KOMPAS.com - Pemerintah akan kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada para pekerja Indonesia yang terdampak pandemi Covid-19.
Bantuan akan disalurkan kepada para pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK).
Besaran BSU 2021 adalah Rp 500 ribu untuk dua bulan, yang nantinya akan dicairkan sekaligus.
Sehingga, para pekerja yang berhak menerima BSU tahun 2021 akan langsung mendapatkan bantuan sebesar Rp 1 juta.
Baca juga: Cair Pekan Depan, Ini Mekanisme dan Syarat Penerima Bantuan Subsidi Gaji Rp 1 Juta
Berikut 5 fakta seputar BSU 2021:
1. Jadwal pencairan bantuan
Mengutip Kompas.com, 1 Agustus 2021, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tengah menyelesaikan persiapan pencairan BSU kepada para pekerja.
Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi mengatakan, saat ini pihaknya tengah menyelesaikan administrasi keuangan terkait bantuan tersebut.
“Karena anggaran BSU ini adalah tambahan maka saat ini kita mempercepat proses revisi DIPA Kemenaker 2021,”
Anwar mengatakan, pihaknya menargetkan pencairan BSU sudah dapat dilaksanakan pada 2-8 Agustus 2021.
Baca juga: Daftar Bantuan dari Pemerintah Selama PPKM dan Cara Mengeceknya
2. Syarat penerima BSU
Mengutip Kompas.com, 1 Agustus 2021, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, pekerja/buruh yang akan mendapat BSU harus memenuhi seluruh persyaratan, yaitu:
- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Terdaftar sebagai peserta aktif BPJAMSOSTEK yang dibuktikan dengan nomor kepesertaan sampai dengan Juni 2021
- Bergaji paling banyak Rp 3,5 juta
Baca juga: Cara Klaim Beasiswa bagi Anak Peserta BPJS Ketenagakerjaan
Ida mengatakan, untuk pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP atau UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar UMP atau UMK dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
Sebagai contoh upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312,00, maka dibulatkan menjadi Rp 4.800.000.
“Persyaratan lainnya, yaitu pekerja yang bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah," kata Ida.
Baca juga: Mengenal Varian Delta Plus yang Mulai Terdeteksi di Indonesia
3. Diutamakan bagi pekerja sektor tertentu
Ida mengatakan, bantuan kali ini diutamakan untuk pekerja yang bekerja pada sektor-sektor tertentu, meliputi:
- Sektor industri barang konsumsi
- Sektor transportasi
- Sektor aneka industri
- Sektor properti dan real estat
- Sektor perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan
Baca juga: Cara Melihat dan Unduh Sertifikat Vaksin Covid-19
Untuk mereka yang berstatus pegawai honorer (PPNPN) di kementerian/lembaga serta pekerja BUMN dapat menerima BSU tahun 2021 selama memenuhi persyaratan.
Bantuan juga diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan, atau progam bantuan produktif usaha mikro.
Baca juga: Cara Download Sertifikat Vaksinasi Covid-19
4. Mekanisme penyaluran
Menaker Ida Fauziyah mengatakan, BSU disalurkan langsung ke rekening bank penerima bantuan.
Sebagai catatan, Bank Penyalur BSU adalah Bank Milik Negara yang terhimpun dalam HIMBARA yaitu BNI, BRI, Bank Mandiri, dan BTN.
Khusus untuk penyaluran dana bantuan kepada pekerja/buruh penerima bantuan di Provinsi Aceh, menggunakan Bank Syariah Indonesia (BSI).
“Bagi penerima bantuan yang belum memiliki rekening di bank tersebut, Kemnaker akan membukakan rekening secara kolektif di Bank HIMBARA dan BSI agar penyaluran dana bantuan dapat lebih mudah, efektif dan efisien,” kata Ida.
Baca juga: Catat, Berikut Jadwal Pemblokiran Kartu ATM Bank Mandiri, BNI, BRI, BCA, BTN, dan Permata
5. Cara cek kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan
Mengutip Kompas.com, 2 Agustus 2021, status kepesertaan aktif pada BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK merupakan salah satu syarat penerima BSU.
Berikut cara mengecek kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan
Melalui aplikasi BPJSTKU
Anda bisa cek kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Anda melalui aplikasi BPJSTKU yang bisa Anda instal di ponsel Anda.
Lakukan registrasi melalui e-mail Anda dengan mencantumkan nomor KPJ, NIK e-KTP, tanggal lahir, dan nama Anda.
Setelah Anda login, pilih kartu digital, klik kartu digital tersbut dan keterangan kepesertaan Anda aktif atau tidak akan muncul di bagian bawah halaman.
Anda juga bisa melihat nomor rekening bank yang Anda daftarkan pada laman tersebut.
Baca juga: Belum Dapat SMS? Ini Cara Unduh dan Cetak Sertifikat Vaksin Covid-19
Melalui situs web
Cara selanjutnya yang bisa Anda lakukan untuk mengecek status kepesertaan Anda adalah melalui laman https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
Pilih menu registrasi, dan isi formulir sesuai dengan data diri Anda yang mencakup nomor KPJ, nama lengkap, tanggal lahir, NIK, nama ibu kandung, nomor ponsel aktif, dan e-mail.
Setelah login, Anda bisa melihat kepesertaan Anda melalui klik kartu digital. Anda juga bisa melihat informasi nomor rekening Anda yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
Jika Anda mengalami kesulitan untuk menemukan data Anda atau tidak bisa login ke laman tersebut, Anda bisa menghubungi Call Center Center BPJS Ketenagakerjaan di nomor 1500910.
Baca juga: Update, 10 Daerah dengan Kasus Covid-19 Tertinggi di Indonesia
(Sumber: Kompas.com/Rully R. Ramli, Kiki Safitri | Editor: Erlangga Djumena, Rizal Setyo Nugroho)