Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapasitas 2 Juta Jemaah Per Bulan, Ini Aturan Arab Saudi soal Umrah

Baca di App
Lihat Foto
AFP
Jamaah Muslim berdoa di sekitar Ka'bah di kompleks Masjidil Haram, tempat suci umat Islam, di kota suci Mekah di Arab Saudi pada 1 November 2020, ketika pihak berwenang memperluas ziarah umrah sepanjang tahun untuk menampung lebih banyak jemaah sambil melonggarkan pembatasan pandemi coronavirus COVID-19 . - Pihak berwenang Saudi sebelumnya telah mengumumkan bahwa tahap ketiga dari perluasan doa mulai dari 1 November akan mengizinkan pengunjung dari luar negeri. Batas jemaah umrah kemudian akan dinaikkan menjadi 20.000, dengan total 60.000 jemaah diperbolehkan.
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com – Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi mengumumkan bahwa Pemerintah Arab Saudi akan meningkatkan kapasitas jemaah umrah hingga 2 juta per bulan, mulai 9 Agustus 2021.

Jumlah jemaah umrah yang mencapai 2 juta tersebut melonjak dari sebelumnya yang hanya 60.000 jemaah selama pandemi Covid-19. 

Kebijakan penambahan kapasitas jemaah umrah tersebut diumumkan melalui Saudi Press Agency (SPA) pada Minggu (8/8/2021).

Penerimaan jemaah umrah terbuka bagi warga dan penduduk mukim, serta secara bertahap membuka perjalanan umrah bagi jemaah yang berasal dari sejumlah negara di dunia.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Arab Saudi Tambah Kapasitas Umrah Jadi 2 Juta Jemaah Per Bulan

Syarat jemaah umrah

Dikutip dari situs SPA, para jemaah nantinya harus memenuhi syarat berupa dikeluarkannya izin untuk umrah yang dikeluarkan melalui aplikasi Etamarna dan Tawakalna.

Izin yang dikekuarkan melalui aplikasi tersebut akan digunakan untuk berbagai keperluan termasuk untuk menaiki bus.

Untuk menaiki bus, penumpang bus nantinya juga akan dipastikan tak melebihi 50 persen dari kapasitas, agar orang-orang bisa menjaga jarak, serta alat sterilisasi tersedia.

Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dr Abdulfattah bin Sulaiman Mashat menyampaikan bahwa Kementerian Haji dan Umrah telah berkoordinasi dengan otoritas berwenang guna menentukan asal dan jumlah jamaah umrah.

Mashat juga menjelaskan soal protokol bagi Jemaah umrah dari dalam Arab Saudi yaitu diharuskan melakukan vaksinasi yang dapat dibuktikan dalam aplikasi Tawakalna.

Ketentuan aturan vaksinasi jemaah umrah:

Baca juga: Arab Saudi Mulai Izinkan Jemaah Umrah dari Luar Negeri, Syaratnya Sudah Divaksin

 

Adapun bagi Jemaah yang berasal dari luar Arab Saudi maka harus disyaratkan:

  • Melampirkan surat keterangan imunisasi yang disahkan pejabat berwenang di negara pelaku umrah yang dimasukkan dalam dokumen permohonan pelaksanaan umrah dengan ketentuan vaksin yang telah disetujui Arab Saudi.
  • Melampirkan Pengakuan atas kebenaran informasi dan komitmen terhadap prosedur karantina institusional bagi masuknya pelancong dari luar negeri yang negara-negaranya masuk dalam kategori penangguhan dengan mekanisme karantina yang telah disetujui otoritas berwenang.

Baca juga: Syarat Umrah 2021 bagi Jemaah dari Indonesia, Karantina 14 Hari di Negara Lain

Jemaah Indonesia

Sementara itu, dikutip dari Kompas.com 28 Juli 2021 pelaksana Tugas Direktur Jenderal Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah Kemenag Khoirizi mengatakan ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh para calon jemaah luar negeri termasuk Indonesia.

Adapun syarat tersebut tercantum dalam surat Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi yakni:

  • Berusia 18 tahun ke atas
  • Melakukan karantina 14 hari bagi 9 negara yakni India, Pakistan, Indonesia, Mesir, Turki, Argentina, Brasil, Afrika Selatan dan Lebanon di negara ketiga sebelum tiba di Arab Saudi
  • Melakukan karantina 14 dari penerbangan langsung untuk selain 9 negara tersebut
  • Vaksinasi lengkap menggunakan vaksin Pfizer, Moderna, AstraZeneca atau Johnson & Johnson
  • Mendapatkan suntikan booster satu dosis dari Pfizer, Moderna, AstraZeneca atau Johnson & Johnson bagi jemaah yang mendapat vaksin produk China. 

Baca juga: Arab Saudi Buka Pintu untuk Umrah, Bagaimana dengan Jemaah dari Indonesia?

 

Dikutip dari Kompas.com (8/8/2021), Konsul Jenderal RI di Jeddah Eko Hartono mengatakan, meksipun dapat berangkat umrah, namun pihaknya mengimbau agar jemaah asal Indonesia menunda rencana umrah.

"Untuk saat ini, sebaiknya menunda dulu umrah sambil berusaha agar pandemi Covid-19 di Indonesia bisa segera ditangani bersama dengan baik," ujar Eko.

Namun, apabila masyarakat Indonesia yang tetap ingin menunaikan umrah tahun ini, Eko tetap mempersilakan asal memenuhi syarat yang ditetapkan Pemerintah Arab Saudi.

(Kompas.com/

Baca juga: PPKM Level 4 Diperpanjang atau Tidak? Simak Penjelasan Jokowi...

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi