Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal EPO dan Cara Mengurusnya di Kantor Imigrasi

Baca di App
Lihat Foto
Ilustrasi paspor dan EPO
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - EPO adalah singkatan dari Exit Permit Only, yaitu izin tertulis untuk Warga Negara Asing (WNA) untuk secara sah meninggalkan wilayah Republik Indonesia.

EPO digunakan untuk mengurus permohonan baru izin tinggal diplomatik, permohonan perpanjangan izin tinggal diplomatik, permohonan izin tinggal dinas, dan perpanjangan izin tinggal dinas.

Dilansir dari laman Instagram resmi Ditjen Imigrasi, saat pemegang ITAS atau ITAP akan mengakhiri izin tinggalnya atau akan mengajukan visa baru, maka mereka harus mengurus EPO terlebih dahulu.

EPO adalah proses pengembalian dokumen keimigrasian yang menjadi tanda kelegalan akan berakhirnya izin tinggal orang asing di Indonesia.  

Baca juga: Kelebihan E-paspor Dibanding Paspor Biasa, Persiapan ke Luar Negeri

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dokumen Syarat mengurus EPO

Untuk mendapatkan EPO, WNA harus mengurus beberapa dokumen persyaratan. Dilansir dari Menpan.go.id, berikut ini adalah beberapa dokumen persyaratan pengurusan EPO:

Seluruh dokumen tersebut harus disiapkan untuk mengurus EPO di kantor imigrasi terdekat dengan domisili.

Baca juga: Syarat Pengurusan Visa untuk Pasangan Kawin Campur

Prosedur mengurus EPO

Untuk mengurus EPO, Anda harus menyerahkan dokumen permohonan ke petugas loket kantor imigrasi. Atau dengan mengakses laman .

Kemudian petugas akan melakukan cek dan ricek dokumen secara keseluruhan. Jika dokumen sudah lengkap, petugas akan langsung menginput data ke sistem SIMKIM.

Setelah input data selesai, petugas akan menera tanda atau cap EPO ke paspor milik pemohon.

Selanjutnya pejabat imigrasi yang berwenang akan memberikan persetujuan terhadap permohonan EPO dari pemohon dan pemohon bisa kembali datang ke kantor imigrasi untuk mengambil dokumen.

Masa berlaku EPO ini maksimal hanya 30 hari saja, tidak bisa diperpanjang atau dibatalkan. Pemohon pun diwajibkan segera meninggalkan wilayah RI.

Jika pemohon berniat kembali ke Indonesia, maka ia harus mengurus visa masuk ke Indonesia melalui perwakilan RI di luar negeri. 

Baca juga: Cara Mengurus Paspor yang Hilang di Luar Negeri

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi