Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER TREN] Alasan Libur Tahun Baru Islam Digeser | PPKM Level 4 Diperpanjang hingga 16 Agustus

Baca di App
Lihat Foto
screenshoot
Populer Tren: Alasan Pemerintah geser libur Tahun Baru Islam 2021

KOMPAS.com - Sejumlah pemberitaan menghiasi laman Tren sepanjang Senin (9/8/2021).

Informasi tentang alasan Pemerintah menggeser libur Tahun Baru Islam dari 10 Agustus menjadi 11 Agustus, mendominasi perhatian pembaca.

Selain itu, berita perihal update hari libur nasional 2021, aturan PPKM level 4, dan cara cek sertifikat vaksin, juga menarik perhatian publik.

Berikut berita terpopuler di laman Tren sepanjang Senin (9/8/2021) hingga Selasa (10/8/2021) pagi:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

1. Alasan Pemerintah geser hari libur

Pemerintah mengubah tanggal dua tanggal merah yang merupakan hari libur nasional.

Hari libur untuk peringatan Tahun Baru Islam 1443 Hijriah yang sebelumnya jatuh pada 10 Agustus 2021, digeser menjadi 11 Agustus 2021.

Sementara, hari libur nasional untuk memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW yang sebelumnya jatuh pada 19 Oktober 2021, digeser menjadi 20 Oktober 2021.

Simak alasannya dalam berita berikut ini:

Alasan Pemerintah Geser Tanggal Hari Libur Tahun Baru Islam ke 11 Agustus

 

2. Update hari libur nasional 2021

Kementerian Agama (Kemenag) RI menggeser tanggal merah atau hari libur Tahun Baru Islam 1443 Hijriah atau 1 Muharram menjadi tanggal 11 Agustus 2021.

Meski demikian Kemenag memastikan bahwa Tahun Baru Islam tetap jatuh pada 1 Muharram 1443 Hijriah atau pada 10 Agustus 2021.

"Tahun Baru Islam tetap 1 Muharram 1443 Hijriah, bertepatan 10 Agustus 2021 Masehi. Hari liburnya yang digeser menjadi 11 Agustus 2021 masehi," kata Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Kamaruddin Amin dilansir dari laman resmi Kemenag, Kamis (5/8/2021).

Pergeseran hari libur tanggal merah ini sesuai dengan SKB 3 menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama.

Berita lengkapnya bisa disimak di sini:

Update Hari Libur Nasional 2021: Libur Tahun Baru Islam 11 Agustus

3. Aturan PPKM hingga 16 Agustus

Pemerintah resmi memperpanjang Pemberlakuan Pengetatan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, 3, dan 2 hingga 16 Agustus 2021.

Berbeda dengan sebelumnya, pemerintah akan melakukan uji coba pembukaan mal atau pusat perbelanjaan secara gradual di wilayah PPKM Level 4.

Mall di Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Semarang dibuka dengan kapasitas 25 persen selama sepekan ke depan.

Hanya pengunjung yang sudah divaksinasi dapat masuk ke mal dan harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Selengkapnya dapat disimak di sini:

PPKM Level 4 Diperpanjang hingga 16 Agustus, Berikut Sejumlah Aturan yang Beda

 

4. Cara cek sertifikat vaksin

Program vaksinasi Covid-19 di Indonesia masih terus berjalan.

Bagi masyarakat yang telah mendapatkan suntikan vaksin akan memperoleh sertifikat sebagai bukti.

Sertifikat ini diberikan baik bagi peserta yang sudah mendapatkan suntikan dosis pertama maupun dosis lengkap.

Setelah menjalani proses vaksianasi, tak lama akan mendapatkan pesan SMS dari nomor 1199 terkait link yang diarahkan ke website Peduli Lindungi yaitu pedulilindungi.id. 

Selengkapnya, ini cara cek sertifikat vaksin: 

Cara Cek Sertifikat Vaksin, Download, dan Solusinya jika Belum Muncul

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Editor: Rizal Setyo Nugroho
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi