Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Belum Punya NIK atau KTP, Bagaimana Cara Daftar Vaksinasi Covid-19?

Baca di App
Lihat Foto
Dok. Shutterstock
Ilustrasi vaksin Covid-19
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Pemerintah terus berupaya meningkatkan capaian dalam program vaksinasi Covid-19 yang saat ini masih berjalan. 

Namun dalam teknis pelaksanaannya terdapat sejumlah kendala, seperti salah satunya tidak semua sasaran penerima vaksin Covid-19 memiliki NIK atau nomor yang tertera dalam KTP.

Lalu, bagaimana mekanisme pendaftaran vaksinasi Covid-19 bagi mereka yang tidak memiliki NIK atau KTP?

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dr Siti Nadia Tarmizi menyampaikan bahwa mereka yang ingin mendaftar vaksinasi namun tidak memiliki NIK atau KTP bisa mendatangi kantor Dukcapil.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Mereka bisa datang ke kantor Dukcapil untuk meminta dibuatkan NIK yang nanti akan bisa digunakan saat vaksinasi," ujar Nadia saat dihubungi Kompas.com, Senin (9/8/2021).

Baca juga: Cara Cek Sertifikat Vaksin, Download, dan Solusinya jika Belum Muncul

Selain itu, Dinas Kesehatan Provinsi dan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota juga turut memastikan agar Kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM, Kantor wilayah Kementerian Agama, Unit Pelaksana Teknis Kementerian/Lembaga, Dinas Sosial, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) setempat apabila terdapat target sasaran vaksinasi Covid-19 yang belum memiliki NIK/KTP.

Pemerintah Daerah juga perlu menyiapkan tempat vaksinasi khusus bagi masyarakat yang belum memiliki NIK atau KTP.

Pelaksanaan vaksinasi bagi masyarakat yang belum memiliki NIK atau KTP diatur oleh Dinas Kesehatan dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat.

 

Target vaksinasi masyarakat rentan

Sementara itu dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/III/15242/2021 dijelaskan ada 6 target pelaksanaan vaksinasi bagi masyarakat rentan. Mereka di antaranya:

1. Kelompok penyandang disabilitas
2. Masyarakat adat
3. Penghuni lembaga permasyarakatan
4. Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS)
5. Pekerja Migran Indonesia Bermasalah (PMIB)
6. Masyarakat lainnya yang belum memiliki NIK/KTP.

Baca juga: Cara Daftar, Cek, dan Download Sertifikat Vaksin di Pedulilindungi.id

Vaksinasi anak

Di sisi lain, Nadia juga mengimbau kepada masyarakat untuk mendaftarkan vaksinasi anak di lokasi vaksinasi yang ditunjuk pemerintah.

Usia anak-anak yang sudah diperbolehkan vaksinasi yakni 12-17 tahun.

Meski belum memiliki KTP, anak-anak dengan kategori usia ini bisa mendaftar vaksinasi dengan nomor NIK yang tertera dalam Kartu Keluarga (KK).

"Sebenarnya untuk anak-anak NIK sudah ada di dalam KK karena sejak dicatatkan di Dukcapil sudah ada NIK-nya," ujar Nadia.

 

Syarat vaksin Covid-19 untuk anak 12 tahun ke atas

Ada sejumlah persyaratan untuk vaksinasi anak, yang tercantum dalam surat edaran nomor HK.02.01/I/2007/2021.

Berikut rinciannya:

  1. Suhu tubuh normal. Jika suhu tubuh lebih dari 37,5 derajat Celcius, vaksinasi ditunda.
  2. Tekanan darah tidak boleh lebih dari 140/100 mmHg.
  3. Tidak mendapatkan vaksinasi apapun dalam waktu 1 bulan terakhir.
  4. Tidak pernah terkena Covid-19 sebelumnya atau telah lewat 3 bulan dari terakhir kali terkena Covid-19.
  5. Tidak kontak dengan pasien covid selama dua minggu terakhir.
  6. Tidak menderita demam, batuk, pilek, sakit menelan, atau diare selama 7 hari terakhir.
  7. Tidak menderita sesak napas, kejang, tidak sadar, berdebar-debar, perdarahan, hipertensi, dan tremor hebat dalam 7 hari terakhir.
  8. Tidak menderita gangguan imun, seperti autoimun, gizi buruk, HIV, dan keganasan.
  9. Tidak sedang dalam perawatan obat imunosupresan, serperti kortikosteroid.
  10. Tidak ada riwayat alergi berat seperti sesak napas, bengkak, urtikaria, atau syok anafilaksis. Jika punya riwayat, maka vaksinasi harus dilakukan di rumah sakit.
  11. Tidak memiliki penyakit hemofilia atau kelainan pembekuan darah. Jika anak memilikinya, maka vaksin harus dilakukan di rumah sakit.

Sebaiknya tidak menunda proses vaksin karena kelompok usia ini sudah mendapatkan rekomendasi Kemenkes dan ini bisa membantu untuk mencegah Covid-19 dengan gejala.

Baca juga: [POPULER TREN] Alasan Libur Tahun Baru Islam Digeser | PPKM Level 4 Diperpanjang hingga 16 Agustus

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi