Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Update Pencairan BSU 2021, Cek Status Penerima lewat sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

Baca di App
Lihat Foto
Pelanggan BPJS Ketenagakerjaan (Dok. BPJS)
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Bantuan subsidi upah (BSU) atau BLT subsidi gaji akan kembali cair pada 2021. 

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan menyalurkan BSU tahun 2021 bagi 8,7 juta pekerja/buruh yang terdampak pandemi Covid-19. 

Pekerja/buruh yang termasuk calon penerima BSU akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 1 juta untuk satu kali penyaluran.

Baca juga: BSU Cair Rp 1 Juta, Simak Syarat dan Daftar Wilayah PPKM Level 3 dan 4

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sekretaris Jenderal Kemnaker, Anwar Sanusi mengatakan terkait kapan BSU bisa cair, pihaknya mengatakan saat ini masih melakukan persiapan penyaluran BSU.

"Kita upayakan (penyaluran) dalam waktu dekat ini sudah bisa kita salurkan," ujar Anwar saat dihubungi Kompas.com, Senin (9/8/2021).

"Persiapan terkait dengan regulasi berupa Permenaker dan juklak dan juknis sudah kita siapkan," lanjut dia.

Pihak Kemnaker juga masih memadankan data calon penerima dengan Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH), dan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).

Anwar mengungkapkan, saat ini pihaknya telah menerima 1 juta data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan.

Data tersebut disetorkan sejak Jumat, 30 Juli 2021.

"Sudah ada 1 juta data calon penerima BSU 2021 yang disampaikan oleh BPJS Naker," ujar Anwar.

"Kami tunggu data berikutnya. Harapannya segera selesai, sehingga secara persiapan sudah clean and clear," ucap dia.

Baca juga: BLT Subsidi Gaji 2021 Cair Rp 1 Juta, Ini Syarat dan Cara Mengeceknya

 

Syarat penerima BSU 2021

Dilansir dari Kompas.com, Sabtu (7/8/2021), dijelaskan mengenai persyaratan penerima BSU 2021.

Berikut rinciannya:

Baca juga: Cara Cek Status BPJS Ketenagakerjaan untuk Syarat Dapat BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta

Mengenai persyaratan jumlah gaji, terdapat ketentuan tambahan bagi pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3,5 juta.

Persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum provinsi atau kabupaten/kota, yang dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

Misalnya, upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312 dibulatkan menjadi Rp 4.800.000. Dengan demikian, persyaratan gaji maksimal pekerja di Kabupaten Karawang yang berhak menerima BSU adalah Rp 4,8 juta

Sementara itu, bagi pekerja/buruh pada tahun 2020 belum mendapatkan BSU sepanjang sesuai dengan kriteria BSU 2021 (seperti besarnya gaji, sektor usaha, dan wilayah), akan mendapatkan BSU tahun 2021.

Baca juga: Kapan BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta untuk Pekerja Cair? Ini Kata Kemnaker

 

Cara Cek Status BPJS Ketenagakerjaan

Ada dua cara untuk mengecek kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Anda masih aktif atau tidak yakni melalui aplikasi BPJSTKU dan situs web https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/.  

1. Melalui aplikasi BPJSTKU

Baca juga: Aturan Vaksinasi Gotong Royong Berbayar Individu Dicabut, Vaksin Tetap Gratis!

2. Melalui situs sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Apabila Anda mengalami kesulitan untuk menemukan data Anda atau tidak bisa login ke situs itu, Anda bisa menghubungi Call Center BPJS Ketenagakerjaan di nomor 1500910.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi