Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Fakta soal Bantuan Subsidi Upah/Gaji Rp 1 Juta, dari Jadwal Pencairan hingga Cara Mengeceknya

Baca di App
Lihat Foto
Instagram: Kemnaker
Tangkapan layar informasi penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) termin II tahap 5 via Instagram Kemanker.
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Pemerintah akan kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada para pekerja Indonesia yang terdampak pandemi Covid-19.

Bantuan akan disalurkan kepada para pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK).

Besaran BSU 2021 adalah Rp 500 ribu untuk dua bulan, yang nantinya akan dicairkan sekaligus.

Sehingga, para pekerja yang berhak menerima BSU tahun 2021 akan langsung mendapatkan bantuan sebesar Rp 1 juta.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Cair Pekan Depan, Ini Mekanisme dan Syarat Penerima Bantuan Subsidi Gaji Rp 1 Juta

Berikut 5 fakta seputar BSU 2021:

1. Jadwal pencairan bantuan

Mengutip Kompas.com, 1 Agustus 2021, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tengah menyelesaikan persiapan pencairan BSU kepada para pekerja.

Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi mengatakan, saat ini pihaknya tengah menyelesaikan administrasi keuangan terkait bantuan tersebut.

“Karena anggaran BSU ini adalah tambahan maka saat ini kita mempercepat proses revisi DIPA Kemenaker 2021,”

Anwar mengatakan, pihaknya menargetkan pencairan BSU sudah dapat dilaksanakan pada 2-8 Agustus 2021.

Baca juga: Daftar Bantuan dari Pemerintah Selama PPKM dan Cara Mengeceknya

2. Syarat penerima BSU

Mengutip Kompas.com, 1 Agustus 2021, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, pekerja/buruh yang akan mendapat BSU harus memenuhi seluruh persyaratan, yaitu:

  • Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Terdaftar sebagai peserta aktif BPJAMSOSTEK yang dibuktikan dengan nomor kepesertaan sampai dengan Juni 2021
  • Bergaji paling banyak Rp 3,5 juta

Baca juga: Cara Klaim Beasiswa bagi Anak Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Ida mengatakan, untuk pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP atau UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar UMP atau UMK dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

Sebagai contoh upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312,00, maka dibulatkan menjadi Rp 4.800.000.

“Persyaratan lainnya, yaitu pekerja yang bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah," kata Ida.

Baca juga: Mengenal Varian Delta Plus yang Mulai Terdeteksi di Indonesia

3. Diutamakan bagi pekerja sektor tertentu

Ida mengatakan, bantuan kali ini diutamakan untuk pekerja yang bekerja pada sektor-sektor tertentu, meliputi:

  • Sektor industri barang konsumsi
  • Sektor transportasi
  • Sektor aneka industri
  • Sektor properti dan real estat
  • Sektor perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan

Baca juga: Cara Melihat dan Unduh Sertifikat Vaksin Covid-19

Untuk mereka yang berstatus pegawai honorer (PPNPN) di kementerian/lembaga serta pekerja BUMN dapat menerima BSU tahun 2021 selama memenuhi persyaratan.

Bantuan juga diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan, atau progam bantuan produktif usaha mikro.

Baca juga: Cara Download Sertifikat Vaksinasi Covid-19

4. Mekanisme penyaluran

Menaker Ida Fauziyah mengatakan, BSU disalurkan langsung ke rekening bank penerima bantuan.

Sebagai catatan, Bank Penyalur BSU adalah Bank Milik Negara yang terhimpun dalam HIMBARA yaitu BNI, BRI, Bank Mandiri, dan BTN.

Khusus untuk penyaluran dana bantuan kepada pekerja/buruh penerima bantuan di Provinsi Aceh, menggunakan Bank Syariah Indonesia (BSI).

“Bagi penerima bantuan yang belum memiliki rekening di bank tersebut, Kemnaker akan membukakan rekening secara kolektif di Bank HIMBARA dan BSI agar penyaluran dana bantuan dapat lebih mudah, efektif dan efisien,” kata Ida.

Baca juga: Catat, Berikut Jadwal Pemblokiran Kartu ATM Bank Mandiri, BNI, BRI, BCA, BTN, dan Permata

5. Cara cek kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan

Mengutip Kompas.com, 2 Agustus 2021, status kepesertaan aktif pada BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK merupakan salah satu syarat penerima BSU.

Berikut cara mengecek kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan

Melalui aplikasi BPJSTKU

Anda bisa cek kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Anda melalui aplikasi BPJSTKU yang bisa Anda instal di ponsel Anda.

Lakukan registrasi melalui e-mail Anda dengan mencantumkan nomor KPJ, NIK e-KTP, tanggal lahir, dan nama Anda.

Setelah Anda login, pilih kartu digital, klik kartu digital tersbut dan keterangan kepesertaan Anda aktif atau tidak akan muncul di bagian bawah halaman.

Anda juga bisa melihat nomor rekening bank yang Anda daftarkan pada laman tersebut.

Baca juga: Belum Dapat SMS? Ini Cara Unduh dan Cetak Sertifikat Vaksin Covid-19

Melalui situs web

Cara selanjutnya yang bisa Anda lakukan untuk mengecek status kepesertaan Anda adalah melalui laman https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/.

Pilih menu registrasi, dan isi formulir sesuai dengan data diri Anda yang mencakup nomor KPJ, nama lengkap, tanggal lahir, NIK, nama ibu kandung, nomor ponsel aktif, dan e-mail.

Setelah login, Anda bisa melihat kepesertaan Anda melalui klik kartu digital. Anda juga bisa melihat informasi nomor rekening Anda yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Jika Anda mengalami kesulitan untuk menemukan data Anda atau tidak bisa login ke laman tersebut, Anda bisa menghubungi Call Center Center BPJS Ketenagakerjaan di nomor 1500910.

Baca juga: Update, 10 Daerah dengan Kasus Covid-19 Tertinggi di Indonesia

(Sumber: Kompas.com/Rully R. Ramli, Kiki Safitri | Editor: Erlangga Djumena, Rizal Setyo Nugroho)

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Kriteria Penerima BSU Rp 1 Juta

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi