang Wajib Tunjukkan Sertifikat Vaksin
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi