Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Vaksinasi Gotong Royong Berbayar Individu Dicabut, Vaksin Tetap Gratis!

Baca di App
Lihat Foto
ANTARA FOTO/MUHAMMAD IQBAL
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin memberikan keterangan pers terkait kedatangan vaksin COVID-19 Sinovac setibanya dari Beijing di Terminal Cargo Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Minggu (18/4/2021). Sebanyak enam juta dosis vaksin COVID-19 Sinovac yang dibawa dengan pesawat Garuda Indonesia tersebut, selanjutnya dibawa ke Bio Farma Bandung sebelum didistribusikan ke Kota dan Kabupaten di Indonesia. ANTARA/Muhammad Iqbal/aww.
Penulis: Mela Arnani
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin resmi menghapus program vaksinasi gotong royong berbayar untuk individu.

Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23 Tahun 2021 yang ditandatangani pada 28 Juli 2021. 

"Dengan perubahan ini, maka pelaksanaan vaksinasi tetap sama dengan mekanisme sebelumnya," ujar Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kementerian Kesehatan Widyawati dalam siaran pers di Jakarta, Senin (9/8/2021).

Pelaksanaan vaksinasi tetap diberikan secara gratis kepada seluruh masyarakat Indonesia melalui Program Vaksinasi Nasional Covid-19 dan Program Vaksinasi Gotong Royong yang dibiayai perusahaan.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Menkes Resmi Cabut Aturan Vaksinasi Covid-19 Berbayar untuk Individu

Vaksinasi gotong royong melalui perusahaan hanya menggunakan vaksin Sinopharm dengan sasaran sekitar 7,5 juta penduduk usia di atas 18 tahun.

Hal ini berbeda dengan program vaksinasi nasional Covid-19 gratis yang menggunakan vaksin Sinovac, AstraZeneca, Moderna, Pfizer, Sinopharm, dan Novavax.

Program vaksinasi nasional sendiri menargetkan lebih dari 200 juta penduduk usia di atas 12 tahun.

Sempat menuai polemik

Sebelumnya vaksinasi berbayar untuk individu akan disediakan oleh Kimia Farma, dengan perusahaan yang bertugas dalam pengadaan vaksin yaitu PT Bio Farma.

Harga pembelian vaksin telah ditetapkan sebesar Rp 321.660 per dosis, dengan setiap orang membutuhkan dua dosis suntikan.

Peserta vaksinasi juga akan dikenai tarif pelayanan vaksinasi, dengan maksimal ditetapkan sebesar Rp 117.910 per dosis.

Dengan demikian, peserta harus mengeluarkan Rp 439.570 setiap satu dosis penyuntikan. Karena dibutuhkan dua dosis vaksin, maka setiap orang harus mengeluarkan biaya Rp 879.140.

Aturan tersebut tertuang dalam Permenkes Nomor 19 Tahun 2021 yang diterbitkan tanggal 5 Juli 2021. 

Kebijakan tersebut menuai banyak penolakan dari kalangan masyarakat yang menghendaki vaksin kepada masyarakat tetap diberikan gratis dan tidak dikomersilkan. 

Baca juga: Login PeduliLindungi.id, Ini Cara Cek dan Download Sertifikat Vaksin

 

Dibatalkan Jokowi

Setelah banyaknya penolakan terhadap program vaksin gotong-royong individu, Presiden Joko Widodo kemudian membatalkan program vakin Covid-19 berbayar bagi individu. 

Dikutip dari Kompas.com (16/7/2021), Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan, mekanisme vaksinasi Covid-19 gotong-royong tetap dilakukan seperti semula, yakni ditanggung perusahaan.

Hal ini ditegaskannya setelah Presiden Joko Widodo telah mengambil keputusan untuk membatalkan vakin Covid-19 berbayar bagi individu yang sebelumnya direncanakan akan disalurkan melalui Kimia Farma.

"Terkait dengan vaksinasi gotong-royong, mekanismenya tetap dilakukan melalui perusahaan di mana perusahaan yang akan menanggung seluruh biaya vaksinasi bagi karyawannya," ujar Pramono dalam keterangannya melalui YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (16/7/2021).

Baca juga: Vaksinasi Berbayar Dibatalkan, Istana Tegaskan Vaksinasi Gotong-royong Tetap Ditanggung Perusahaan

Sehingga dengan keputusan tersebut, mekanisme untuk seluruh program vaksin, baik itu yang gotong royong maupun yang telah berjalan digratiskan oleh Pemerintah.

Pramono mengatakan, keputusan tersebut diambil Presiden Jokowi setelah mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak.

"Setelah mendapatkan masukan dan juga respons dari masyarakat, Presiden telah memberikan arahan dengan tegas untuk vaksin berbayar yang rencananya disalurkan melalui Kimia Farma semuanya dibatalkan dan dicabut," kata Pramono.

Dengan demikian, seluruh pelaksanaan vaksinasi akan tetap menggunakan mekanisme seperti yang telah berjalan saat ini yakni gratis bagi seluruh masyarakat.

Baca juga: PPKM Level 4 Diperpanjang atau Tidak? Simak Penjelasan Jokowi...

 

Cara daftar vaksinasi

Bagi mereka yang belum melakukan vaksinasi Covid-19, kini juga bisa mendaftar melalui aplikasi atau portal Pedulilindungi.

Caranya yaitu:

  • Buka laman Pedulilindungi.id, pilih menu "Login/Register" yang berada di bagian pojok kanan atas
  • Pilih menu "Buat akun Pedulilindungi"
  • Lakukan registrasi akun dengan memasukan nama lengkap sesuai KTP dan alamat email
  • Centang "Syarat Penggunaan dan Kebijakan Privasi", kemudian klik "Daftar"
  • Anda akan menerima kode OTP yang dikirimkan melalui email atau SMS
  • Masukan kode OTP, lalu pilih opsi "Verifikasi"
  • Kemudian, akun akan terdaftar dan masuk ke dashboard atau halaman utama akun Pedulilindungi
  • Klik menu "Pendaftaran Vaksinasi" di bagian kiri tengah Isi data diri seperti nama lengkap, NIK, tanggal lahir, jenis kelamin, nomor ponsel, kota sesuai KTP, dan alamat
  • Klik opsi "Selanjutnya"
  • Lakukan konfirmasi mengenai informasi penerima vaksin
  • Terakhir, masukan kode verifikasi.

Baca juga: Cara Daftar, Cek, dan Download Sertifikat Vaksin di Pedulilindungi.id

Selain mendaftar dengan prosedur di atas, penting juga untuk berkoordinasi dengan RT atau Kelurahan setempat terkait ketersediaan vaksin, kondisi kesehatan penerima vaksin, dan sebagainya.

(Sumber: Kompas.com/Haryanti Puspa Sari, Irfan Kamil | Editor: Icha Rastika, Kristian Erdianto)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi