Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cair Pekan Depan, Ini Mekanisme dan Syarat Penerima Bantuan Subsidi Gaji Rp 1 Juta

Baca di App
Lihat Foto
DOK. Humas Kementerian Ketenagakerjaan
Ilustrasi Persyaratan Penerima Bantuan Subsidi Gaji atau Upah (BSU)
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Pemerintah menggulirkan berbagai jenis bantuan untuk meringankan beban masyarakat yang terdampak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Bantuan yang dikucurkan pun beragam, mulai dari diskon tarif listrik, bantuan untuk pelaku UMKM hingga bantuan dalam bentuk uang tunai.

Salah satu yang ditunggu masyarakat yakni bantuan subsidi upah (BSU) atau gaji bagi 8,7 juta pekerja yang terdampak pandemi Covid-19.

Baca juga: Daftar Bantuan dari Pemerintah Selama PPKM dan Cara Mengeceknya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Sekjen Kemenaker) Anwar Sanusi mengatakan BSU diperkirakan akan disalurkan pada pekan depan.

"Insya Allah (pekan depan) kita harapkan segera kita bisa cairkan," ujarnya kepada Kompas.com, Sabtu (7/8/2021).

"Saat ini, kita sudah hampir final juknis dan juklaknya setelah mendapatkan masukkan dari berbagai pihak untuk menjaga tata kelola yang baik," sambungnya.

Ia memastikan, para penerima bansos yang terdata tidak akan mendapatkan dana lagi dari program BSU.

Baca juga: Belum Dapat SMS? Ini Cara Unduh dan Cetak Sertifikat Vaksin Covid-19

Mekanisme pencairan

Nantinya, bantuan BSU akan disalurkan langsung ke rekening bank penerima.

Para penerima BSU yang memiliki mobile banking langsung dapat mengecek di gawainya atau bisa langsung cek ke ATM dan ke kantor cabang bank penyalur.

Adapun bank penyalur BSU adalah bank milik negara yang terhimpun dalam HIMBARA, yaitu Bank BNI, Bank BRI, Bank Mandiri, dan Bank BTN.

Baca juga: Catat, Berikut Jadwal Pemblokiran Kartu ATM Bank Mandiri, BNI, BRI, BCA, BTN, dan Permata

Khusus untuk penyaluran dana bantuan kepada pekerja/buruh penerima bantuan di Provinsi Aceh, menggunakan Bank Syariah Indonesia (BSI).

"Bagi penerima bantuan yang belum memiliki rekening di bank tersebut, Kemnaker akan membukakan rekening secara kolektif di Bank HIMBARA dan BSI agar penyaluran dana bantuan dapat lebih mudah, efektif dan efisien," kata Menaker Ida Fauziyah, pekan lalu.

Namun, perlu diketahui bahwa tidak semua pekerja bisa mendapatkan BSU.

Baca juga: Mulai 12 Juli, BI Naikkan Batas Penarikan Uang Tunai Menjadi Rp 20 Juta di ATM Semua Bank

Syarat penerima

Dalam Pasal 3 Permenaker Nomor 16 Tahun 2021, penerima BSU harus memenuhi syarat berikut:

  • Warga Negara Indonesia
  • Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2021
  • Mempunyai gaji paling banyak sebesar Rp 3.500.000 per bulan
  • Bekerja di wilayah PPKM level 3 dan level 4 yang ditetapkan oleh pemerintah
  • Diutamakan bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan.

Baca juga: Ramai Nasabah Bank Kehilangan Dana di Rekening, Ini Kata OJK

Terkait gaji minimal, dalam Pasal 3A dijelaskan bahwa gaji yang dimaksudkan terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap.

Penerima BSU juga diprioritaskan bagi pekerja yang belum menerima program Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH), dan bantuan produktif usaha mikro (BPUM).

Kemnaker sebelumnya telah menerima sejumlah 1 juta data dari 8,73 juta calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan, Jumat (30/7/2021).

Untuk jumlah calon penerima tersebut, Pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp 8,8 Triliun.

Baca juga: Cara Klaim Beasiswa bagi Anak Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Data peserta BPJS Ketenagakerjaan

Menurut Ida, data calon penerima bantuan bersumber dari data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang telah dilakukan verifikasi dan validasi oleh BPJS Ketenagakerjaan sesuai kriteria dan persyaratan yang ditentukan oleh Permen Nomor 16 Tahun 2021.

Data tersebut kemudian dikirimkan kepada Kementerian Ketenagakerjaan untuk lebih lanjut dilakukan penetapan penerima bantuan yang akan dilakukan pencairan.

Sebagaimana diketahui, pekerja yang terdampak pandemi Covid-19 akan menerima bantuan subsidi gaji sebesar Rp 1 juta untuk dua bulan.

Artinya, pekerja tersebut akan menerima Rp 500.000 per bulannya, jumlah ini lebih rendah dari nominal penyaluran BSU tahun sebelumnya.

Baca juga: Cek Nama Penerima Bansos BST, BPNT dan PKH di cekbansos.kemensos.go.id

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Kriteria Penerima BSU Rp 1 Juta

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi