Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar Tempat di Jakarta yang Pengunjungnya Wajib Tunjukkan Sertifikat Vaksinasi Covid-19

Baca di App
Lihat Foto
pedulilindungi.id
Contoh sertifikat vaksin Covid-19.
|
Editor: Maulana Ramadhan

KOMPAS.com - Sertifikat vaksinasi Covid-19 resmi diberlakukan sebagai syarat untuk beraktivitas di tempat-tempat publik di Jakarta.

Hal itu berlaku setelah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan aturan terbaru terkait PPKM Level 4 di Ibu Kota. Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) No. 966 Tahun 2021 yang diteken pada 3 Agustus 2021.

“Setiap orang yang melakukan aktivitas pada tiap-tiap sektor/tempat harus sudah divaksinasi Covid-19 (minimal vaksinasi dosis pertama) kecuali bagi warga yang masih dalam masa tenggang 3 bulan pasca terkonfirmasi Covid-19 dengan bukti hasil laboratorium,” tulis Kepgub tersebut.

Baca juga: Cara Daftar, Cek, dan Download Sertifikat Vaksin di Pedulilindungi.id

Namun aturan tersebut dikecualikan bagi kelompok yang warga yang memang tidak bisa menjalani vaksinasi, seperti warga yang tidak bisa divaksin dengan alasan medis (harus menunjukkan surat keterangan dokter).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lalu anak-anak usia kurang dari 12 tahun dan orang yang baru sembuh dari Covid-19 dalam tiga bulan terakhir, yang dibuktikan dengan menunjukkan surat hasil tes Covid-19

Daftar tempat wajib tunjukkan sertifikat vaksinasi Covid-19

1. Supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, pasar swalayan

2. Apotek dan toko obat

3. Pedagang kaki lima, agen/outlet voucher, pangkas rambut/salon, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dan sejenisnya.

4. Warung makan/warteg, lapak jajanan dan sejenisnya

5. Restoran dan kafe

6. Mal/pusat perbelanjaan

Baca juga: 5 Aktivitas Publik di Jakarta yang Wajib Tunjukkan Kartu Vaksin

7. Kegiatan peribadatan

8. Tempat konstruksi untuk infrastruktur publik

9. Fasilitas layanan kesehatan

10. Moda transportasi

Sanksi yang melanggar

Pengelola tempat diharuskan bertanggungjawab untuk memastikan seluruh pengunjung sudah tervaksinasi. Sanksi tegas diberikan jika ada tempat usaha yang melanggar.

Sesuai Peraturan Gubernur DKI Nomor 3 Tahun 2021, sanksi yang bisa diberikan mulai dari teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, denda administratif, pembekuan sementara izin, dan pencabutan izin usaha.

Baca juga: Bila Ingin Masuk ke Tujuh Mal Ini, Wajib Bawa Sertifikat Vaksin

Cara unduh kartu vaksinasi Covid-19 melalui aplikasi PeduliLindungi:

  1. Buka aplikasi PeduliLindungi;
  2. Masukkan nomor HP yang telah didaftarkan untuk melaksanakan program vaksinasi. Nantinya, Anda akan menerima kode OTP yang dikirimkan melalui SMS untuk membuat akun;
  3. Setelah berhasil masuk, Anda akan berada di halaman utama(beranda). Untuk mengecek kartu vaksinasi Covid-19, klik ikon "akun/profil" di pojok kanan atas;
  4. Pilih opsi "Sertifikat Vaksin"; Selanjutnya, akan tertera kartu vaksinasi Covid-19 (tahap pertama, tahap kedua, atau keduanya);
  5. Apabila ingin mengunduh kartu vaksinasi Covid-19, Anda cukup meng-klik salah satu tahap kartu atau keduanya;
  6. Klik "Ya" untuk mengunduh kartu vaksinasi. Nantinya kartu vaksinasi Covid-19 akan tersimpan secara otomatis di gallery smartphone Anda.

(Sumber:Kompas.com/Ihsanuddin, Ivany Atina Arbi | Editor: Ivany Atina Arbi, Egidius Patnistik)

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi