Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Perjalanan Penumpang Kapal Pelni Periode 10-16 Agustus 2021

Baca di App
Lihat Foto
https://www.facebook.com/pelni162
ILUSTRASI - Kapal Pelni
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - PPKM kembali diperpanjang oleh pemerintah dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19. PPKM gelombang ketiga ini berlaku mulai tanggal 10 Agustus 2021 hingga 16 Agustus 2021.

Perpanjangan PPKM ini jelas melahirkan kebijakan-kebijakan baru. Baik dalam lingkup pemerintah daerah, maupun pelayanan jasa transportasi publik.

Termasuk juga Pelayaran Nasional Indonesia atau PT Pelni, maskapai pelayaran Indonesia yang melayani puluhan unit kapal penumpang dan juga kapal barang. 

PT Pelni mengeluarkan kebijakan baru terkait syarat perjalanan calon penumpang kapal, selama periode tanggal 10 Agustus hingga 16 Agustus 2021.

Dalam laman Instagram resminya, PT Pelni mengunggah syarat perjalanan terbaru untuk calon penumpangnya.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Aturan Lengkap PPKM Level 4 di Jawa-Bali, Berlaku 10-16 Agustus 2021

Syarat dokumen penumpang kapal Pelni

Untuk bisa menggunakan transportasi kapal Pelni, calon penumpang harus menyiapkan dokumen-dokumen ini:

1. Penumpang dari atau ke wilayah PPKM level 3-4

2. Penumpang dari atau ke wilayah PPKM level 1-2

Syarat calon penumpang kapal Pelni

Selain syarat dokumen, ada pula syarat lain yang harus dipenuhi oleh calon penumpang kapal Pelni. Yaitu:

Baca juga: Mengenal Apa Itu e-HAC dan Panduan Pengisiannya... 

Selain syarat-syarat di atas, penumpang juga wajib mematuhi protokol kesehatan yang berlaku di atas kapal.

Seperti memakai masker, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas dan menghindari makan bersama.

Penggunaan masker juga harus diperhatikan. Jenis masker yang sebaiknya digunakan adalah masker kain minimal 3 lapis atau masker medis.

Baca juga: Syarat Perjalanan Kapal Pelni di Masa PPKM Level 1-4

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi